Kasus Dugaan Mark Up Interior Ruang Operasi RS Muyang Kute Mandek, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 07:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah | TribuneIndonesia.com

Kasus dugaan mark up dalam proyek pengadaan interior ruang operasi Rumah Sakit Muyang Kute tahun anggaran 2020 dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda kepastian hukum. Sejak mencuat ke permukaan, publik terus menanti langkah konkret dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Upaya konfirmasi dari media kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bener Meriah, Afriansyah Nasution, S.H., sempat membuahkan penjelasan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu hasil keterangan ahli dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Pernyataan itu disampaikan sejak Februari 2025.

Namun hingga memasuki bulan Juni, proses hukum atas kasus tersebut justru terkesan jalan di tempat. Bahkan, ketika awak media kembali mempertanyakan perkembangan kasus ini, Kasi Pidsus justru menanggapi dengan pernyataan yang mengundang keprihatinan.

“Kasus itu sudah banyak diketahui publik, cari saja kasus yang lain,” ujar Afriansyah kepada wartawan beberapa waktu yang lalu melalui telepon selulernya, tanpa memberikan kepastian lanjutan mengenai hasil pemeriksaan ahli ataupun penetapan tersangka.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik. Bagaimana mungkin masyarakat diminta ‘mencari kasus lain’, sementara penanganan kasus lama yang jelas menyangkut anggaran besar belum tuntas? Sikap ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan transparansi lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  Batang Kuis Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Sehat

Sejumlah pihak menilai, jika memang dari hasil pemeriksaan ahli tidak ditemukan indikasi mark up, maka Kejari sebaiknya menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika sudah ada calon tersangka, maka proses hukum seharusnya dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

“Keterbukaan adalah kunci. Bila tidak ada temuan penyimpangan, sampaikan dengan transparan. Namun jika memang ada pelanggaran hukum, proses harus berjalan hingga tuntas,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Bener Meriah yang enggan disebutkan namanya.

Mandeknya kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dalam pengusutan perkara korupsi di daerah. Masyarakat berharap Kejari Bener Meriah tetap konsisten menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan terbuka demi menjaga wibawa lembaga dan menegakkan keadilan.

Reporter: Wen Uken
Editor: Redaksi Tribune Indonesia

Berita Terkait

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
Berita ini 85 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:27

Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55

Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:11

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru

Headline news

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:11

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x