Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

- Editor

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 hingga 2025 senilai Rp52,5 miliar menjadi sorotan tajam publik Laporan yang disampaikan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum Kabupaten Asahan pada Juli 2025 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan arah penanganan

Sejumlah Aparat Penegak Hukum justru terkesan saling melempar kewenangan Empat bulan berlalu laporan tersebut seolah berputar tanpa kepastian menimbulkan tanda tanya besar di tengah komitmen pemberantasan korupsi di Sumatera Utara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat tersebut telah ditangani oleh aparat di daerah Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyebut proses hukum kini berada di ranah Polres Asahan dan Inspektorat Kabupaten Asahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama Penegakan Hukum

Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Ia mengaku belum pernah membahas laporan dana hibah KONI Asahan dengan Kasat Reskrim maupun jajaran penyidik internal Pernyataan itu disampaikan kepada media melalui pesan singkat dan mempertegas belum adanya langkah konkret di tingkat kepolisian resort

Kapolres Asahan menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut Ia juga mempersilakan masyarakat menyerahkan data dan informasi tambahan sembari menegaskan pihaknya masih melakukan penelusuran awal atas laporan yang dimaksud Hingga berita ini diturunkan proses itu masih diklaim dalam tahap pengecekan

Kondisi tersebut memunculkan kebingungan publik Jika Kejati Sumut menyebut perkara telah ditangani Polres dan Inspektorat sementara Kapolres mengaku belum membahas laporan tersebut maka di mana sesungguhnya muara penanganan perkara dana hibah KONI Asahan itu

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Di sisi lain konfirmasi kepada Ketua KONI Kabupaten Asahan Haris ST tidak memperoleh respons Hingga kini yang bersangkutan memilih bungkam meski konfirmasi telah disampaikan berulang kali oleh media

Sejumlah sumber menyebutkan adanya isu upaya menutup proses hukum dengan imbalan sejumlah uang Isu yang beredar di kalangan media ini memang belum terverifikasi namun menambah aroma tak sedap dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah olahraga tersebut Jika benar isu tersebut tentu berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Utara

Ironisnya kondisi ini muncul di saat Kapolda Sumut dan Kajati Sumut tengah gencar menggaungkan semangat pemberantasan korupsi di provinsi yang dipimpin Gubernur Bobby Afif Nasution Publik pun menanti pembuktian apakah komitmen tersebut benar benar diwujudkan tanpa pandang bulu

Diketahui laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan telah disampaikan LPSH Asahan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Asahan Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Heriyanto Manurung perkara ini disebut tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dengan alasan nilai kerugian yang dinilai sangat besar

Publik kini menunggu satu hal sederhana kepastian Tanpa kepastian hukum laporan masyarakat hanya akan menjadi bola panas yang terus bergulir dan pada akhirnya dapat meruntuhkan kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum itu sendiri

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
Abdul Hadi Apresiasi Profesionalisme Satreskrim Polresta Deli Serdang Usai Terbit SP3
Komjak RI Balas Surat P2BMI, GRPK Siap Bongkar Fakta Dugaan Penanganan Kasus Alsintan di Kejari Deli Serdang
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus ‘Sunat’ Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Keluarga Winda Desak Kasus Kematian Dipindahkan ke Polda Sumut
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:20

Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Upacara Bendera Mingguan

Senin, 7 September 2026 - 22:15

HRD Desak Pemerintah Pusat Pastikan Dana Otsus Aceh Berlanjut dalam APBN 2027

Senin, 7 September 2026 - 22:14

Polsek Makmur Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 18:24

​Atasi Warga Undocumented Person, Wali Kota Hengky Honandar Resmi Teken Kerja Sama Lintas Instansi

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 05:16

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Senin, 7 September 2026 - 04:14

SKPA di Aceh Diminta Publikasikan Setiap Kegiatan dan Proyek kepada Publik

Berita Terbaru