TribuneIndonesia.Com I Ruang sidang Pengadilan Tinggi Medan pada 12 Agustus 2026 menjadi titik penting bagi Dedi Kurniawan, S.H., M.H. Hari itu, putra Labuhanbatu Raya tersebut mengucapkan sumpah/janji sebagai advokat.
di balik toga dan sumpah profesi, ada tanggung jawab yang tidak ringan. Gelar advokat membawa Dedi memasuki wilayah pekerjaan yang berhadapan langsung dengan konflik, hak warga, kepentingan hukum, dan keputusan-keputusan yang dapat menentukan nasib seseorang.
Dedi menempuh proses profesi advokat melalui Organisasi Advokat PERADAN. Sebelum sampai ke ruang pengucapan sumpah, ia lebih dulu menyelesaikan pendidikan hukum hingga jenjang Magister Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Perjalanan akademik itu menjadi modal awal. Namun dunia advokat tidak berhenti pada ijazah. di ruang praktik, kemampuan membaca persoalan, menyusun argumentasi, memahami posisi klien, sekaligus menjaga batas-batas etika profesi akan menjadi ukuran yang sesungguhnya.
Dedi tumbuh sebagai putra Labuhanbatu Raya. Latar belakang tersebut menjadi bagian dari perjalanan yang membawanya ke dunia profesi hukum di Sumatera Utara.
Ia dikenal memiliki kemampuan komunikasi yang cukup kuat. Sifat terbuka dan mudah berinteraksi dengan berbagai kalangan menjadi modal ketika berhadapan dengan masyarakat yang datang membawa persoalan hukum.Tetapi perkara hukum tidak selalu datang dalam bentuk dokumen dan pasal.
di balik sebuah laporan pidana ada orang yang merasa dirugikan. di balik sengketa perdata ada harta, keluarga, atau hubungan bisnis yang dipertaruhkan. di balik perkara lain bisa terdapat seseorang yang sedang mempertaruhkan kebebasan, pekerjaan, bahkan masa depannya.di titik itulah pekerjaan advokat memperoleh maknanya.
Seorang advokat dituntut bukan hanya memahami konstruksi hukum, melainkan mampu membaca persoalan manusia yang berada di balik perkara.Pengucapan sumpah di Pengadilan Tinggi Medan bukan garis akhir perjalanan Dedi. Justru dari sinilah pekerjaan sebenarnya dimulai.
Profesi advokat memberi ruang untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum masyarakat. namun ruang tersebut sekaligus menempatkan advokat pada tuntutan profesionalitas, independensi, integritas, kecermatan, serta kepatuhan terhadap kode etik.
Karena itu, reputasi seorang advokat tidak dibentuk oleh gelar yang melekat di depan nama.Reputasi dibangun dari perkara demi perkara.dari cara menangani klien. dari ketepatan membaca hukum. dari keberanian menyampaikan pendapat. dari kemampuan menjaga rahasia. dan dari kesanggupan mempertahankan kepentingan hukum klien tanpa keluar dari koridor hukum.Dedi kini berada pada tahap awal untuk membuktikan semua itu.
Dunia hukum terus berubah. Persoalan yang dihadapi masyarakat semakin beragam, sementara akses terhadap bantuan hukum dan pemahaman mengenai hak-hak hukum masih menjadi persoalan di banyak tempat.Kehadiran advokat muda membuka harapan sekaligus menghadirkan tuntutan.
harapan muncul karena generasi baru membawa energi, perspektif, serta cara komunikasi yang lebih dekat dengan perubahan zaman. Tuntutannya sederhana tetapi berat. jangan sampai idealisme berhenti setelah sumpah diucapkan.Dedi menyatakan visi advokasinya bertumpu pada gagasan keadilan untuk semua.
Gagasan itu akan memperoleh arti ketika diterjemahkan ke dalam pekerjaan yang nyata.memberikan pendampingan yang profesional, memperjuangkan hak orang yang didampingi, serta menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
ada kecenderungan melihat profesi advokat dari sisi gelar dan penampilan. Padahal, pekerjaan ini memiliki sisi lain yang jauh lebih berat.Advokat berhadapan dengan hukum sekaligus manusia.
Kesalahan membaca perkara dapat berakibat panjang. Salah mengambil langkah dapat merugikan klien. Sementara keberpihakan yang berlebihan dapat mengaburkan batas antara membela kepentingan hukum dengan mengabaikan etika profesi.
Karena itu, gelar Advokat Dedi Kurniawan, S.H., M.H. bukan mahkota. Ia lebih tepat dibaca sebagai tanda dimulainya sebuah kewajiban.
kewajiban menjaga kehormatan profesi, Kewajiban mempertahankan independensi,Kewajiban bekerja berdasarkan hukum,dan kewajiban memahami bahwa setiap perkara memiliki manusia yang sedang mempertaruhkan sesuatu.dari Labuhanbatu Raya, Dedi Kurniawan kini memasuki panggung profesi hukum di Sumatera Utara.
Pendidikan Magister Hukum, pengalaman yang telah dilalui, kemampuan berkomunikasi, dan semangat belajar menjadi bekalnya. Selebihnya akan ditentukan oleh perjalanan profesional yang akan ia jalani.
Sebab dalam dunia advokat, sumpah hanya diucapkan sekali. Tetapi tanggung jawab di balik sumpah itu harus dijalankan setiap hari.Pada 12 Agustus 2026, Dedi resmi menyandang profesi advokat.
Besok dan hari-hari berikutnya, masyarakat akan menilai sejauh mana sumpah tersebut menjelma menjadi kerja.Advokat muda, energi baru. Berilmu, berintegritas, dan berdiri untuk keadilan.(Ilham Gondrong)















