Bireuen | Tribuneindonesia.com
Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, meningkatan status Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024, dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.Selasa, 18 Maret 2025.
Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H menyebutkan Tim Jaksa Penyidik telah memanggil pihak terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) serta mengumpulkan bukti-bukti terkait Tindak Pidana dimaksud.
berdasarkan keterangan dari para pihak terdapat 13 (tiga belas) UPTD KB yang belum menerima pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dengan total anggaran sebesar Rp. 1.156.266.371,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
Bahwa Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen terjadinya diakibatkan oleh Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugasnya.
Dalam menangani kasus itu, penyidik akan berkoordiansi dengan pihak auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara atas Tindak Pidana dimaksud guna menentukan tersangka atas adanya kerugian keuangan negara. (Heri)