Geuchik Tanjong Jawa Diduga Gelap Dana Desa, Abaikan LHP Inspektorat

- Editor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara/Tribuneindonesia.com

Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari( APBN) dialokasikan untuk setiap desa guna membiayai penyelenggaraan dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan diarahkan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Kepala desa ( keuchik) memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana desa, ia harus memastikan bahwa dana desa di gunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.

Terdapat isu yang berkembang di tengah masyarakat, dan saat ini menjadi isu hangat diruang publik,mengenai oknum Keuchik Gampong Tanjong Jawa, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Sepertinya Aroma Korupsi pengunaan dana desa oleh Geuchik Gampong Tanjong Jawa selama menjabat sudah mulai terendus kepermukaan.

Dari informasi yang berkembang ditengah masyarakat, selama gampong tanjong jawa di pimpin oleh Geuchik Hamdani yang akrab disapa ( joni), pengunaan dana desa semakin tak jelas, rapat – rapat umum jarang digelar, perangkat desa yang sering bergonta-ganti karena tak sepaham dengan geuchik, kabar yang terbaru bendahara gampong sudah berganti lagi, kata salah satu warga yang tak inggin namanya ditulis, yang di temui saat di duduk di kedai depan Meunasah pada jumat ( 08/08/2025).

“Sejak tahun 2023 dana desa digampong kami sudah tidak jelas peruntukkannya, tidak ada pembangunan apapun dari tahun 2023 sampai 2025. Setahu saya pada tahun 2024, ada Rp130.000.000 dana ketahanan pangan dialokasikan untuk membangun Box culvert, tapi kegiatan itu tak kunjung dibangun sampai sekarang uangnya sudah sama pak Geuchik,’ ujar sumber tersebut.

Untuk BLT tahun 2025, katanya, hanya 6 orang saja yang menerima, padahal dalam daftar penerima berjumlah 18 orang kemana sisa uang tersebut?, sudah pasti sama geuchik, ungkapnya.

“Ratusan juta anggaran BUMD, sejak diberlakukan, kami tidak tahu. Kemana dan dimana, sudah dikemanakan oleh geuchik, malah siapa pengurusnya, kami pun tidak tahu, sepertinya uang BUMG sudah habis di gunakan untuk kepentingan pribadinya pak geuchik,” ujarnya.

Lebih fatal lagi kendaraan operasional geuchik, yang dibeli melalui dana APBK Aceh Utara, sudah lama tak terlihat, apa dijual atau digadaikan kamipun tidak tahu dimana rimbanya, “sebutnya.

” Kondisi gampong kami semakin memprihatinkan,dimana saat ini kondisi kantor Keuchik yang sudah porak-poranda,didalam kantor plafon nya sudah rontok, akibat tak pernah digunakan.

Kemudian kondisi Meunasah juga sama sungguh memprihatinkan, pada lantai 2, muenasah bagaikan kandang kambing, juga karena tidak pernah digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan dan musyawarah desa. Semua hal yang saya sebutkan dari awal tadi apakah tidak tidak ada pengawasan dari pihak terkait seperti kecamatan,Dinas PMD dan Inspektorat, atau pihak lainnya. Sehingga geuchik bisa dengan leluasa mengunakan dana desa sesuka hatinya, seakan akan uang tersebut milik pribadinya, “jelasnya.

Ditempat terpisah Keuchik Tanjong Jawa Hamdani alias joni, saat ditemui awak media,selalu menghindar, melalui telephon selularnya mengatakan, pengunaan dana desa enggak ada urusan sama wartawan, “sebutnya,

Dalam pengunaan dana desa kami pertanggung jawabannya melalui Inspektorat Aceh Utara, kalian ini adalah,( apa ek ) dalam bahasa Aceh, diakhir komentarnya.

Baca Juga:  HRD Minta Lintas Tengah Jantho-Keumala Harus Jadi Prioritas

Pernyataan yang dilontar oleh geuchik Hamdani, jelas- jelas telah mencederai profesi wartawan ( pers)
Keuchik tanjong jawa telah mencederai profesi Jurnalis karena Tugas dan fungsi jurnalis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran dalam menjaga kebebasan pers, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mendorong terwujudnya supremasi hukum. Pelaku penghalangan kebebasan pers dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu kepala Inspektorat Aceh Utara, Andrian Zulfa, SE,MSI, melalui Sekretarisnya Fakhmy Basyir, ST,MSI yang didampingi oleh Irban IV Kartiwiyati, S.Sos, wilayah kerjanya kecamatan Langkahan, yang ditemui diruang kerjanya, senin ( 11/08/2925 ) kepada media ini mengatakan,dari hasil laporan Hasil Penyelidikan ( LHP ) Khusus untuk gampong Tanjong Jawa pada tahun 2023 untuk pengunaan dana desa tahun anggaran 2022, Gampong Tanjong Jawa banyak ditemukan beberapa penyelewengan dana desa dan sampai sekarang belum diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Geuchik, laporan pertanggung jawaban belum diserahkan ke Inspektorat yaitu : 1. ada tumpang tindih pembayaran insentip komputer 2. pertanggung jawaban pelatihan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.3 pertanggung jawaban kegiatan sosialisasi tentang bahaya Narkoba yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.4 pertanggung jawaban kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan juga tidak sesuai dengan pelaksanaan. Dalam temuan ini pengunaan dana dalam kegiatan Bintek, “jelasnya.

5 pertanggung jawaban jasa guru balai pengajian,6 pertanggung jawaban kelebihan bayar, pelatihan (BNT) Bendahara Negara Tersertifikasi, 7 pertanggung jawaban kelebihan bayar pada kegiatan Bener Informasi 8 belum ada pertanggung jawaban untuk penyertaan modal untuk BUMG Fiktif, “tutupnya.

Pelaku penyelewengan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, sementara sanksi administratif bisa berupa penundaan atau pemotongan pencairan dana desa, serta pemberhentian dari jabatan.

Sanksi Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan dana desa. Pasal 2 dan 3 UU ini mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: juga mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan dana desa.

Beberapa kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani oleh aparat penegak hukum dan menghasilkan vonis pidana bagi pelaku.

Ketika dilihat dari masalah yang terjadi di gampong Tanjong Jawa kecamatan Langkahan, kepada yang membidangi pengawasan dana desa , untuk melakukan Audit secara terstruktur agar masalah ini menjadi jelas, dan menghentikan pencairan tahap II sebelum membuat laporan mempertanggung jawaban tahap I. Dengan laporan yang jelas tidak mengorbankan masyarakat yang tidak merasakan pembangunan yang bersumber dana desa

Dimintakan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Satreskrim Polres Aceh Utara,turun tangan siapapun yang melakukan penyelewengan dana desa harus ditindak sesuai dengan hukum yabg berlaku. ( tim )

Berita Terkait

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN
MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA
Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor
Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:55

Kodaeral VIII dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,75 Ton Sianida Ilegal di Tiga Wilayah

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 13:34

Target Pendapatan Naik, Saparuda IB Soroti Kemampuan Keuangan RSUD Datu Beru

Selasa, 29 September 2026 - 12:20

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 September 2026 - 08:07

Pasca Bencana, Anggaran Setdakab Aceh Tengah Bertambah Rp4,3 Miliar, Abdan Sakura Soroti Sejumlah Pos Belanja

Selasa, 29 September 2026 - 07:25

GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?

Selasa, 29 September 2026 - 05:22

Selamat datang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Laskar Gerindra Kabupaten Simeulue Tahun 2026.

Selasa, 29 September 2026 - 04:42

APBK-P Aceh Tengah 2026 Naik Rp121 Miliar, Aktivis Gayo Pertanyakan Arah Kebijakan Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x