Medan | TribuneIndonesia.com – Nasib pilu menimpa 14 orang eks karyawan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka justru harus menelan kenyataan pahit: dirumahkan saat pandemi Covid-19, lalu diberhentikan secara resmi tanpa kejelasan gaji dan pesangon.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, angkat suara keras atas persoalan ini. Ia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi terhadap para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya pada perusahaan milik Pemerintah Kota Medan tersebut.
Kalau benar seperti yang mereka sampaikan, ini sudah sangat keterlaluan. Perusahaan milik pemerintah, dikelola pihak ketiga, tapi memperlakukan karyawannya seperti ini. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini persoalan kemanusiaan,” tegas Adi Warman Lubis, Selasa (6/1/2026).
Persoalan bermula sekitar tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 melanda. Ke-14 karyawan tersebut dirumahkan dengan alasan efisiensi. Saat itu, mereka hanya menerima kompensasi sekitar Rp300 ribu per bulan selama kurang lebih enam bulan.
Namun setelah masa tersebut berakhir, pembayaran terhenti total. Lebih ironis lagi, menurut pengakuan para eks karyawan, hingga saat ini masih ada gaji sebelum dirumahkan yang belum dibayarkan.
Puncaknya terjadi pada tahun 2025. Tanpa penjelasan yang transparan, mereka dinyatakan resmi diberhentikan, namun hak pesangon dan hak normatif lainnya tak kunjung diberikan.
Kami melihat ini sangat janggal. Mereka bukan karyawan baru, rata-rata sudah mengabdi puluhan tahun. Tapi diperlakukan seolah tidak punya nilai,” ujar Adi.
Adi Lubis mengungkapkan, ke-14 eks karyawan RPH Kota Medan telah datang langsung ke Kantor DPP TKN Kompas Nusantara untuk mengadukan nasib mereka. Aduan itu mencakup gaji yang belum dibayar, pesangon yang tak jelas, hingga hak-hak lain yang diabaikan.
Mereka hanya menuntut hak, untuk menopang kehidupan di masa tua. Kalau perusahaan milik Pemkot Medan saja tidak mampu menjamin hak karyawannya, lalu ke mana lagi masyarakat kecil harus berharap?” katanya dengan nada keras.
Ia menilai, sudah saatnya nurani dan akal sehat para pemangku kebijakan dibuka. Jangan sampai masyarakat kecil terus-menerus menjadi korban kekuasaan dan kepentingan segelintir elit.
“Mereka manusia, dan harus dimanusiakan,” tegasnya.
Adi Warman Lubis menyebutkan, TKN Kompas Nusantara telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi kepada Wali Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan, serta dinas terkait, menyangkut pemecatan dan pemenuhan hak-hak para eks karyawan RPH tersebut. Namun hingga kini, belum ada satu pun tanggapan resmi.
Kami masih memberi waktu beberapa hari. Jika tidak ada respons, kami akan kirim surat kedua. Dan jika tetap tidak ada itikad baik, kami bersama para eks karyawan akan turun langsung ke Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan untuk menagih hak mereka,” tegas Adi.
Ia juga memastikan bahwa para eks karyawan telah memberikan kuasa pendampingan penuh kepada TKN Kompas Nusantara untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Di akhir pernyataannya, Adi Warman Lubis mendesak Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan agar segera memanggil seluruh pihak terkait dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.
Jangan biarkan masyarakat kecil terus menjadi korban kekuasaan. Mereka tidak minta belas kasihan, mereka hanya menuntut hak mereka. Hak untuk hidup layak di hari tua. Jadilah pemimpin yang mengayomi, karena jabatan itu tidak selamanya. Kekuasaan hanya sementara,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis saat diwawancarai di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202 Medan.
Ilham Gondrong














