KAKI Sorot Isu Transfer Data ke AS: Zulsyafri Peringatkan Risiko Privasi Warga Indonesia

- Editor

Jumat, 25 Juli 2025 - 02:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TribuneIndonesia.com

Isu transfer data warga negara Indonesia ke Amerika Serikat dalam kerangka kerja sama dagang bilateral menuai sorotan tajam dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Sekretaris KAKI Aceh, Purn TNI Zulsyafri, mengungkapkan keprihatinan dan meminta pemerintah bersikap transparan serta hati-hati terhadap segala bentuk kesepakatan yang menyangkut data publik dan kedaulatan digital bangsa.

Sorotan ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terhadap kerja sama perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam kesempatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7/2025), Prabowo membenarkan adanya poin dalam perjanjian tersebut yang memungkinkan penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk kemungkinan data dari Indonesia bisa ditransfer ke pihak Amerika Serikat.

 “Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” ujar Presiden Prabowo ketika ditanya mengenai transfer data ke AS oleh wartawan.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah publik, termasuk oleh KAKI yang secara aktif mengawasi kebijakan strategis terkait hak dan perlindungan data warga negara.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian bukanlah data personal, melainkan data komersial yang berkaitan dengan kepentingan bisnis.

“Yang dibahas itu bukan data pribadi atau data strategis milik negara, tetapi lebih kepada data pengolahan umum seperti data pendidikan dan sejenisnya,” jelas Haryo kepada media.

Menurutnya, data pribadi tetap dilindungi di bawah regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, data sektor publik, termasuk transaksi keuangan, wajib disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.

Baca Juga:  Gelar Pangeran Acarya untuk Arief Martha Rahadyan, Amanah Adat Bali bagi Pengabdian Bangsa

Haryo juga menyebutkan bahwa Kementerian yang menjadi koordinator utama dalam urusan teknis dan pengaturan data digital adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi).

Namun demikian, Zulsyafri menilai pemerintah harus mempertegas batasan dan pengawasan terhadap kerja sama digital lintas negara ini, terutama dalam hal perlindungan data pribadi warga negara.

“Jangan sampai atas nama kerja sama dagang, kedaulatan digital kita malah tergadaikan. Warga perlu tahu dan dilibatkan dalam isu ini karena menyangkut hak privasi dan keamanan nasional,” tegas Zulsyafri.

Ia juga meminta agar setiap klausul dalam perjanjian yang berkaitan dengan data ditinjau ulang oleh ahli kebijakan publik, hukum, dan keamanan siber, serta melibatkan DPR dan Komisi Informasi Pusat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Zulsyafri mengingatkan, data merupakan aset strategis negara dan menjadi target utama dalam konflik global saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat dan regulasi yang kuat untuk memastikan data Indonesia tidak jatuh ke tangan yang salah.

“Kedaulatan digital adalah bagian dari kedaulatan negara. Jangan main-main dengan data rakyat. Pemerintah harus berdiri di pihak rakyat, bukan korporasi asing,” pungkasnya.

KAKI mendesak pemerintah untuk segera menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait isi kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat, khususnya yang menyentuh aspek perlindungan data, dan memastikan tidak ada celah bagi kebocoran atau penyalahgunaan informasi milik warga negara Indonesia. (#)

Berita Terkait

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal
​Harumkan Nama Daerah di Kancah Global, Wali Kota Bitung Minta Refaya Betah Kembali Berkarya di Tanah Kelahiran
​Hendrik Siahaya Minta Pemda Tak Persulit Surat Domisili Warga Undocumented Keturunan Indonesia-Filipina
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
​Penyerahan SK Kewarganegaraan di Bitung, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penuntasan Status Warga Filipina-Sangihe
Jangan Hakimi Kejari Tanpa Bukti! Penganggaran APBK Merupakan Wewenang Pemda dan DPRK.
Penuhi Misi Maritim Dunia, Kolonel Marvill Marfel Dampingi Kazona Tengah Bakamla Lepas KRI Bima Suci
Bupati Joune Ganda Sambut Delegasi Uni Eropa di Likupang, Bahas Konservasi Global dan Prestasi UCLG
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:21

P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:08

Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:18

Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:56

LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:09

LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:41

Keamanan Digaji Layak, Pendidikan Disuruh Berjuang — Itu Bukan Kebijakan, Itu Ketidaksadaran yang Fatal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:39

Dewan Diberi Segalanya, Guru Diabaikan — Di Mana Letak Kemajuan Bangsa?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:50

Sambut HUT RI ke-81, TP-PKK Kecamatan Jangka Gelar Senam Bersama dan Lomba Voli Gembira

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jalur Tikus di Tengah Macet Jamin Ginting

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:37

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x