Kapolres Deli Serdang, Resmi Tetapkan Kasus Pemerkosaan anak Dibawah umur LBHK-Wartawan acungi jempol

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumut Deli Serdang/Tribuneindonesia.com

Sempat di gegerkan dimedia cetak,online, maupun media sosial, mengenai kasus pemerkosaan pencabulan anak dibawah umur,
kini kasus nya resmi ditangan Kapolres Deli Serdang. Rabu12/3/2025.

Kapolres Deli Serdang “Kombes poL Rafhael sandhy Cahya primbodo S,IK melalui kasat reskrim Riqki Akbar S, lK,.MH .
resmi menetapka tersangka’ pelaku kasus Pemerkosaan anak dibawah umur, dengan pelapor Julita br Tarigan, warga kecamatan tiga Juhar desa durian empat Mbelang Sinembah tanjung muda hulu dengan nomor laporan,LP/B/1112/XII/2024/SU/RESTA DS tanggal 02 Desember 2024 tentang perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur.

sebagai mana dimaksud dalam pasal 81, ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) dari UU RI no 21 tahun 2016, tentang pencabulan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,sebagaimana di katakan dalam UU anak dibawah umur.

Baca Juga:  Babinsa Posramil Peusangan Selatan jalin keakraban dengan pedagang keliling

“Dan juga Resmi kami menetap kan tersangka mereka bang” dan sudah kami kirimkan perkembangan penyidikan kepada pihak pelapor,

“saat ini kami masih upaya menangkap tersangka nya dan bagi masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan rehan dkk bisa menghubungi via Telpun seluler atau watsab dengan nomer 0812xxxxxx44 “ucap kasat reskrim melalui via watsab kepada tim LBHK-wartawan.

Atas ditetapkanya status dari penyelidikan naik menjadi tersangka,tim LBHK-wartawan cabang Deli Serdang mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Deli Serdang,Kombes pol Rafhael Shandy chaya primbodo, dan kasat reskrim Riqki Akbar,
Atas dedikasi Cepat tanggap mengenai kasus tersebut.(Ilham)

Berita Terkait

PN Medan Eksekusi Aset PT PKT, LBH Medan Buruh Tidak Dibayar Pesangon Adalah Kejahatan!
Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam
Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Bangun Turap Penahan Tanah di Desa Abuek Budi
Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Janji Manis Lolos Jaksa Berujung Pahit, Uang Rp600 Juta Hilang
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Dandim 0111/Bireuen Pimpin Tradisi Korp Raport Penerimaan Dan Pelepasan Personel Kodim 0111/Bireuen
Babinsa Koramil 08/Gandapura Latih PBB Siswa SMA Negeri 1 Gandapura
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:21

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Minggu, 14 September 2025 - 15:28

TNI Gelar Patroli Malam Begal

Jumat, 12 September 2025 - 16:58

Calon Keuchik Nomor Urut 3 Zulfikar Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 12 September 2025 - 12:43

Calon Keuchik Nomor Urut 3 Zulfikar Santuni 50 Anak Yatim di Pulo Ara Geudong Tengoh

Kamis, 11 September 2025 - 13:07

Organisasi 10 Pemuda dan Elemen Masyarakat Gelar Aksi di Polresta Aceh Tenggara

Rabu, 10 September 2025 - 12:37

Pemerintahan Aceh Tengah Dinilai Tak Menghargai: Tuntutan Rakyat Terabaikan, Pemimpin Malah Sibuk Seremonial

Selasa, 9 September 2025 - 07:52

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat “Aceh Timur Tidak Dalam Baik- Baik Saja”

Senin, 8 September 2025 - 07:12

Lubang Yang Semakin Dalam Itu Kini Menjadi Ancaman Nyata Bagi Pengendara

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perburuan Sekda Deli Serdang Dimulai

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:24

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Asri Tambunan Ultimatum Bapenda Bersih-Bersih atau Tersingkir

Rabu, 17 Sep 2025 - 09:50

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sinergi Batang Kuis Upacara Kesadaran Nasional, Rapat Muspika, dan Bantuan untuk Warga

Rabu, 17 Sep 2025 - 09:02

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x