CV. RIDHA PO JAYA BELUM MENYELESAIAN TEMUAN BPK-RI PERWAKILAN ACEH DI SIMEULUE TA.2023

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 11:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simeulue Tribune Indonesia.com
Pada TA.2023 CV. RIDHA PO JAYA melaksanakan salah satu pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yaitu Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau (DOKA) dengan Nilai Kontrak Rp 6.614.764.000. dari hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh pada Tahun 2024 ternyata pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya sehingga menimbulkan temuan Denda Keterlambatan sebesar Rp525.683.062,65.

Dari hasil konfirmasi kami pada dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR Simeulue bahwa denda keterlambatan baru disetor Rp204.923.601 dan sisa yang belum diselesaikan oleh pelaksana sebesar Rp320.759.461,65. Sesuai peraturan BPK Nomor 12 tahun 2017 batas waktu penyelesaian diberi waktu 60 (enam puluh) hari. Kalau kita hitung ini bukan 60 hari lagi tapi sudah lebih 360 hari, artinya pelaksana pekerjaan tidak mengindahkan hasil laporan pemeriksaan maupun surat-surat teguran dari dinas PUPR Kabupaten Simeulue”jelasnya”

Baca Juga:  'Hidup Jaya Mati Sempurna' Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani

Kita juga melihat bahwa hampir setiap tahun ada temuan pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh di Kabupaten Simeulue, dinas- dinas terkait juga sangat kewalahan dalam menagih pengembalian temuan – temuan tersebut.
Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue agar segera melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Simeulue agar para pelaksana pekerjaan tidak main-main dalam menindaklanjuti pengembalian temuan pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh pada Anggaran Pemerintah Kabupaten Simeulue setiap tahun , Kami menanti MoU antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan Kejaksaan Negeri Simeulue
” Harapnya”

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah
Menelusuri Jejak Pasukan Tulungan: Aliansi Militer Minahasa dalam Perang Jawa
Drama Tangsi Teling: Saat Merah Putih Biru Dirobek Menjadi Sang Saka di Tanah Minahasa
Satrol Kodaeral VIII Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Bitung
Kapolda Aceh Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Agara
​Cegah Human Trafficking, Tim Resmob Polda Sulut Amankan Tiga Warga Bitung di Bandara
Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan
​Prahara di PN Depok: KPK Ringkus Ketua dan Wakil Ketua Terkait Suap Eksekusi Lahan
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:19

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:43

Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan

Senin, 9 Februari 2026 - 03:10

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:07

Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:10

Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:18

Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:52

Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:17

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x