Manado | Tribuneindonesia.com –Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, menghadiri upacara penyerahan remisi bagi narapidana dan anak binaan se-Sulawesi Utara dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selasa (18/08/26).
Pihak penyelenggara menggelar kegiatan tersebut di Lapangan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Malendeng, Manado, pada Senin (17/8).
Kehadiran Wali Kota Bitung dalam acara tersebut menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap proses pembinaan warga binaan, khususnya yang berasal dari wilayah Kota Bitung.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada para narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pemidanaan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara mencatat sebanyak 1.874 warga binaan di jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menerima pengurangan masa pidana umum tahun ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Andes Masudi, menandatangani surat keputusan remisi tersebut di Jakarta atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tepat pada 17 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kepatuhan para warga binaan terhadap aturan pemasyarakatan.
Secara rinci, Kemenkumham menyalurkan Remisi Umum I kepada 1.816 narapidana yang masih harus menyelesaikan sisa masa tahanannya.
Sementara itu, sebanyak 36 narapidana berhak menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung menghirup udara bebas pada hari yang sama.
Pemerintah juga memperhatikan kelompok anak binaan melalui skema Pengurangan Masa Pidana Umum. Sebanyak 21 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I, sedangkan satu orang anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II sehingga langsung bebas.
Salah satu pemuda asal Kota Bitung, Aditya Saka Alui (21), warga Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, resmi mengakhiri masa hukumannya pada hari kemerdekaan tersebut.
Pengadilan Negeri Bitung sebelumnya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepadanya atas perkara pelanggaran pasal senjata tajam.
Nasib serupa juga menghampiri Juandy (23), warga binaan asal Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Pemuda yang terjerat kasus penganiayaan dengan vonis satu tahun enam bulan penjara ini menjadi bagian dari narapidana yang merasakan manfaat potongan masa pidana tersebut.
Melalui pemberian remisi peringatan Kemerdekaan RI ini, pemerintah berharap para pemuda dan warga binaan yang telah bebas dapat kembali ke tengah masyarakat Kota Bitung dengan tekad baru untuk berkontribusi secara positif. (kiti)
























