Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tribuneindonesia.com

Hingga kini, belum ada kejelasan hukum atas peristiwa tragis dugaan penembakan terhadap dua anak di bawah umur oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, yang menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya luka berat. LBH Medan mengecam keras lambannya penegakan hukum dalam kasus ini dan menilai bahwa ini merupakan dugaan kuat extra judicial killing—pembunuhan di luar proses hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Penonaktifan Bukan Solusi – Tuntut Pertanggungjawaban Nyata

Penempatan AKBP Oloan Siahaan dalam status nonaktif dan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri bukanlah bentuk pertanggungjawaban hukum, melainkan justru mempertegas dugaan impunitas dalam tubuh Polri.

LBH Medan menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana berat dan harus diproses secara hukum pidana dan etik secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.

Tindakan Melanggar Banyak Aturan Hukum

Peristiwa ini melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain

Hak atas hidup (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana diperberat jika korban adalah anak

Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011), dengan ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Temuan KontraS Sumut: Indikasi Manipulasi Fakta

Investigasi oleh KontraS Sumut mengungkap sejumlah pelanggaran serius:

Penggunaan senjata api oleh Kapolres diduga melanggar prinsip penggunaan kekuatan kepolisian.

Penembakan tidak menyelesaikan konflik, malah melahirkan pelanggaran HAM baru.

Diduga ada upaya sistematis menggiring opini publik guna membenarkan kekerasan dan membungkam tuntutan keadilan.

LBH Medan menyebut ini bukan sekadar konflik narasi, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan dan akuntabilitas publik.

Baca Juga:  Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas

Apresiasi untuk Kapolda Sumut, Tapi Harus Dilanjutkan

Langkah cepat Kapolda Sumut dalam menonaktifkan AKBP Oloan patut diapresiasi. Namun, munculnya narasi yang menyudutkan tindakan ini harus dicurigai sebagai upaya normalisasi kekerasan oleh aparat, yang tidak boleh dibiarkan.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menegaskan bahwa tindakan Oloan Siahaan telah mencoreng institusi kepolisian.

“Tembakan yang menewaskan satu anak dan melukai satu lainnya adalah tindakan kriminal. Ini harus diusut tuntas dan tidak boleh berhenti di penonaktifan semata,”tegasnya.

Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional

Tindakan AKBP Oloan Siahaan diduga melanggar:

UUD 1945

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

KUHP

Perkap No. 1 Tahun 2009 (Penggunaan Kekuatan)

Perkap No. 8 Tahun 2009 (Standar HAM dalam Tugas Polri)

Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)

TUNTUTAN TEGAS LBH MEDAN

LBH Medan secara resmi menuntut.

Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri segera umumkan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel.

AKBP Oloan Siahaan dijatuhi sanksi etik berat berupa PTDH atas pelanggaran hak hidup anak.

Proses pidana segera dijalankan, sesuai UU Perlindungan Anak jo KUHP, tanpa perlindungan atau tebang pilih.

Libatkan Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI secara aktif dalam pengawasan proses hukum untuk menjamin objektivitas dan keadilan.

Negara wajib menjamin hak-hak korban dan keluarga atas:

Kebenaran

Keadilan

Pemulihan

Jaminan ketidakberulangan

JANGAN ADA LAGI DARAH ANAK TUMPAH TANPA KEBENARAN

USUT TUNTAS – ADILI PELAKU  HENTIKAN IMPUNITAS

Keadilan untuk korban bukan pilihan. Ini kewajiban negara.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:09

Pemkab Deli Serdang Gandeng UNPAB, Kutalimbaru Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:27

Satu Tahun Haili Yoga–Mukhsin Hasan, Pemkab Aceh Tengah Klaim Perbaikan Tata Kelola

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:58

Jembatan ikonik Resmi Dibuka, Hamparan Perak Kini Melaju Kencang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:37

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Senyum Anak Lewat Trauma Healing Pasca Banjir di Desa Penungkunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:17

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Gandeng UNPAB, Kutalimbaru Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:09

Headline news

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x