Daftar Gugatan Pilkada Aceh, 1 Lanjut 2 Ditolak

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Tribuneindonesia.com

Mahkamah Konstitusi mengumumkan daftar gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Dalam siding tersebut Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima sebanyak 35 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkda 2024 dalam siding dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Dengan demikian dari lima gugatan hasil Pilkada di Provinsi Aceh, Mahkamah Konstitusi menetapkan 3 kabupaten kota, 2 di tolak dan 1 dilanjutkan. Adapun PHPU yang tidak dapat dilanjutakan adalah :
1. Walikota dan wakil Walikota Lhokseumawe tahun 2024 nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
2. Walikota dan Wakil Walikota Langsa tahun 2024 nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Jalin Komunikasi Dengan Petani Desa.

Dan MK mengabulkan putusan sela/dismissal permohonan pasangan (Paslon) nomor urut 1 Sulaiman “Tole” dan Abdul Hamid pada perselisihan Pemilihan Kepela Dearah (Pilkada) 2024 di kabupaten Aceh Timur.

Dengan dilanjutkannya permohonan paslon 01 terhadap paslon 03, seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum paslon 03 dan KIP Aceh Timur ditolak. Dan terkait kelanjutan hasil Pilkada Aceh Timur, pemohon segera menyiapkan seluruh rangkaian pembuktian dan alat bukti guna kelanjutan gugatan hasil Pilkada Aceh Timur. (Chai)

Berita Terkait

GEGER MEDAN! Camat Medan Barat di Ujung Jurang, Skandal Pungli & Narkotika Bongkar Nama Besar!
Bawa Kabur Motor, Pria 34 Tahun Diciduk di Pinggir Jalan
“Dugaan Penyelewengan dan Pembungkaman Pers: Saatnya Hukum Bertindak”
Kasus Dugaan Mark Up Interior Ruang Operasi RS Muyang Kute Mandek, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum
Penanganan Kasus Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik: Aliansi Pers dan LSM Desak Evaluasi Kapolsek Beringin”
TEROR TERHADAP PERS! Usai Bongkar Pungli Sekolah, Tiga Wartawan Dijebak dan Diciduk Polisi Ketua IMO Deli Serdang: “Tangkap Kepsek Muhammad Saleh!”
Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia
Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:32

Aceh Lauser Antara:  Antara Titik Perjuangan Terakhir Atau Politik Latah

Senin, 2 Juni 2025 - 13:01

BNN Sumut & Pemko Medan Ungkap Hasil Tes Urine: Ini Empat Pejabat Kewilayahan yang Terindikasi Positif

Senin, 2 Juni 2025 - 11:04

Aplikasi BYOND BSI Alami Gangguan Dua Hari Berturut, Warganet Keluhkan Layanan

Senin, 2 Juni 2025 - 08:09

“Dugaan Penyelewengan dan Pembungkaman Pers: Saatnya Hukum Bertindak”

Senin, 2 Juni 2025 - 07:59

Kasus Dugaan Mark Up Interior Ruang Operasi RS Muyang Kute Mandek, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:42

Koperasi Merah Putih: Program Nasional yang Belum Matang, Publik Dibingungkan oleh Informasi yang Bertebaran

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:40

Penanganan Kasus Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik: Aliansi Pers dan LSM Desak Evaluasi Kapolsek Beringin”

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:27

SP TKBM Indonesia Desak Presiden Evaluasi Kebijakan SDM BUMN Pelabuhan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Duka Mencekam di Sei Rampah: Buruh Pabrik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

Selasa, 3 Jun 2025 - 04:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x