
ACEH TENGGARA — Bau busuk aroma korupsi kian menyengat dari proyek “Pembangunan Irigasi Zona Pertanian” di Desa Darul Imam, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Proyek fisik yang menelan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp199.613.000 ini bukan sekadar amburadul, melainkan terang-terangan memperkosa aturan pengadaan barang dan jasa negara. Papan informasi proyek mencatat dengan telanjang bahwa kolom Perencana, Pengawas, hingga nomor BPJS-TK dibiarkan kosong melompong, sementara para buruh di lapangan dibiarkan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (K3) seolah nyawa manusia dijual murah.
Berdasarkan data resmi pada plang proyek yang dipasang di lokasi, rincian kegiatan tersebut meliputi:
- Instansi Pemberi Proyek: Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
- Nomor SPK: 600/803/SPK/PA/DAU/PUPR-AGR/VII/2026.
- Nilai Kontrak: Rp199.613.000 bersumber dari APBK-DAU Tahun Anggaran 2026.
- Pelaksana Proyek: CV. Jambu Lele Service.
- Jadwal Pelaksanaan: 12 Agustus 2026 hingga 09 November 2026.
- Kejanggalan Fatal: Kolom perencana, pengawas, dan nomor BPJS-TK dikosongkan, serta pekerja diabaikan tanpa standar keselamatan K3 di lapangan.
LSM KPK RI Saidul: “Ini Perampokan Terang-terangan, Nyawa Pekerja Dijual Murah!”
Kecaman keras langsung dilayangkan oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI), Saidul. Dengan nada geram, Saidul menilai ketiadaan konsultan perencana, pengawas, hingga pembiaran buruh tanpa K3 adalah bukti nyata persekongkolan busuk antara pejabat Dinas PUPR Aceh Tenggara dengan pihak kontraktor untuk mengeruk uang rakyat.

”Bagaimana bisa proyek fisik ratusan juta rupiah dikerjakan tanpa perencana dan pengawas? Ini jelas-jelas proyek siluman! Bukan cuma mangkir, sekarang terbukti para pekerja di lapangan disuruh bertaruh nyawa ‘telanjang’ tanpa standar K3 dan kolom BPJS Ketenagakerjaan dikosongkan. Ini kejahatan ketenagakerjaan dan perampokan uang negara! Kami mendesak aparat penegak hukum segera periksa Dinas PUPR dan tangkap penanggung jawab CV Jambu Lele Service!” tegas Saidul dengan nada menggelegar.
CV Jambu Lele Service Kontraktor Pengecut, Pesan Saidul Dikantongi Tanpa Balasan
Borok proyek ini semakin pekat ketika pihak pelaksana menunjukkan mental pengecut dan alergi terhadap kontrol sosial. Saidul mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali mencoba menghubungi pihak CV Jambu Lele Service, namun beberapa kali pesan yang dikirimkan tidak pernah dibalas sama sekali. Pihak kontraktor memilih bungkam, memblokir akses, dan lari dari tanggung jawab demi menutupi borok kualitas pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, pihak manajemen CV Jambu Lele Service terus bersembunyi di balik bungkamnya mulut mereka, sementara desakan keras agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas proyek fiktif dan bobrok ini semakin tak terbendung.***

























