Resmi Disumpah sebagai Advokat, Dedi Kurniawan Memulai Perjalanan Membela Keadilan

- Editor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.Com I Ruang sidang Pengadilan Tinggi Medan pada 12 Agustus 2026 menjadi titik penting bagi Dedi Kurniawan, S.H., M.H. Hari itu, putra Labuhanbatu Raya tersebut mengucapkan sumpah/janji sebagai advokat.

di balik toga dan sumpah profesi, ada tanggung jawab yang tidak ringan. Gelar advokat membawa Dedi memasuki wilayah pekerjaan yang berhadapan langsung dengan konflik, hak warga, kepentingan hukum, dan keputusan-keputusan yang dapat menentukan nasib seseorang.

Dedi menempuh proses profesi advokat melalui Organisasi Advokat PERADAN. Sebelum sampai ke ruang pengucapan sumpah, ia lebih dulu menyelesaikan pendidikan hukum hingga jenjang Magister Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Perjalanan akademik itu menjadi modal awal. Namun dunia advokat tidak berhenti pada ijazah. di ruang praktik, kemampuan membaca persoalan, menyusun argumentasi, memahami posisi klien, sekaligus menjaga batas-batas etika profesi akan menjadi ukuran yang sesungguhnya.

Dedi tumbuh sebagai putra Labuhanbatu Raya. Latar belakang tersebut menjadi bagian dari perjalanan yang membawanya ke dunia profesi hukum di Sumatera Utara.

Ia dikenal memiliki kemampuan komunikasi yang cukup kuat. Sifat terbuka dan mudah berinteraksi dengan berbagai kalangan menjadi modal ketika berhadapan dengan masyarakat yang datang membawa persoalan hukum.Tetapi perkara hukum tidak selalu datang dalam bentuk dokumen dan pasal.

di balik sebuah laporan pidana ada orang yang merasa dirugikan. di balik sengketa perdata ada harta, keluarga, atau hubungan bisnis yang dipertaruhkan. di balik perkara lain bisa terdapat seseorang yang sedang mempertaruhkan kebebasan, pekerjaan, bahkan masa depannya.di titik itulah pekerjaan advokat memperoleh maknanya.

Seorang advokat dituntut bukan hanya memahami konstruksi hukum, melainkan mampu membaca persoalan manusia yang berada di balik perkara.Pengucapan sumpah di Pengadilan Tinggi Medan bukan garis akhir perjalanan Dedi. Justru dari sinilah pekerjaan sebenarnya dimulai.

Profesi advokat memberi ruang untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum masyarakat. namun ruang tersebut sekaligus menempatkan advokat pada tuntutan profesionalitas, independensi, integritas, kecermatan, serta kepatuhan terhadap kode etik.

Karena itu, reputasi seorang advokat tidak dibentuk oleh gelar yang melekat di depan nama.Reputasi dibangun dari perkara demi perkara.dari cara menangani klien. dari ketepatan membaca hukum. dari keberanian menyampaikan pendapat. dari kemampuan menjaga rahasia. dan dari kesanggupan mempertahankan kepentingan hukum klien tanpa keluar dari koridor hukum.Dedi kini berada pada tahap awal untuk membuktikan semua itu.

Baca Juga:  Warga Alur Selebu Desak Pemkab Cabut Izin Pabrik Sawit, Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Ketenangan Warga

Dunia hukum terus berubah. Persoalan yang dihadapi masyarakat semakin beragam, sementara akses terhadap bantuan hukum dan pemahaman mengenai hak-hak hukum masih menjadi persoalan di banyak tempat.Kehadiran advokat muda membuka harapan sekaligus menghadirkan tuntutan.

harapan muncul karena generasi baru membawa energi, perspektif, serta cara komunikasi yang lebih dekat dengan perubahan zaman. Tuntutannya sederhana tetapi berat. jangan sampai idealisme berhenti setelah sumpah diucapkan.Dedi menyatakan visi advokasinya bertumpu pada gagasan keadilan untuk semua.

Gagasan itu akan memperoleh arti ketika diterjemahkan ke dalam pekerjaan yang  nyata.memberikan pendampingan yang profesional, memperjuangkan hak orang yang didampingi, serta menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

ada kecenderungan melihat profesi advokat dari sisi gelar dan penampilan. Padahal, pekerjaan ini memiliki sisi lain yang jauh lebih berat.Advokat berhadapan dengan hukum sekaligus manusia.

Kesalahan membaca perkara dapat berakibat panjang. Salah mengambil langkah dapat merugikan klien. Sementara keberpihakan yang berlebihan dapat mengaburkan batas antara membela kepentingan hukum dengan mengabaikan etika profesi.

Karena itu, gelar Advokat Dedi Kurniawan, S.H., M.H. bukan mahkota. Ia lebih tepat dibaca sebagai tanda dimulainya sebuah kewajiban.

kewajiban menjaga kehormatan profesi, Kewajiban mempertahankan independensi,Kewajiban bekerja berdasarkan hukum,dan kewajiban memahami bahwa setiap perkara memiliki manusia yang sedang mempertaruhkan sesuatu.dari Labuhanbatu Raya, Dedi Kurniawan kini memasuki panggung profesi hukum di Sumatera Utara.

Pendidikan Magister Hukum, pengalaman yang telah dilalui, kemampuan berkomunikasi, dan semangat belajar menjadi bekalnya. Selebihnya akan ditentukan oleh perjalanan profesional yang akan ia jalani.

Sebab dalam dunia advokat, sumpah hanya diucapkan sekali. Tetapi tanggung jawab di balik sumpah itu harus dijalankan setiap hari.Pada 12 Agustus 2026, Dedi resmi menyandang profesi advokat.

Besok dan hari-hari berikutnya, masyarakat akan menilai sejauh mana sumpah tersebut menjelma menjadi kerja.Advokat muda, energi baru. Berilmu, berintegritas, dan berdiri untuk keadilan.(Ilham Gondrong)

Berita Terkait

Korban Penganiayaan Tak Punya Biaya Visum, Harapan Keadilan Syahril Seakan Terhenti
RDPU Komisi III DPR RI Bongkar Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa
KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:27

Akses Keuangan, Target yang Dikejar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38

Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:41

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Simeulue Hebat, Indonesia Kuat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:27

​Tekan Angka TBC, Pemkot Bitung Gencarkan Gerakan Terintegrasi “Ketuk Pintu” Hingga ke Rumah Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:09

Desa Kute Buluh Juara Evaluasi Desa Cantik Aceh Tenggara, Pengelolaan Data Jadi Fondasi Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37

KINERJA PEMKAB SIMEULUE DAPAT PENGAKUAN NASIONAL TAHUN 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:59

Selamat Jalan Kak, Semoga Husnul Khatimah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:00

Satuan Lantas Polres Simeulue Semarakkan HUT RI ke 81 Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Jalan Raya

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Akses Keuangan, Target yang Dikejar

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:27