MEDAN | TribuneIndonesia. Com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencatat prestasi dengan membekuk dua pria asal Aceh yang diduga kuat menjadi pengedar pil ekstasi di Kota Medan.
Kedua pelaku berinisial DA (26) dan MRS (26), kini berdomisili di kawasan Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan keduanya, petugas menyita puluhan butir pil ekstasi berbagai warna serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 6062 AJC yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Sei Bungai, Kelurahan Sei Sikambing D.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak nomor ponsel pengedar. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan 10 butir pil ekstasi,” ujar Thommy, Jumat (10/10/2025).
Petugas selanjutnya mengatur pertemuan dengan tersangka DA di lokasi yang telah disepakati. Begitu transaksi berlangsung, tim langsung menyergap pelaku dan menemukan 10 butir pil ekstasi berwarna pink di tangannya.
Hasil penggeledahan lebih lanjut mengungkap 20 butir ekstasi pink di saku celana tersangka dan 14 butir lainnya disembunyikan dalam jok sepeda motor. Dari hasil interogasi, DA mengaku sebagian barang haram tersebut merupakan milik rekannya, MRS.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera bergerak ke kos-kosan MRS di Jalan Piring, Medan Petisah, dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Di lokasi, ditemukan dompet kecil berisi 4 butir ekstasi kuning serta setengah butir ekstasi biru siap edar.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus peredaran pil ekstasi ini.
“Kami terus kembangkan penyidikan guna mengungkap asal-usul barang tersebut dan jaringan yang memasoknya. Komitmen kami jelas: tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Medan,” tegas AKBP Thommy Aruan.
Ilham Gondrong




					






						
						
						
						
						



