Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Masuk Aswas Kejati Sumut, Hampir 4 Bulan ! Ada Apa dengan Kasi Intel Kejari Deli Serdang

- Editor

Rabu, 16 September 2026 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Medan-Hampir empat bulan berjalan, laporan Ketua Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), Abdul Hadi, kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas Unit Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang dipertanyakan progres penanganannya.

GRPK menilai proses pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan belum diikuti dengan kejelasan perkembangan penanganan laporan. Kondisi tersebut membuat pelapor mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Aswas Kejati Sumut terhadap materi pengaduan yang telah disampaikan.

Abdul Hadi mengatakan, dirinya telah dipanggil secara resmi oleh Kejati Sumut melalui surat Nomor B-7152/L.2.7/H.1.3/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026. Pemanggilan kedua kemudian diterbitkan melalui surat Nomor B-7347/L.2.7/H.1.3/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

dalam proses tersebut, Abdul Hadi mengaku telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Ruang 303 Kejati Sumut. menurut Abdul Hadi, pemeriksaan dilakukan oleh sejumlah jaksa, di antaranya Secsio Jimec Nainggolan, SH., MH., Supriandi Daulay, SH., MH., M.Si., Irene Panjaitan, SH., M.Hum., serta Dr. Muhammad Harris, SH., M.H., M.Kn.

dalam pemeriksaan itu, kata Abdul Hadi, dirinya telah menyampaikan secara rinci materi pengaduan yang berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan Unit Intelijen Kejari Deli Serdang dalam menangani pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang dikaitkan dengan seorang mantan Kabid Ketahanan Pangan Sumatera Utara. Persoalan kemudian bergeser pada tindak lanjut setelah pemeriksaan.

Abdul Hadi mengungkapkan, salah seorang jaksa yang memeriksanya, Irene Panjaitan, sempat menyampaikan bahwa pihak Aswas akan memberikan informasi mengenai progres pemeriksaan kepada dirinya selaku pelapor.

Bahkan, menurut Abdul Hadi, dirinya diberikan nomor telepon seorang staf Aswas Kejati Sumut bernama Dodi agar komunikasi mengenai perkembangan laporan dapat dilakukan lebih mudah.

namun, Abdul Hadi mengaku komunikasi tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. nomor yang diberikan kepada saya tidak pernah memberikan respons yang jelas ketika saya mencoba menghubungi untuk menanyakan perkembangan laporan,” ujar Abdul Hadi.

tidak berhenti di situ, Abdul Hadi juga mengaku telah mencoba menghubungi layanan Silawas/Bidang Pengawasan Kejati Sumut melalui nomor yang dimilikinya. namun, menurut dia, upaya tersebut juga belum memperoleh respons yang memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di internal GRPK mengenai transparansi dan mekanisme pengawasan terhadap laporan masyarakat yang telah diperiksa.

Baca Juga:  “Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas

Abdul Hadi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan proses pemeriksaan apabila memang masih membutuhkan waktu. namun, menurutnya, pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan secara resmi. GRPK juga mempertanyakan apakah terdapat kendala tertentu yang menyebabkan tindak lanjut laporan tersebut belum memperoleh kejelasan.

yang kami pertanyakan bukan proses pemeriksaannya, tetapi progres setelah pemeriksaan. Kami sudah datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara resmi. Karena itu, wajar jika pelapor mempertanyakan perkembangan laporannya,” kata Abdul Hadi. ia menegaskan, GRPK akan terus melakukan monitoring terhadap laporan tersebut.

Pihaknya juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung apabila komunikasi dan tindak lanjut dari Aswas Kejati Sumut tidak memberikan kejelasan.

Langkah tersebut, kata Abdul Hadi, ditempuh sebagai bagian dari upaya memastikan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang menyampaikan laporan.

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pihak Aswas Kejati Sumut. apa hasil pemeriksaan terhadap laporan GRPK, apakah pemeriksaan telah memasuki tahap klarifikasi terhadap pihak terlapor, serta apakah terdapat kesimpulan atau rekomendasi dari proses pengawasan tersebut. Pertanyaan lainnya adalah mengenai mekanisme penyampaian informasi kepada pelapor setelah pemeriksaan dilakukan.

Sebab, ketika laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui pemanggilan dan pemeriksaan, publik tentu membutuhkan kepastian bahwa proses tersebut memiliki arah dan dapat dipertanggung jawabkan secara administratif maupun etik.

di sisi lain, dugaan pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan yang dilaporkan GRPK tetap merupakan materi pengaduan yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. tidak dapat disimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari pejabat atau institusi yang berwenang.

Karena itu, perhatian kini tertuju kepada Aswas Kejati Sumut untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk apakah proses pengawasan masih berlangsung dan apa tahapan yang telah dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pelapor. Bagi GRPK, kejelasan progres menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban lembaga pengawasan terhadap masyarakat yang menggunakan saluran pengaduan resmi.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Janji Wakil Rakyat Dibuktikan! Syafruddin Bantu Anak Yatim dari Batanta Dapatkan Perawatan Medis
RSUD Waisai Hadirkan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Perkuat Layanan Kesehatan di Raja Ampat
Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manado, Jogja dan Manokwari  segera di bayar Pertengahan September
Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening
PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”
Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan
“Waiwo Diburu, Tahura Ditantang Dibuka! Warga: Jangan Ada Aset Pemda yang ‘Kebal’ Disentuh”
Keluarga Sawoy Bongkar Riwayat Pengakuan Richard: “Sudah Diangkat Sejak 2009, Bukan Karena IPDN”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:09

Janji Wakil Rakyat Dibuktikan! Syafruddin Bantu Anak Yatim dari Batanta Dapatkan Perawatan Medis

Rabu, 16 September 2026 - 11:54

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Masuk Aswas Kejati Sumut, Hampir 4 Bulan ! Ada Apa dengan Kasi Intel Kejari Deli Serdang

Rabu, 16 September 2026 - 11:35

Kapolres Bitung Pimpin Mediasi Perselisihan Kep Anto vs Ical-Mario Mamuntu, Sepakat Berakhir Damai

Rabu, 16 September 2026 - 09:24

Kantor Polsubsektor Percut Sei Tuan di Simpang Pasar 10 Tembung Diduga Kerap Kosong, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 16 September 2026 - 04:58

Iskandar DPRA Desak Usut Tuntas Bom Ikan di Simeulue: “Pengawasan Laut Harga Mati!”

Rabu, 16 September 2026 - 04:38

​Rotasi Jabatan di Polres Bitung: Kompol Bartholomeus Junov Resmi Jabat Wakapolres

Rabu, 16 September 2026 - 00:10

IKL SPPG dan Pintu yang Ditutup

Selasa, 15 September 2026 - 16:24

Solidaritas Tanpa Batas: Paguyuban Teupah Timur Pulangkan Jenazah Warga Simeulue yang Tertahan di Banda Aceh

Berita Terbaru