Aceh Gagal Menerapkan Jabatan 8 Tahun Kepala Desa karena Terbentur UUPA, Ini Penjelasannya

- Editor

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Tribuneindonesia.com

Penerapan jabatan 8 tahun kepala desa di Aceh masih belum berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara peraturan daerah dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Menurut Pasal 123 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepala desa dipilih oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa. Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur tentang jangka waktu jabatan kepala desa secara spesifik.

Dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepala desa dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Dan pada undang-undang tersebut juga tidak mengatur tentang jangka waktu jabatan kepala desa secara spesifik.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong masih belum mengatur tentang penerapan jabatan 8 tahun kepala desa. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan jabatan kepala desa di Aceh.

Baca Juga:  Jaksa Terima Z dan M Pemilik Barang haram 108KG Ganja Dari Penyidik Mabes Polri

Menurut salah satu narasumber, perlu adanya perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong agar sesuai dengan keinginan beberapa pihak yang ingin menerapkan jabatan 8 tahun kepala desa. “Perubahan qanun tersebut dapat membantu memperjelas penerapan jabatan kepala desa di Aceh,” katanya.

Seorang pakar hukum di Aceh juga memperjelas terkait permasalahan jabatan kepala desa (Keuchik) di Provinsi Aceh, bahwa selagi UUPA terkait tentang Keuchik tidak di ubah, maka masa jabatan keuchik selam 8 tahun tidak dapat dilaksanakan di Aceh. (Ct075)

Berita Terkait

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026
Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan
Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper
Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat
Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang
Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:16

Seribu Umat Berdoa Tolak Bala, Hamparan Perak Gaungkan Spirit Religius

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:40

Tanam Raya Jagung di Hamparan Perak, Pemkab Deli Serdang dan Polri Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:17

Al-Qur’an Pedoman Hidup

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:46

Sebanyak 40 Anak Yatim Menerima Tali Asih dari Pemerintahan Kelurahan Galang Kota

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:20

Bupati Ultimatum RS Patar Asih.Dua Pekan Bereskan Izin dan Gaji, atau Tutup!

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:33

Sidak SPBU di Aceh Tengah, Wabup Muchsin Hasan Pastikan Stok BBM Aman hingga Lebaran

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:33

MBG Jadi Motor Ekonomi Desa

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:36

Bank SumselBabel Cabang Manggar Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers Dengan Buka Bersama

Berita Terbaru

Headline news

Lembu Liar Kuasai Kebun Negara, Warga Pagar Merbau Resah

Senin, 9 Mar 2026 - 01:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x