Bireuen/Tribuneindonesia.com
Jumlah penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen per 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 344 orang, terdiri dari 336 laki-laki dewasa, 2 anak laki-laki, dan 6 perempuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 271 orang merupakan narapidana, terdiri dari 266 laki-laki dewasa dan 4 perempuan, sementara data lainnya merupakan warga binaan sesuai kategori penghuni Rutan.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 217 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU) Tahun 2026. Remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dari penerima remisi tersebut, terdapat satu orang yang memperoleh Remisi Umum II (RU-II) atau langsung bebas, yakni Riski Afdal bin Alm. Nurdin.
Adapun besaran remisi yang diberikan terdiri dari pengurangan 1 bulan sebanyak 29 orang, 2 bulan sebanyak 55 orang, 3 bulan sebanyak 88 orang, 4 bulan sebanyak 29 orang, 5 bulan sebanyak 13 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang.
Berdasarkan jenis pidana, penerima Remisi Umum terdiri dari narapidana kasus narkotika sebanyak 123 orang, pidana umum (Pidum) 91 orang, dan tindak pidana korupsi 3 orang.
Sementara itu, terdapat 54 narapidana yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Beberapa alasan di antaranya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, masih menjalani subsider denda atau uang pengganti (B-III), sedang dalam proses pencabutan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) pada pidana sebelumnya, serta masuk kategori penerima Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA).
Usai acara pemberian remisi,para media berkesempatan menemui Kepala Rutan, Didik Niryanto, A.Md.I.P., S.AP., di ruang kerjanya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana silaturahmi dan menjadi bagian dari komunikasi antara insan pers dengan pihak Rutan dalam rangka penyampaian informasi kepada masyarakat.























