
TAKENGON — Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 pada 28 September 2026 membuka kembali perdebatan mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah daerah. Di tengah agenda pemulihan pascabencana hidrometeorologi dan tekanan ekonomi masyarakat, perubahan postur anggaran justru menunjukkan peningkatan belanja yang cukup besar.
Anggaran Pemkab Aceh Tengah yang sebelumnya tercatat Rp1.314.872.782.121 berubah menjadi Rp1.436.132.983.943. Dengan demikian, terdapat peningkatan sekitar Rp121,26 miliar. Di atas kertas, kenaikan anggaran tersebut menunjukkan adanya ruang fiskal tambahan.
Namun, pertanyaan yang lebih substantif adalah ke mana tambahan anggaran itu diarahkan, seberapa besar yang benar-benar menyentuh pemulihan masyarakat terdampak bencana, dan bagaimana pemerintah memastikan kemampuan pendapatan daerah mampu menopang belanja tersebut. Pertanyaan itulah yang disoroti Satria Darmawan, aktivis Gayo.
Menurut Satria, pengesahan APBK-P tidak semestinya hanya dipahami sebagai proses administratif antara pemerintah daerah dan DPRK. APBK-P merupakan instrumen kebijakan publik yang menentukan prioritas pemerintah selama sisa tahun anggaran.
“Publik perlu melihat APBK-P bukan hanya dari sisi naik atau turunnya angka. Yang jauh lebih penting adalah apa prioritas pemerintah setelah anggaran itu disahkan. Kalau pemulihan pascabencana disebut sebagai prioritas, harus terlihat jelas dalam program, alokasi anggaran dan indikator hasilnya,” kata Satria.
Ketika Pemulihan Pascabencana Menjadi Narasi Besar
Dalam pembahasan perubahan APBK 2026, seluruh fraksi DPRK Aceh Tengah disebut menerima Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK untuk disahkan menjadi qanun.
Fraksi Golkar, NasDem, PKS dan Fraksi Gabungan Keramat Mupakat pada prinsipnya menempatkan pemulihan pascabencana hidrometeorologi sebagai salah satu fokus perubahan anggaran.
Namun, menurut Satria, persoalannya bukan pada kesepakatan politik mengenai prioritas, melainkan pada seberapa konkret prioritas tersebut diterjemahkan menjadi anggaran dan program.
Ia mempertanyakan besaran dana yang dialokasikan untuk pemulihan, sektor yang menjadi prioritas, serta mekanisme pelaksanaan dan pengawasan program.
“Kalau pemulihan pascabencana menjadi alasan utama perubahan anggaran, masyarakat berhak mengetahui angka dan programnya. Berapa untuk infrastruktur, berapa untuk pemulihan ekonomi, berapa untuk masyarakat terdampak, dan apa target yang hendak dicapai sampai akhir tahun?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut pembangunan kembali infrastruktur yang rusak. Dampak bencana juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi, pendapatan rumah tangga, akses transportasi, fasilitas publik, serta keberlanjutan usaha masyarakat.
Dengan demikian, efektivitas APBK-P tidak hanya dapat diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari sejauh mana belanja tersebut menghasilkan pemulihan yang dapat dirasakan masyarakat.
PAD Naik, tetapi Realisasi Belum Mengikuti Target
Persoalan lain muncul dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2026, PAD sebelumnya ditargetkan sebesar Rp172.066.405.680. Hingga akhir September 2026, realisasi yang disebut mencapai Rp107.837.998.640 atau 62,67 persen.
Jika dirinci, pajak daerah ditargetkan Rp32,335 miliar dengan realisasi sekitar Rp19,278 miliar atau 59,61 persen. Retribusi daerah ditargetkan Rp10,827 miliar dengan realisasi sekitar Rp5,783 miliar atau 53,41 persen.
Sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp4 miliar dan telah terealisasi sekitar Rp3,205 miliar atau 80,12 persen.
Pendapatan BLUD, khususnya RSUD Datu Beru, ditargetkan sekitar Rp110,330 miliar dengan realisasi Rp68,365 miliar. Pendapatan BLUD memiliki karakteristik tersendiri karena penggunaannya berkaitan dengan operasional dan pelayanan BLUD sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah capaian tersebut, APBK-P justru menaikkan target PAD menjadi Rp180.794.896.519, bertambah sekitar Rp8,73 miliar dari target sebelumnya. Bagi Satria, perubahan target tersebut membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka.
“Pertanyaannya sederhana: dari mana tambahan target PAD Rp8,7 miliar itu akan diperoleh? Harus ada dasar perhitungan yang jelas. Pemerintah perlu menjelaskan apakah kenaikan tersebut didasarkan pada potensi riil, peningkatan objek pajak dan retribusi, atau ada sumber pendapatan baru,” katanya.
Menurut dia, target pendapatan daerah idealnya dibangun berdasarkan kapasitas ekonomi dan potensi penerimaan yang terukur, bukan sekadar untuk menyesuaikan kebutuhan belanja.
Ruang Fiskal dan Risiko Beban Tahun Berikutnya
Perubahan anggaran juga menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan fiskal daerah. Kenaikan belanja sebesar sekitar Rp121,26 miliar tidak dengan sendirinya berarti kondisi fiskal memburuk. Namun, dampaknya sangat bergantung pada sumber pembiayaan, struktur pendapatan, realisasi penerimaan dan komposisi belanja.
Karena itu, Satria meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka bagaimana perubahan tersebut dibiayai dan apa konsekuensinya terhadap APBK 2027.
“Kita tidak boleh hanya melihat APBK-P sebagai persoalan satu tahun. Setiap keputusan anggaran hari ini bisa mempunyai konsekuensi terhadap ruang fiskal tahun berikutnya. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan sumber pembiayaan, kewajiban yang timbul, dan dampaknya terhadap APBK 2027,” ujarnya.
Ia juga meminta DPRK menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan perubahan anggaran tidak berhenti pada pengesahan dokumen, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program yang efektif.
Antara Angka APBK dan Realitas Masyarakat
Bagi Satria, tantangan terbesar APBK-P Aceh Tengah 2026 justru berada pada kesenjangan antara angka dalam dokumen anggaran dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Pemulihan pascabencana membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemulihan ekonomi masyarakat. Petani, pelaku usaha kecil, pedagang, pekerja informal dan kelompok masyarakat yang kehilangan sumber pendapatan membutuhkan dukungan agar aktivitas ekonomi dapat kembali berjalan.
“Anggaran harus menjawab persoalan masyarakat. Jangan sampai kita melihat angka APBK yang besar, tetapi masyarakat terdampak bencana masih kesulitan memulihkan kehidupan ekonominya,” kata Satria.
Karena itu, ia mendorong agar Pemkab Aceh Tengah mempublikasikan rincian program pemulihan yang bersumber dari APBK-P 2026 secara mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, transparansi tersebut penting agar publik dapat mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan, siapa penerima manfaat, siapa pelaksana, kapan program selesai, dan apa indikator keberhasilannya. DPRK Diminta Tidak Berhenti pada Persetujuan Satria juga menyoroti posisi DPRK setelah APBK-P disahkan.
Menurutnya, persetujuan seluruh fraksi terhadap perubahan APBK harus diikuti dengan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.
“Setelah APBK-P disahkan, justru pekerjaan pengawasan dimulai. DPRK perlu memastikan setiap rupiah yang telah disepakati benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai publik memiliki hak untuk mengawasi karena APBK merupakan instrumen penggunaan uang publik. Dalam konteks pemulihan pascabencana, transparansi menjadi semakin penting karena program yang dibiayai anggaran daerah akan bersentuhan langsung dengan masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
Menunggu Jawaban Pemerinta
Pada akhirnya, perdebatan APBK-P Aceh Tengah 2026 bukan semata mengenai kenaikan atau penurunan angka. Ada tiga pertanyaan besar yang kini menunggu penjelasan pemerintah daerah.
Pertama, seberapa besar anggaran perubahan benar-benar diarahkan untuk pemulihan pascabencana.
Kedua, apa dasar pemerintah menaikkan target PAD menjadi Rp180,79 miliar di tengah realisasi yang hingga akhir September masih sekitar 62,67 persen dari target sebelumnya.
Ketiga, bagaimana pemerintah menjaga agar peningkatan belanja tidak menciptakan tekanan terhadap ruang fiskal pada tahun anggaran berikutnya.
Bagi Satria Darmawan, jawaban atas tiga pertanyaan tersebut penting untuk mengukur apakah APBK-P 2026 benar-benar menjadi instrumen pemulihan atau sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran.
“Publik tidak membutuhkan retorika tentang pemulihan. Publik membutuhkan kebijakan yang bisa dilihat, anggaran yang bisa ditelusuri, program yang bisa diawasi dan hasil yang bisa dirasakan,” kata Satria.
Dengan APBK-P yang telah disahkan, sorotan kini bergeser dari ruang sidang paripurna ke tahap pelaksanaan. Di sanalah arah kebijakan pemerintah daerah akan diuji: bukan lagi melalui narasi, melainkan melalui realisasi program, kualitas belanja dan dampaknya terhadap masyarakat Aceh Tengah.










