Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen Ke Lapas 

- Editor

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,/Tribuneindonesia.com

Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen (PPKD Kabupaten Bireuen) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 ke lapas kelas IIA Banda Aceh,Lambaro Kabupaten Aceh Besar untuk menjalani sisa masa pidananya.Rabu 11/06/2025.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:7590 K/Pid.Sus/2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/ PT BNA tanggal 3 Juli 2024 dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 2 Mei 2024, selanjutnya Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Baca Juga:  Kejari Bireuen MoU Dengan Lembaga Penjamin SIMPANAN, Pemulihan Keuangan Negara Menjadi Sasaran Utama Pelaksanaan MoU

sebagaimana diketahui sebelumnya pada tingkat Judex Factie Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, lalu dikarenakan putusan tersebut mencederai rasa keadilan maka Penuntut Umum tidak sependapat dan mengajukan upaya hukum banding, namun dalam putusan banding Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, kemudian pada tingkat Judex Juris, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan permohonan Kasasi Penuntut Umum diterima dan dinyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023.

Berita Terkait

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Jambi Laksanakan Oprasi “WIRAWASPADA” Tahun 2025
Ketum TKN Resmi Polisikan Proyek Ilegal di Medan “Saya Lawan Sampai Mafia Bangunan Runtuh!”
Dua Tahun Berjalan, Kasus Dugaan KDRT di Medan Tak Kunjung P21, LBH Medan Soroti Kinerja Penyidik
Lamaran Ditolak, Pria 60 Tahun Nekat Culik Remaja Perempuan di Bone
Oknum LSM GUSUR Diduga Serobot Kewenangan, Tutup Paksa dan Rusak Gudang di Medan
Posyandu ILP Desa Baru Ramai Diserbu Warga, Wujudkan “GEDEBAR Sehat”
Diduga Biarkan Barang Bukti Emas Curian di Tangan Pihak Ketiga, Penyidik Gokman Tampubolon Dilaporkan ke Propam
BRI Tersandung Kasus Korupsi, 5 Tersangka Ditahan KPK
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:50

Mantan Camat Peusangan Jalanin Sidang Perdana Perkara Tipikor Study Banding

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:04

Aksi Jumat Bersih Desa Bintang Meriah Libatkan Anak KKN UNIMED

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:17

Diduga Terlibat Pungli Dana Desa, Camat Sultan Daulat Tantang Wartawan Duel

Jumat, 18 Juli 2025 - 01:31

Kajari Bireuen Tandatangani MOU Dengan DPRK Bireuen 

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:42

Rapat Dengan Kementerian PU, HRD Sampaikan Berbagai Program Pembangunan untuk Aceh

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:31

Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Dua Perkara Narkotika Dari Polda Aceh Dan BNNP Aceh 

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:15

KPH dan THL Diduga Tutup Mata, Penebangan Pinus di Sekitar Hotel Rengali Takengon Kian Marak

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:08

Azma Rizal Nomor Urut 1 Terpilih sebagai Geuchik Paya Demam Lhee unggul dari kandidat 2

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x