Caption : Sosialisasi dari imigrasi tentang pembuatan paspor
Langsa | TribuneIndonesia.com
Seorang ibu rumah tangga yang diduga berprofesi sebagai agen pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menyita handphone milik seorang warga.
Kejadian bermula saat seorang warga yang enggan disebutkan namanya, berencana membuat paspor melalui perantara seorang agen dengan biaya sebesar Rp2 juta. Namun dalam prosesnya, warga tersebut membatalkan permohonan paspor karena tidak memperoleh izin dari pihak keluarga.
Pembatalan ini rupanya membuat agen berang. Diduga karena merasa dirugikan, agen tersebut langsung menyita handphone milik warga yang bersangkutan. Merasa tidak terima, warga tersebut bersama rekannya mendatangi Kantor Imigrasi Langsa untuk memverifikasi apakah paspor miliknya memang sudah dalam proses.
Setibanya di kantor imigrasi, petugas menjelaskan bahwa nama warga tersebut belum masuk dalam proses pembuatan paspor dan baru sampai tahap wawancara. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: jika belum ada proses resmi dan tidak ada kerugian administrasi yang jelas, apa alasan agen tersebut menyita handphone warga?
Pihak Humas Kantor Imigrasi Langsa yang dikonfirmasi awak media menyatakan akan menjadwalkan pertemuan guna membicarakan kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kelanjutan dari pihak imigrasi terkait janji pertemuan tersebut.
Sementara itu, awak media yang mencoba mengonfirmasi langsung kepada wanita yang disebut-sebut sebagai agen tersebut tidak mendapatkan jawaban. Sebaliknya, seorang yang mengaku sebagai pimpinan salah satu media online lokal dan juga mengaku anak dari ibu rumah tangga itu menghubungi awak media melalui pesan WhatsApp.
Oknum wartawan berinisial M itu awalnya menanyakan maksud tujuan awak media. Namun setelah dijelaskan bahwa konfirmasi diperlukan demi keberimbangan berita, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menyoroti dugaan praktik percaloan paspor yang marak di daerah, serta urgensi penindakan terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang atau merugikan masyarakat. (Tim)