Ketua Umum TKN Adi Lubis Proses Hukum Harus Tetap Jalan, Perdamaian Tak Hilangkan Pelanggaran

- Editor

Sabtu, 27 September 2025 - 05:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo, Adi Lubis, angkat bicara terkait perdamaian antara oknum anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar dengan wartawan yang sempat diusir saat bertugas.

Menurut Adi Lubis, pihak yang bersangkutan seharusnya lebih proporsional dan tidak menganggap enteng persoalan tersebut. Pasalnya, tindakan itu menyangkut Undang-Undang Pers. Perdamaian boleh saja dilakukan dalam konteks pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba mengintervensi kerja jurnalis.

“Media dilindungi undang-undang. Jurnalis menjalankan tugasnya demi keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Karena itu, kasus seperti ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan berdamai,” tegas Adi Lubis, Jumat (26/9/2025).

Adi menambahkan, Ketua DPRD maupun Ketua Partai Golkar harus mengambil kebijakan tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku pengusiran tersebut. Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa anggota DPRD benar-benar berfungsi sebagai wakil rakyat, bukan justru menunjukkan sikap arogan.

“Anggota DPRD seharusnya menjalankan amanah rakyat, berpihak kepada kepentingan rakyat. Bukannya dengan meminta maaf secara personal kepada wartawan yang diusir, lalu selesai. Justru itu semakin memperlihatkan arogansi dan mengabaikan institusi pers,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

Lebih lanjut, Adi Lubis menegaskan bahwa penyelesaian masalah lewat perdamaian antara wartawan dan anggota dewan hanya sah dalam konteks pribadi. Namun, persoalan hukum tidak berhenti di situ. Pengusiran jurnalis merupakan bentuk pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Jika tidak ada investigasi lebih lanjut dari Dewan Pers, Partai Golkar, maupun BKD DPRD Sumut, hal ini akan menimbulkan ketidakpuasan publik. Perdamaian pribadi tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum ataupun sanksi etik,” tegasnya lagi.

Adi Lubis menilai, masyarakat sangat menginginkan adanya akuntabilitas atas peristiwa tersebut. Apalagi terlihat adanya upaya untuk mengaburkan informasi. Karena itu, langkah tegas dari DPRD, partai politik, maupun organisasi pers sangat diperlukan, baik dalam bentuk penilaian etis, penegakan hukum, maupun sanksi internal dari media tempat jurnalis bertugas.

“Jangan sampai penyelesaian hanya dianggap selesai dengan saling bermaafan. Undang-Undang Pers, PP No. 12 Tahun 2018, serta UU No. 14 Tahun 2008 tidak bisa didiamkan. Sanksi harus ditegakkan demi menjaga marwah pers dan kepercayaan publik,” pungkas Adi Lubis.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Wakil Walikota Bitung Resmi Lepas Kontingen Jamnas XII ke Cibubur
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Berlarut di Meja Intelijen ! GRPK Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alat Pertanian. Desak Pelimpahan ke Pidsus
PETA Aceh Tengah Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Dan Dukung Pembangunan Daerah.
IWO Bali Dukung Amicus Curiae, Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali
GRPK Pertegas Perjuangan Hukum dan Pembelaan bagi Masyarakat
GRPK Soroti Revitalisasi SDN 101865 Bintang Meriah Bernilai Rp872 Juta, Kepala Sekolah Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:20

TAMPERAK dan PEPABRI Soroti Stok Menipis, Harga Semen di Aceh Melambung hingga Rp90 Ribu per Zak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03

Mengangkat Rasa Nusantara, Menghidupkan Kuta: Gerakan Baru Industri F&B Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:06

BUPATI SIMEULUE SAMPAIKAN PESAN KEPADA MAHASISWA BARU UTU KAMPUS PAHLAWAN NASIONAL

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:36

BUPATI SIMEULUE RESMIKAN CAR FREE DAY, DORONG SILATURAHMI DAN PENGGERAK EKONOMI UMKM*

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:48

LAPAS KLAS III SIMEULUE OPTIMALKAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PERKUAT PROGRAM KEROHANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:29

Al Amin, S.Pd., M.Si Kepala UPTD KPH Wilayah X Aceh Mengucapkan DIRGAHAYU HUT RI KE-81 BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU🇮🇩

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:18

HUT IWO ke-14, IWO Bali Perkuat Komitmen: Pers Merdeka, Organisasi Makin Solid

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:58

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x