Aceh Gagal Menerapkan Jabatan 8 Tahun Kepala Desa karena Terbentur UUPA, Ini Penjelasannya

- Editor

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Tribuneindonesia.com

Penerapan jabatan 8 tahun kepala desa di Aceh masih belum berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara peraturan daerah dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Menurut Pasal 123 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepala desa dipilih oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa. Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur tentang jangka waktu jabatan kepala desa secara spesifik.

Dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepala desa dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Dan pada undang-undang tersebut juga tidak mengatur tentang jangka waktu jabatan kepala desa secara spesifik.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong masih belum mengatur tentang penerapan jabatan 8 tahun kepala desa. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan jabatan kepala desa di Aceh.

Baca Juga:  Wujudkan Akses yang Lebih Baik, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Timbun Jalan Berlumpur.

Menurut salah satu narasumber, perlu adanya perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong agar sesuai dengan keinginan beberapa pihak yang ingin menerapkan jabatan 8 tahun kepala desa. “Perubahan qanun tersebut dapat membantu memperjelas penerapan jabatan kepala desa di Aceh,” katanya.

Seorang pakar hukum di Aceh juga memperjelas terkait permasalahan jabatan kepala desa (Keuchik) di Provinsi Aceh, bahwa selagi UUPA terkait tentang Keuchik tidak di ubah, maka masa jabatan keuchik selam 8 tahun tidak dapat dilaksanakan di Aceh. (Ct075)

Berita Terkait

Sadis! Pengemudi Grab Bike di Jakarta Dorong Penumpang Wanita, Korban Derita Luka-luka
Karnaval Imigrasi 2025 Sukses: Booth Layanan Paspor Imigrasi Pontianak Diserbu Ribuan Pengunjung
Imigrasi Kalbar dan Ombudsman RI Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dalam Pencegahan TPPO
Kasus BRI Lau Baleng: Nasabah Resah Diintimidasi Setelah Saldonya Sebesar Rp200 Juta Raib
Penegakan Hukum Terus Berlanjut: Kasus Medan Fashion Festival 2024 Menambah Deretan Dugaan Korupsi Daerah
Jejak Rusak Lapas Klas IA Medan Tanjung Gusta: Napi Bebas Pakai Ponsel Hingga Isu Kamar Dibanderol Ratusan Juta
ITL Trisakti Mewisuda 1.124 Lulusan Tahun Akademik 2024/2025, Siap Berkontribusi di Sektor Transportasi dan Logistik
RS Colombia Asia Diduga Menyandera Pasien: Ketum TKN Serukan Tindakan Tegas !
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 04:00

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik Bencana untuk Kabupaten Pidie

Selasa, 18 November 2025 - 22:04

Mess Pemprovsu Berastagi Jadi Pilihan Wisata Sehat dan Aman Bagi Wisatawan Karena Ramah Lingkungan dan Nyaman

Selasa, 18 November 2025 - 21:53

Sat Lantas Polres Tanah Karo Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Sosialisasi Terbuka & Humanis

Selasa, 18 November 2025 - 21:41

Sat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Program Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Negeri 1 Kabanjahe

Selasa, 18 November 2025 - 15:31

Jambore Pramuka Deli Serdang Siapkan Generasi Berakhlak dan Cinta Tanah Air

Selasa, 18 November 2025 - 14:22

Pemkab Deli Serdang Siap Dukung Pemeriksaan Kepatuhan Belanja

Selasa, 18 November 2025 - 14:18

Pemkab Deli Serdang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 18 November 2025 - 14:12

Sertifikasi Tenaga Konstruksi Dorong Deli Serdang Cetak Pekerja Profesional

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x