Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.

- Editor

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH/Tribuneindonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Senin (25/8/2025).

Putusan ini dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa tahun 2018 hingga 2020 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp620 juta lebih.

Rincian vonis Empat terdakwa yang terbukti bersalah yakni: RZ, Penjabat Geuchiek Dayah Baro tahun 2018, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp51 juta.

A, Penjabat Geuchiek Dayah Baro periode 2019–2020, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.

F, Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019–2020, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.

R, Bendahara Gampong Dayah Baro periode 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga:  BBM Langka dan Barcode Rumit, SAPA Minta Gubernur Hadirkan SPBU Asing di Aceh

Modus penyimpangan Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bireuen, praktik korupsi itu dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya: Penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang tidak sesuai aturan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pekerjaan konstruksi yang realisasinya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur gampong yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Pembayaran APBG yang tidak sesuai pagu.

Pengadaan barang dengan harga jauh di atas kewajaran. Sikap para pihak Usai putusan, keempat terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa yang sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, rawan diselewengkan bila tidak diawasi secara ketat.

Berita Terkait

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:32

Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polda Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:24

Polres Bireuen Gelar Olah TKP Kejadian Laka Lantas Antara Mobil Pengangkut Sampah dan Mobil Box

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:15

Babinsa Koramil 04/Peudada Bantu Warga Bangun Rumah, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:41

Patroli Babinsa Koramil 03/Jeunieb, Pastikan Kondisi Jembatan Bailey Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:36

Babinsa Koramil 10/Pandrah Latih PBB Siswa SMA Pandrah Jelang HUT ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:33

Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Warga Gotong Royong Timbun Halaman Meunasa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:30

Babinsa Koramil 05/Juli Dampingi Warga Olah Limbah Tempurung Kelapa Jadi Arang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:57

Kodam IX/Udayana Bersama Kogabwilhan II Mantapkan Kesiapsiagaan Bencana di Bali

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x