Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Judi ONLINE

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Judi Online a.n Tersangka ZZ dan SB Di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu 05 Februari 2025

Perkara ini bermula Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Desember 2024 sekira Pukul 00.00 Team Opsnal Polres Bireuen sedang melaksankan patroli di daerah seputaran Bireuen lalu sesampai di suatu Café daerah Desa Blang Cot Baroh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen Team Opsnal Polres Bireuen menemukan dan melihat tersangka sedang bermain judi online jenis slot, kemudian setelah itu Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka serta membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen

Baca Juga:  Dr Prija Djatmika Kritisi dua pasal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1(satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A04 warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk Realmi CS1 warna hijau

Perbuatan Tersangka ZZ dan SB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam erbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka ZZ dan SB ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sampai tanggal 19 Februari 2025 dan Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syariah Bireuen untuk disidangkan.(heri)

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:06

Warga Tualang Baro Butuh Pemimpin Transparan demi Percepatan Perubahan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 04:45

Ratusan Warga Aceh Tamiang Protes Status TMK, Desak Audit Ulang Data Korban Banjir

Senin, 9 Februari 2026 - 04:41

Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Ditutup Sementara Mulai 9 Februari 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 02:14

Selamat memperingati Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:15

ACEH Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38

Deli Serdang Teguhkan Syiar Islam dan Semangat Kebersamaan

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:13

Data Dampak Banjir Dipersoalkan, Warga Nilai Pendataan BNPB Tidak Akurat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:58

Semangat Kebersamaan untuk Negeri, HUT ke-18 Gerindra Gaungkan Aksi Nyata bagi Rakyat Deli Serdang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x