Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana LPPM Unsrat

- Editor

Senin, 8 Desember 2025 - 14:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|Tribuneindonesia.com

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, Senin (8/12/25).

Diketahui, kedua tersangka tersebut, berinisial JNL (62) dan LT (67), diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan pihak ketiga.

Penyelewengan ini berpusat pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat dan disinyalir berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2015 hingga 2024.

Sementara itu, ​langkah tegas yang diambil oleh Kejati Sulut ini menjadi sorotan utama, mengingat kasus ini menyangkut integritas lembaga pendidikan tinggi dan pengelolaan dana publik.

Penetapan tersangka merupakan puncak dari serangkaian proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.

Kedua inisial, JNL dan LT, kini harus mempertanggungjawabkan dugaan peran mereka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerja sama LPPM Unsrat tersebut.

Baca Juga:  ​Kejati Sulut Segel Alat Berat di Konsesi PT HWR, Usut Dugaan Pidana Pertambangan

​Selain itu, Kepala Kejati Sulut menegaskan bahwa penetapan JNL dan LT sebagai tersangka merupakan manifestasi dari komitmen tak tergoyahkan institusi dalam memberantas praktik rasuah di daerah tersebut.

Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara dan pembiayaan kerja sama harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan.

​Dengan status baru ini, fokus kini beralih pada proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap total kerugian negara dan potensi keterlibatan pihak lain.

Masyarakat menantikan perkembangan kasus tersebut sebagai bukti nyata bahwa Kejati Sulut serius dalam menjaga integritas pengelolaan dana, khususnya pada sektor pendidikan dan penelitian yang vital bagi pembangunan daerah.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden kuat bagi pengelola keuangan publik lainnya di Sulut. (Talia)

Berita Terkait

Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya
​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025
​Polres Bitung Kawal Aksi Damai Buruh KSBSI Secara Humanis
BALIK “AMAN-AMAN SAJA”: Dugaan Pelanggaran Sertifikasi dan Status Honorer di SMPN 4 Kutacane Kian Menguat
SKANDAL SERTIFIKASI MENGUAT: Pernyataan “Aman-Aman Saja” di SMP Negeri 4 Kutacane Diduga Abaikan Aturan Negara
​Sasar Warga Kasawari, Pegadaian Edukasi Strategi Investasi Emas dan Optimalisasi ‘Aset Tidur’
GURU “SILUMAN” DI SD NEGERI 1 SEMADAM, ACEH TENGGARA: TIGA NAMA MASUK RADAR PENYELIDIKAN, KEPSEK DAN DINAS DIDUGA TUTUP RAPAT INFORMASI
Diduga Menggunakan Material Ilegal Humas DPC GBNN Agara Minta PT. Hutama Karya Jangan Bayarkan Proyek Bronjong
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:09

Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:06

​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:39

​Polres Bitung Kawal Aksi Damai Buruh KSBSI Secara Humanis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:05

BALIK “AMAN-AMAN SAJA”: Dugaan Pelanggaran Sertifikasi dan Status Honorer di SMPN 4 Kutacane Kian Menguat

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:57

​Sasar Warga Kasawari, Pegadaian Edukasi Strategi Investasi Emas dan Optimalisasi ‘Aset Tidur’

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:32

GURU “SILUMAN” DI SD NEGERI 1 SEMADAM, ACEH TENGGARA: TIGA NAMA MASUK RADAR PENYELIDIKAN, KEPSEK DAN DINAS DIDUGA TUTUP RAPAT INFORMASI

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:23

Diduga Menggunakan Material Ilegal Humas DPC GBNN Agara Minta PT. Hutama Karya Jangan Bayarkan Proyek Bronjong

Senin, 4 Mei 2026 - 20:05

​Bitung Pertegas Komitmen Pendidikan Transparan dan Bebas Perundungan di Hardiknas 2026

Berita Terbaru