Kapolres Deli Serdang, Resmi Tetapkan Kasus Pemerkosaan anak Dibawah umur LBHK-Wartawan acungi jempol

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumut Deli Serdang/Tribuneindonesia.com

Sempat di gegerkan dimedia cetak,online, maupun media sosial, mengenai kasus pemerkosaan pencabulan anak dibawah umur,
kini kasus nya resmi ditangan Kapolres Deli Serdang. Rabu12/3/2025.

Kapolres Deli Serdang “Kombes poL Rafhael sandhy Cahya primbodo S,IK melalui kasat reskrim Riqki Akbar S, lK,.MH .
resmi menetapka tersangka’ pelaku kasus Pemerkosaan anak dibawah umur, dengan pelapor Julita br Tarigan, warga kecamatan tiga Juhar desa durian empat Mbelang Sinembah tanjung muda hulu dengan nomor laporan,LP/B/1112/XII/2024/SU/RESTA DS tanggal 02 Desember 2024 tentang perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur.

sebagai mana dimaksud dalam pasal 81, ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) dari UU RI no 21 tahun 2016, tentang pencabulan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,sebagaimana di katakan dalam UU anak dibawah umur.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Utara Apresiasi CSR PT PGE Disalurkan ke Beasiswa dan Rumah Dhuafa

“Dan juga Resmi kami menetap kan tersangka mereka bang” dan sudah kami kirimkan perkembangan penyidikan kepada pihak pelapor,

“saat ini kami masih upaya menangkap tersangka nya dan bagi masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan rehan dkk bisa menghubungi via Telpun seluler atau watsab dengan nomer 0812xxxxxx44 “ucap kasat reskrim melalui via watsab kepada tim LBHK-wartawan.

Atas ditetapkanya status dari penyelidikan naik menjadi tersangka,tim LBHK-wartawan cabang Deli Serdang mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Deli Serdang,Kombes pol Rafhael Shandy chaya primbodo, dan kasat reskrim Riqki Akbar,
Atas dedikasi Cepat tanggap mengenai kasus tersebut.(Ilham)

Berita Terkait

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026
Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan
Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper
Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat
Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang
Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:07

Kualitas MBG Diprotes, 171 Paket Makanan Diduga Tak Layak Konsumsi di SMKN Kutacane

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:24

Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Keamanan Berlapis Jelang Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:24

PUPR Abaikan Perawatan Jalan Mbarung- Lawe Mamas

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:01

​KPK Ingatkan BUMN: Aturan Bisnis Bukan Tameng Korupsi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:18

Meredam Konflik Melalui Diplomasi Meja Makan: Upaya Rekonsiliasi Pemuda Bitung

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:06

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:59

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:35

Transformasi Digital Pelayanan Publik Diapresiasi, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Anugerah BUMN 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Buka Puasa Kebersamaan, Bupati Asri Ludin Tegaskan Sinergi Bangun Deli Serdang

Jumat, 13 Mar 2026 - 02:14

Sosial

PUPR Abaikan Perawatan Jalan Mbarung- Lawe Mamas

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x