Kapolres Deli Serdang, Resmi Tetapkan Kasus Pemerkosaan anak Dibawah umur LBHK-Wartawan acungi jempol

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumut Deli Serdang/Tribuneindonesia.com

Sempat di gegerkan dimedia cetak,online, maupun media sosial, mengenai kasus pemerkosaan pencabulan anak dibawah umur,
kini kasus nya resmi ditangan Kapolres Deli Serdang. Rabu12/3/2025.

Kapolres Deli Serdang “Kombes poL Rafhael sandhy Cahya primbodo S,IK melalui kasat reskrim Riqki Akbar S, lK,.MH .
resmi menetapka tersangka’ pelaku kasus Pemerkosaan anak dibawah umur, dengan pelapor Julita br Tarigan, warga kecamatan tiga Juhar desa durian empat Mbelang Sinembah tanjung muda hulu dengan nomor laporan,LP/B/1112/XII/2024/SU/RESTA DS tanggal 02 Desember 2024 tentang perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur.

sebagai mana dimaksud dalam pasal 81, ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) dari UU RI no 21 tahun 2016, tentang pencabulan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,sebagaimana di katakan dalam UU anak dibawah umur.

Baca Juga:  Pemalsuan Tanda Tangan Warga Cinta Rakyat Seret JND ke Ranah Hukum

“Dan juga Resmi kami menetap kan tersangka mereka bang” dan sudah kami kirimkan perkembangan penyidikan kepada pihak pelapor,

“saat ini kami masih upaya menangkap tersangka nya dan bagi masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan rehan dkk bisa menghubungi via Telpun seluler atau watsab dengan nomer 0812xxxxxx44 “ucap kasat reskrim melalui via watsab kepada tim LBHK-wartawan.

Atas ditetapkanya status dari penyelidikan naik menjadi tersangka,tim LBHK-wartawan cabang Deli Serdang mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Deli Serdang,Kombes pol Rafhael Shandy chaya primbodo, dan kasat reskrim Riqki Akbar,
Atas dedikasi Cepat tanggap mengenai kasus tersebut.(Ilham)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
PPBMI Sumut Desak Bupati Deli Serdang Copot Kepala Puskesmas Batang Kuis Pelayanan Buruk, Dugaan Kelalaian Hingga Abaikan Bencana
GMNI Apresiasi Polres Bener Meriah Ungkap Pembunuhan Pasutri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek
Ketum TKN Kompas Nusantara Bela 14 Eks Karyawan RPH Kota Medan
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Abdul Hadi Laporkan Sejumlah Media ke Polda Sumut, Tuding Pemberitaan Sesat dan Menghakimi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 07:49

Putusnya Jembatan Gantung Akibat Banjir, Warga Dusun Alue U Balee Panah Masih Terbatas Akses

Senin, 26 Januari 2026 - 03:54

Kualitas APAR Bermasalah, Insiden Panel Listrik di Kawasan Sari Malalugis Nyaris Berujung Petaka

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:15

Nakes Mogok Kerja, Pasien Anak Terpaksa Dirawat di Selasar RSUD Datu Beru

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:37

​Personel Polsek KPS Bitung Pererat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:26

Arizal Mahdi: Para Pengkritik Kebijakan Pemkab Bireuen Perlu Memahami Mekanisme Pemerintah

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:24

Dari Lembaran Kitab Menuju Hadirat Kekasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:16

​Respon Cepat TNI AL, Tim Medis Kodaeral VIII Selamatkan Warga Melonguane Lewat Jalur Laut

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:20

Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan  Tewaskan 5 Orang di Aceh Tenggara

Berita Terbaru

Kriminal

Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari

Senin, 26 Jan 2026 - 09:25

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x