Kapolrestabes Medan Minta Maaf Secara Terbuka, Janji Tindak Tegas Aiptu RH yang Terlibat Pungli

- Editor

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menunjukkan sikap tegas dan bertanggung jawab usai viralnya video yang memperlihatkan salah satu anggotanya, Aiptu RH, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/06/2025) pagi.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Aiptu RH, yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, terlihat memaksa meminta uang sebesar Rp100.000 dari pengendara yang diketahui melawan arus. Bukannya memberikan penindakan sesuai prosedur, Aiptu RH justru memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga Kota Medan yang merasa kecewa sekaligus geram terhadap perilaku oknum polisi tersebut, apalagi kejadian itu terjadi hanya beberapa hari menjelang Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 — momen penting bagi institusi Polri dalam menunjukkan jati diri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Kapolrestabes Medan Bertindak Cepat: Periksa dan Patsus Aiptu RH

Malam harinya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion langsung turun tangan. Ia mengecek langsung ke Ruang Penempatan Khusus (Patsus) di Si Propam Polrestabes Medan, tempat di mana Aiptu RH saat ini ditahan. Gidion ingin memastikan bahwa penanganan terhadap pelanggaran ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan perintahnya: tegak lurus dalam menegakkan disiplin dan hukum terhadap anggota yang bersalah.

“Sejak kemarin, setelah pemeriksaan selesai dilakukan oleh Propam, Aiptu RH langsung kami Patsus selama 30 hari ke depan. Ini adalah bentuk langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang mencoreng institusi,” tegas Gidion di depan ruang Patsus, Jumat malam (26/06/2025).

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Pasang Mesin Pompa Air untuk Fasilitas Wudhu di Gampong Meunasah Baroh.

Permintaan Maaf Terbuka dan Janji Bertanggung Jawab

Dengan penuh empati, Gidion menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada korban.

“Saya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya kepada Ibu yang menjadi korban dari perbuatan tidak terpuji anggota saya, atas nama Rudi Hartono,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan sekeras-kerasnya terhadap Aiptu RH sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang, apalagi sampai merugikan masyarakat.

“Saya akan bertanggung jawab penuh. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah anggota saya, silakan berhubungan langsung dengan saya. Kami akan selesaikan secara adil dan terbuka,” tegas Gidion.

Menjaga Marwah Institusi di Tengah Sorotan Publik

Sikap Kapolrestabes Medan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Langkah cepat, permintaan maaf terbuka, dan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran dinilai sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif dan bertanggung jawab.

Dengan kejadian ini, masyarakat berharap agar Polrestabes Medan semakin memperketat pengawasan internal dan terus menjaga integritas para personelnya, khususnya dalam memberikan pelayanan yang jujur dan profesional kepada publik.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama Polri. Ketika satu oknum mencederai nilai-nilai tersebut, tindakan cepat dan tegas dari pimpinan menjadi kunci menjaga kehormatan institusi.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena
Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik
“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:40

Sinergi Lintas Sektoral Jamin Kekhidmatan Ibadah Paskah di Kota Bitung

Minggu, 5 April 2026 - 03:03

Keluhan Limbah Belakang Kantor Walikota: Genangan IPAL Hantui Warga Bitung Barat Dua

Minggu, 5 April 2026 - 02:24

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas

Minggu, 5 April 2026 - 02:15

Harimau Teror Warga di Empat Desa Ketambe, Masyarakat Desak TNGL Turun Tangan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:19

Ketum GBNN Soroti Masalah Transparansi SPPG pada Program MBG BGN

Sabtu, 4 April 2026 - 13:04

Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

Sabtu, 4 April 2026 - 09:55

​Kebangkitan Tradisi 17 Tahun: IPSI Bitung Hidupkan Kembali Semangat Silat di Jantung Kota

Sabtu, 4 April 2026 - 06:51

Camat Girian dan Kapolsek Ranowulu Hadiri Perayaan Lebaran Ketupat di Girian Indah

Berita Terbaru

Caption : chaidir

Feature dan Opini

Kesalahan Terindah

Minggu, 5 Apr 2026 - 05:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x