Aceh Gagal Menerapkan Jabatan 8 Tahun Kepala Desa karena Terbentur UUPA, Ini Penjelasannya

- Editor

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Tribuneindonesia.com

Penerapan jabatan 8 tahun kepala desa di Aceh masih belum berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara peraturan daerah dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Menurut Pasal 123 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepala desa dipilih oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa. Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur tentang jangka waktu jabatan kepala desa secara spesifik.

Dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepala desa dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Dan pada undang-undang tersebut juga tidak mengatur tentang jangka waktu jabatan kepala desa secara spesifik.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong masih belum mengatur tentang penerapan jabatan 8 tahun kepala desa. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan jabatan kepala desa di Aceh.

Baca Juga:  UMKM PERWAL Ikut Festival Langsa Promotion Fest

Menurut salah satu narasumber, perlu adanya perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong agar sesuai dengan keinginan beberapa pihak yang ingin menerapkan jabatan 8 tahun kepala desa. “Perubahan qanun tersebut dapat membantu memperjelas penerapan jabatan kepala desa di Aceh,” katanya.

Seorang pakar hukum di Aceh juga memperjelas terkait permasalahan jabatan kepala desa (Keuchik) di Provinsi Aceh, bahwa selagi UUPA terkait tentang Keuchik tidak di ubah, maka masa jabatan keuchik selam 8 tahun tidak dapat dilaksanakan di Aceh. (Ct075)

Berita Terkait

Akhir Aksi Sang “Kopral” Curanmor! Residivis Spesialis Motor Digulung Polisi Usai Viral di CCTV
Cemburu Buta, Suami Tikam Istri 24 Kali hingga Tewas di Medan Area: Dendam Memuncak di Tengah Bansos
4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992
Diduga Agen Paspor Ilegal di Langsa Sita Handphone Warga, Imigrasi Janji Mediasi
Polsek Pancur Batu Klarifikasi Laporan Polisi yang Viral Komitmen Tuntaskan Kasus Pengancaman
Polres Bireuen Ungkap Tersangka Pembunuh Hasyimi
Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan
Bantah Isu Soal Kader KNPI Beking SPBU Bermasalah, Ketua KNPI Desak Polisi Tangkap Khairuddin 
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:45

Kapolda Sulteng Serahkan Paket Sembako Dalam Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-79

Senin, 16 Juni 2025 - 17:43

Raut Wajah Bahagia Pengemudi Ojol Ikuti Baktikes HUT Bhayangkara Ke-79 Polda Sulteng

Senin, 16 Juni 2025 - 08:40

STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus Bireuen Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa/i Baru TA : 2025/2026 Seluruh gampong yang ada di Kab. Bireuen

Senin, 16 Juni 2025 - 07:03

BRI Cabang Medan Gatot Subroto Melalui Program BRI Peduli TJSL, Renovasi Sekolah TK Kartika Yonzipur 1 Dhira Dharma

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:40

HUT Ke-18 Pidie Jaya Dimeriahkan Artis Lokal Aceh 

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:24

Mahasiswa/i KKN STIKES Payung Negeri melakukan Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa/i Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:55

Festival Pacu Serompu Semarakkan Pantai Seri Deli, Warisan Budaya Melayu Bangkit Sambut HUT ke-79 Deli Serdang

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:43

PKS PT Bugak Palma Sejahtera,Tidak Mengelola Limbanya Dengan Baik Dan diduga Telah Mencemari Lingkungan Sekitar Pabrik.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x