Medan | TribuneIndonesia.com-Pakar hukum pidana sekaligus penasihat hukum korban KDRT, Dr. Ali Yusran Gea, SH, MH, mendesak Kapolres Nagan Raya segera menangkap dan memenjarakan pelaku KDRT berinisial TBA. TBA diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AST, hingga menyebabkan luka serius di bagian wajah.
“Perbuatan ini sangat kejam, seorang suami seharusnya melindungi bukan menganiaya. Karena itu Polres Nagan Raya harus segera menangkap dan menahan pelaku KDRT ini,” tegas Dr. Gea di Medan, Sabtu (16/8/2025).
AST diketahui mengalami luka di bagian bibir akibat dipukul dan ditampar suaminya. Atas kejadian itu, AST telah resmi melapor ke Polres Nagan Raya, Polda Aceh, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/94/VII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Agustus 2025.
Ironisnya, menurut Dr. Gea, kekerasan ini bukan kali pertama dilakukan TBA. Sebelumnya, pada 28 Mei 2025, pelaku juga dilaporkan ke Polres Nagan Raya setelah menampar dan menyeret istrinya hingga terjatuh. Laporan kala itu teregister dengan nomor LP/B/66/V/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Namun, hingga kini pelaku tetap bebas berkeliaran.
“Peristiwa ini sangat memalukan dan mengerikan karena dilakukan berulang kali. Satreskrim Nagan Raya jangan berdiam diri. Kami mendesak pelaku segera ditangkap agar hukum bisa ditegakkan dan korban terlindungi,” tegasnya lagi.
Kasus ini menjadi sorotan karena masuk dalam kategori tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menekankan perlindungan korban serta penegakan hukum yang tegas.
Ilham Gondrong