Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.

- Editor

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH/Tribuneindonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Senin (25/8/2025).

Putusan ini dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa tahun 2018 hingga 2020 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp620 juta lebih.

Rincian vonis Empat terdakwa yang terbukti bersalah yakni: RZ, Penjabat Geuchiek Dayah Baro tahun 2018, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp51 juta.

A, Penjabat Geuchiek Dayah Baro periode 2019–2020, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.

F, Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019–2020, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.

R, Bendahara Gampong Dayah Baro periode 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga:  Mobil Sedan Vs Mobil Pick-Up Terlibat Kecelakaan, Ibu dan Anak Terpental

Modus penyimpangan Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bireuen, praktik korupsi itu dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya: Penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang tidak sesuai aturan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pekerjaan konstruksi yang realisasinya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur gampong yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Pembayaran APBG yang tidak sesuai pagu.

Pengadaan barang dengan harga jauh di atas kewajaran. Sikap para pihak Usai putusan, keempat terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa yang sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, rawan diselewengkan bila tidak diawasi secara ketat.

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:06

​Viral di Media Sosial, Pria Nekat Masuk Manado Town Square Bawa Sajam Ditangkap Petugas

Senin, 15 Juni 2026 - 13:05

Muyu Suhendri , Terpilih Jadi Keuchik Cot Bada Tunong Periode 2026–2032

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Bhayangkara: Polres Bitung Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Senin, 15 Juni 2026 - 10:40

Informasi Warga Jadi Senjata Ampuh, Polres Aceh Tenggara Bongkar Kasus Sabu di Lawe Alas

Senin, 15 Juni 2026 - 07:07

Pemkab Bireuen dan BPS Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 dan Lepas 445 Petugas Lapangan

Senin, 15 Juni 2026 - 03:58

Okum Ketua Pendidikan Yayasan Madani Agara disinyalir Monopoli Dana BOSP 1,23 Milyar

Senin, 15 Juni 2026 - 01:27

​BPPP Tandurusa FC Segel Gelar Juara YouthKampis Cup VI dalam Final Dramatis

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:13

Laksda TNI Dery Triesananto Lepas Satgas Pamtas RI-Malaysia: Jaga Kedaulatan dan Keamanan Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 15:29

Pemerintahan dan Berita Daerah

RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat

Senin, 15 Jun 2026 - 15:11

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 14:57

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN

Senin, 15 Jun 2026 - 14:43

Pemerintahan dan Berita Daerah

56 Kafilah Deli Serdang Siap Bawa Nama Daerah di MTQ Sumut

Senin, 15 Jun 2026 - 14:29

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x