Deli Serdang | Tribuneindonesia.com
Tindak lajuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang meninjau kembali lokasi Hutan Negara yang sempat di pagari pengusaha di wilayah Pesisir Pantai kawasan Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (05/03/2025).
Peninjauan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH., bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih, SH., H., Hamdani Syahputra, S.Sos., Pimpinan dan Anggota Komisi I,II,III dan IV.
Setidaknya ada sekitar 23 orang Dewan lintas Komisi yang turun melakukan peninjauan guna bertemu pihak penguasa yang mengklaim Lahan Negara tersebut.
Namun, DPRD Kabupaten Deli Serdang menyesalkan karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pihak Pengusaha tidak hadir dan hanya diwakili oleh Pengacara yang hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu. Di mana agenda hari ini harusnya menentukan titik kordinat batas Tanah untuk melihat status Hutan Lindung atau Hutan Produksi.
ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang yang hadir bersama unsur TNI / POLRI, Lantamal I Belawan, Pemerintah Kecamatan, Satpol PP dan sejumlah Instansi terkait bersama masyarakat setempat turut menyaksikan peninjauan yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
“Kami menyesalkan Pimpinan Perusahaan tidak berani hadir dan perwakilannya tidak mengetahui dimana patok batas Tanah yang diklaim. Untuk itu kami akan memanggil sekali lagi untuk hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP), jika tidak hadir, DPRD Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan untuk ditutup,” tegas Ketua DPRD.
Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang meminta tidak ada aktifitas apapun sebelum permasalahan ini tuntas.
“Ini Tanah Negara, tidak ada keberlanjutan disini,” tutup Ketua DPRD didampingi Puluhan Anggota DPRD lainnya.(ilham)