Arizal Mahdi: Para Pengkritik Kebijakan Pemkab Bireuen Perlu Memahami Mekanisme Pemerintah

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam penanganan pascabencana semestinya disampaikan dengan pemahaman yang utuh terhadap mekanisme, regulasi, serta pembagian kewenangan pemerintahan.

Menurut Arizal, dinamika kritik yang berkembang di ruang publik belakangan ini sebagian besar dipicu oleh kekeliruan dalam memahami sistem penanggulangan bencana nasional, khususnya terkait pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana.

“Perlu dipahami secara jernih bahwa dalam sistem kebencanaan nasional, pembangunan hunian tetap bukan kewenangan langsung pemerintah kabupaten, melainkan berada di bawah otoritas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait, dengan dasar utama data Jitupasna yang diajukan oleh daerah,” ujar Arizal.

Ia menjelaskan, peran utama pemerintah daerah pada fase pascabencana adalah melakukan pendataan menyeluruh, verifikasi lapangan, serta pengusulan resmi melalui mekanisme Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Instrumen ini menjadi fondasi seluruh kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi di tingkat nasional.

“Pemkab Bireuen telah menegaskan bahwa data Jitupasna disusun lintas sektor, diverifikasi, dan disampaikan secara resmi kepada BNPB. Tanpa tahapan ini, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk mengeksekusi pembangunan hunian,” tegasnya.

Kritik Harus Berbasis Aturan dan Fakta

Arizal menegaskan bahwa kritik merupakan elemen penting dalam demokrasi. Namun, kritik yang tidak berpijak pada regulasi dan struktur kewenangan justru berpotensi menyesatkan opini publik serta memperkeruh suasana di tengah proses pemulihan korban bencana.

“Menyimpulkan seolah-olah pemerintah daerah menahan atau mengabaikan hak korban, tanpa memahami alur kebijakan nasional, adalah penilaian yang tidak utuh. Kritik seharusnya lahir dari pemahaman aturan, data, dan fakta kewenangan, bukan dari asumsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Ia juga menjelaskan pembagian peran antar lembaga dalam penanganan pascabencana. BNPB menangani hunian tetap mandiri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menangani hunian terpusat, sementara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berfokus pada pembangunan infrastruktur pendukung seperti jembatan dan fasilitas teknis lainnya.

“Jika suatu daerah tidak memiliki program tertentu seperti hunian sementara, maka tidak ada kewajiban pengusulan ke kementerian yang tidak relevan. Ini bukan bentuk kelalaian, melainkan kepatuhan terhadap struktur kewenangan negara,” jelas Arizal.

Mengajak Publik Lebih Dewasa Menyikapi Informasi

Lebih lanjut, Arizal mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan media untuk menjaga iklim diskusi yang sehat, berimbang, dan berorientasi pada solusi. Menurutnya, pemulihan pascabencana membutuhkan ketenangan, sinergi, serta kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berjalan.

“Kepentingan kita satu, yakni memastikan hak korban terpenuhi secara adil dan berkelanjutan. Itu hanya bisa dicapai jika semua pihak memahami perannya masing-masing dan tidak membangun opini yang melemahkan kerja pemulihan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ketepatan data, kepatuhan prosedur, dan transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah kepada rakyat.

“Pemulihan pascabencana menuntut ketepatan data, kepatuhan prosedur, dan sinergi lintas lembaga. Dalam konteks ini, ruang kritik akan jauh lebih bermakna jika diarahkan untuk memperkuat kerja-kerja pemulihan, bukan memperlebar kesalahpahaman publik terhadap mekanisme negara,” pungkas Arizal Mahdi.

Berita Terkait

Ketum PSSB Bireuen Lepas Tim U-12 ke Banda Aceh, Siap Ikuti Festival Piala Presiden
​Sinergi TNI-Polri di Bitung: Bersama Donor Darah demi Kemanusiaan di Hari Bhayangkara
Sejumlah Lomba Hiasi Peringatan Harlah IPARI Ke 3 di Bireuen
HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari
​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:40

Ketum PSSB Bireuen Lepas Tim U-12 ke Banda Aceh, Siap Ikuti Festival Piala Presiden

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:36

Sejumlah Lomba Hiasi Peringatan Harlah IPARI Ke 3 di Bireuen

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:29

HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:28

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:13

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:04

Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:11

​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:50

​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:54

Pemerintahan dan Berita Daerah

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:09