Media Tanpa Box Redaksi: Ancaman Serius bagi Kredibilitas Pers

- Editor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com — Di tengah derasnya arus informasi digital, publik dituntut semakin cerdas memilah sumber berita. Namun, di sisi lain, perusahaan pers juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitasnya. Salah satu indikator paling mendasar adalah keberadaan box redaksi atau susunan redaksi. Sayangnya, masih ditemukan media yang tidak menampilkan identitas redaksinya secara terbuka.

Padahal, ketiadaan box redaksi bukan sekadar kekurangan administratif. Itu adalah persoalan serius yang menyangkut legalitas, profesionalitas, dan tanggung jawab jurnalistik.

Box Redaksi Bukan Formalitas

Merujuk pada Dewan Pers, khususnya Peraturan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers, setiap perusahaan pers wajib mencantumkan identitas yang jelas. Mulai dari nama badan hukum, alamat redaksi, penanggung jawab, hingga kontak resmi yang dapat dihubungi publik.

Kehadiran box redaksi merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dan etik. Media yang profesional tidak akan menyembunyikan siapa pengelolanya. Sebab, transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan pentingnya tanggung jawab redaksional. Tanpa identitas yang jelas, bagaimana mungkin hak jawab atau hak koreksi dapat disampaikan secara layak?

Risiko Media Tanpa Identitas

Media yang tidak mencantumkan box redaksi berpotensi dikategorikan sebagai media tidak berbadan hukum atau bahkan media abal-abal. Dalam praktiknya, situs semacam ini kerap menjadi lahan subur penyebaran hoaks, opini tendensius, hingga serangan personal tanpa tanggung jawab.

Baca Juga:  Reformasi Kurikulum Pendidikan Indonesia: Menuju Pembelajaran Berbasis Minat

Lebih jauh, jika terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers akan kesulitan memproses laporan karena tidak ada penanggung jawab yang dapat dimintai klarifikasi. Situasi ini merugikan publik sekaligus merusak ekosistem pers nasional.

Kredibilitas media juga dipertaruhkan.

Narasumber akan ragu memberikan informasi, pembaca akan mempertanyakan validitas berita, dan pada akhirnya kepercayaan publik pun terkikis.
Standar Minimal yang Wajib Dicantumkan
Setiap media yang mengaku sebagai perusahaan pers setidaknya harus memuat:

  • Nama badan hukum (PT, Yayasan, atau Koperasi).
  • Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi.
  • Susunan redaksi (redaktur, reporter, dan unsur lainnya).
  • Alamat kantor/redaksi.
  • Kontak resmi (email dan/atau nomor telepon).

Standar ini bukan untuk membebani, melainkan untuk melindungi semua pihak media, narasumber, dan pembaca.

Media tanpa box redaksi adalah alarm bagi publik. Itu bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan kesalahan serius secara administratif dan etika pers. Dalam era keterbukaan informasi, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Pembaca patut berhati-hati terhadap berita dari media yang tidak menampilkan identitas redaksinya secara jelas. Karena pada akhirnya, pers yang sehat lahir dari tanggung jawab yang terang benderang, bukan dari ruang gelap tanpa identitas.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan
Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya
Kesalahan Terindah
Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan
Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern
Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis
“Wak Labu ! Raja Licik yang Paling Pintar… Mengelabui Rakyat Sendiri”
TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:36

P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena

Rabu, 1 April 2026 - 10:28

Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali

Rabu, 1 April 2026 - 06:26

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:35

“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas

Senin, 23 Maret 2026 - 07:49

Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:57

Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id

Senin, 16 Maret 2026 - 05:43

Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:51

Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN Deli Serdang, Tekankan Integritas dan Kinerja Nyata

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:18