Deli Serdang | TribuneIndonesia.com
Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini bukan sekadar wilayah pedesaan—melainkan medan pertempuran hukum dan moral. Di balik ketenangan lanskapnya, gejolak rakyat tak lagi bisa dibendung. Masyarakat bersatu dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar, menolak tunduk pada dugaan penyimpangan Kepala Desa MM yang kian hari kian mencurigakan.
Setelah aksi damai yang digelar pada Senin, 3 Juni 2024, di depan Kantor Desa, publik dibuat gempar ketika Kades MM justru melayangkan gugatan hukum kepada dua tokoh penggerak aksi, Sarjonosyam dan Syafii Lubis. Ironisnya, gugatan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, meski masyarakat meyakini tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam aksi yang mereka lakukan—aksi yang sah, terdaftar, dan berizin resmi dari Polresta Deli Serdang!
Putusan yang Menyakiti Nurani Rakyat
Majelis Hakim yang diketuai Moraliam Purba, SH, memutuskan memenangkan Kades MM bersama dua figur kontroversial: Sekretaris Desa Fitri Handayani, yang juga diduga sebagai istri siri sang kades, dan seorang petugas Puskesdes bernama Margi Rahayu.
Putusan ini mengejutkan publik. “Aksi kami sah dan damai, tapi malah dianggap melawan hukum? Ada apa dengan keadilan di negeri ini?” seru warga dalam aksi lanjutan yang mulai bergema di media sosial dengan tagar #BuntuBedimbarMelawan.
Skandal Pernikahan Siri dan Persengkongkolan Kekuasaan
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Terbongkarnya pernikahan siri antara Kades MM dan Sekdes Fitri Handayani memicu pertanyaan publik: apakah keputusan pengadilan dipengaruhi oleh relasi pribadi yang disembunyikan selama ini?
Dugaan adanya konflik kepentingan dan permainan kotor dalam pengambilan keputusan hukum kian kuat, terutama setelah hubungan gelap itu akhirnya terungkap berkat desakan massa aksi.
Bau Busuk Gratifikasi dan Bungkamnya Aparat
Lebih mencurigakan lagi, Panitera Pengganti Rizki Amelia Malik memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan gratifikasi dan suap. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada transparansi. Sunyi yang mencurigakan.
Hal ini menambah kecurigaan publik bahwa persidangan telah disusupi kepentingan dan uang, menodai prinsip hukum yang seharusnya berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan.
Banding Resmi Diajukan Rakyat Tak Akan Diam!
Sarjonosyam dan Syafii Lubis menyatakan perlawanan total terhadap putusan PN Lubuk Pakam. Banding telah resmi diajukan dan teregistrasi dalam sistem Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 502/Pdt.G/2024/PN Lbp.
“Kami tidak akan tunduk. Ini bukan sekadar perkara pribadi—ini soal martabat rakyat! Kami akan lawan sampai titik darah penghabisan,” tegas Sarjonosyam, Koordinator Aksi, dalam pernyataan penuh emosi.
Ancaman Aksi Besar-Besaran!
Masyarakat kini bersiap. Jika Bupati Deli Serdang dan aparat pemerintah tetap diam dan tidak turun tangan, Aliansi telah menggertak akan melakukan aksi besar-besaran yang lebih masif dari sebelumnya.
Desa kecil itu kini berada di ujung bara api sebuah titik krusial yang akan membuktikan apakah hukum benar-benar milik rakyat, atau telah dijual kepada penguasa yang culas.
Tribuneindonesia.com