LKGSAI Geram: Proyek Rp28,4 Miliar MIN 1 Aceh Tenggara Jangan Sampai Jadi Proyek Mangkrak

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNNEINDONESIA.COM |ACEH TENGGARA – Kamis, 26 Februari 2026 — Proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1 pada MIN 1 Aceh Tenggara yang dikerjakan oleh PT. Barindo Prima Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp28.460.000.000 terancam mengalami keterlambatan penyelesaian.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, progres pekerjaan dinilai belum menunjukkan percepatan signifikan.

Kekurangan Material Jadi Kendala, Kepala tukang proyek mengakui bahwa perlambatan pekerjaan dipicu oleh kendala pasokan material bangunan.

“Material sering kosong dan pengirimannya lambat. Itu sebabnya pekerjaan belum bisa kami selesaikan sesuai jadwal,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pekerjaan Belum Maksimal, Berdasarkan papan informasi proyek, ruang lingkup pekerjaan meliputi:

Pembangunan baru 2 ruang kelas

Rehabilitasi ringan 6 ruang kelas

Namun hingga kini, sejumlah bagian bangunan masih berada pada tahap pengerjaan dan belum memasuki tahap finishing.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat proyek bernilai puluhan miliar rupiah seharusnya telah didukung perencanaan logistik dan manajemen material yang matang sejak awal kontrak.

Sekjen LKGSAI Angkat Bicara Keras, Sekretaris Jenderal Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Jamal.B, angkat bicara dengan nada keras menanggapi potensi molornya proyek tersebut.

Menurutnya, alasan kekurangan material tidak bisa dijadikan pembenaran dalam proyek pemerintah bernilai besar.

“Ini proyek negara bernilai Rp28 miliar lebih. Tidak masuk akal jika sampai tersendat hanya karena material kosong. Perencanaan logistik itu bagian paling mendasar dalam manajemen proyek,” tegas Jamal.B.

Ia menilai, jika sejak awal kontraktor bekerja profesional, persoalan suplai material seharusnya sudah diantisipasi dalam time schedule dan rencana pengadaan.

“Jangan sampai publik menilai ada kelalaian serius, bahkan dugaan ketidakmampuan manajerial. Proyek pendidikan menyangkut masa depan anak-anak, bukan proyek coba-coba,” ujarnya tajam.

Desak Evaluasi dan Pengawasan Ketat, Jamal.B juga mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan instansi terkait untuk tidak bersikap pasif terhadap tanda-tanda keterlambatan.

“PPK dan pengawas jangan hanya kirim surat lalu diam. Jika progres tidak bergerak signifikan, harus ada langkah tegas sesuai kontrak. Negara tidak boleh dirugikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa LKGSAI akan terus memantau proyek tersebut dan membuka kemungkinan melaporkan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga:  Dinas Syariat Islam, Gelar Pelatihan Juri Tilawatil Qur’an Kabupaten Bireuen

“Kalau nanti ada indikasi kelalaian yang merugikan keuangan negara, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tandasnya.

Pengawas Sudah Surati Kontraktor, Sumber di lapangan menyebutkan konsultan pengawas telah dua kali melayangkan surat kepada pihak kontraktor terkait perlambatan progres dan kendala material. Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat perubahan signifikan di lokasi pekerjaan.

Apabila keterlambatan terus berlanjut, proyek berpotensi dikenakan sanksi sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia yang lalai melaksanakan kontrak dapat dikenakan:

Denda keterlambatan, Pemutusan kontrak, Ganti rugi, Sanksi daftar hitam (blacklist)

Dalam kontrak pemerintah, denda keterlambatan umumnya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.

Dengan nilai kontrak Rp28,4 miliar, potensi denda diperkirakan sekitar Rp28 juta per hari. Jika keterlambatan mencapai 30 hari, total denda dapat mendekati Rp840 juta.

Selain itu, Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUHPerdata menegaskan bahwa pihak yang lalai memenuhi perjanjian wajib mengganti kerugian.

Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Orang Tua Murid Mulai Resah, Keterlambatan proyek ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid. Mereka berharap fasilitas pendidikan segera dapat digunakan secara layak.

“Kami ingin anak-anak belajar dengan nyaman dan aman. Jangan sampai proyek ini terbengkalai,” kata salah satu wali murid.

Pihak sekolah juga berharap kontraktor segera mempercepat penyelesaian pekerjaan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Harapan Transparansi, Sebagai proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai puluhan miliar rupiah, masyarakat meminta pengawasan ketat dari pihak terkait, termasuk PPK, instansi teknis, dan aparat pengawas internal pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Barindo Prima Agung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan kekurangan material dan potensi keterlambatan proyek tersebut.

TRIBUNNEINDONESIA.COM akan terus memantau perkembangan proyek ini.***

Berita Terkait

Ketum PSSB Bireuen Lepas Tim U-12 ke Banda Aceh, Siap Ikuti Festival Piala Presiden
​Sinergi TNI-Polri di Bitung: Bersama Donor Darah demi Kemanusiaan di Hari Bhayangkara
Sejumlah Lomba Hiasi Peringatan Harlah IPARI Ke 3 di Bireuen
HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari
​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:19

Jalan Galang Diperkuat, Galian C Ilegal Dibidik

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:54

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:09

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:31

Deli Serdang Ukir Prestasi di MTQ Sumut 2026, Kafilah Binaan Qurani Tembus Peringkat Tiga Terbaik

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:17

Bupati Asri Ludin Tambunan Tinjau Program Bedah Rumah di Tumpatan Nibung, Camat Batang Kuis dan Kades Tumpatan Nibung Dampingi Kunjungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:21

Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:22

Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30

Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jalan Galang Diperkuat, Galian C Ilegal Dibidik

Jumat, 26 Jun 2026 - 02:19

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:54

Pemerintahan dan Berita Daerah

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:09