Warga Alur Selebu Desak Pemkab Cabut Izin Pabrik Sawit, Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Ketenangan Warga

- Editor

Jumat, 7 November 2025 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com

Suara penolakan warga terhadap keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) milik PT Sinar Tani Raya di Desa Kampung Pasar Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, kian memanas. Warga mendesak pemerintah daerah segera mencabut izin pendirian pabrik tersebut karena dianggap telah melanggar aturan tata ruang dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.

Menurut warga, pabrik yang sedang tahap pengerjaaan tersebut berjarak hanya sekitar 50 meter dari permukiman penduduk, padahal sesuai aturan industri seharusnya berjarak minimal 2 kilometer dari wilayah tempat tinggal warga. Tak hanya itu, parit desa yang menjadi saluran air warga juga ikut dipagari oleh pihak perusahaan, bahkan pagar pabrik dikabarkan terlalu rapat ke badan jalan lintas.

“Pabrik ini jelas-jelas mengancam kenyamanan dan keselamatan kami. Bau dari pengolahan berondolan sawit sudah pasti akan tercium, dan kebisingannya mengganggu aktivitas masyarakat. Kami minta pemerintah jangan tutup mata,” tegas Hamdani, salah seorang warga Alur Selebu, Kamis (6/11/2025), sebelum pabrik beroperasi.

Hamdani menambahkan, jika tidak dikelola dengan baik, pabrik PKS dapat menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan serius bagi warga sekitar. “Kami hanya ingin hidup tenang. Jangan sampai warga dijadikan korban dari kelalaian pengawasan pemerintah terhadap investasi yang tidak patuh aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  GOWIL Ancam Ungkap Semua Temuan! Proyek Segmen 1 Rp 10,5 Miliar Memanas, BPJN Banten Terdesak

Secara hukum, pendirian pabrik seperti ini harus tunduk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan setiap usaha berpotensi dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, Peraturan Menteri LHK No. P.80/MENLHK/2016 juga menegaskan pentingnya pengelolaan limbah, emisi, dan tata letak pabrik yang tidak boleh mencemari lingkungan.

Warga menilai keberadaan pabrik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Aceh Tamiang, yang mengatur zona industri agar tidak berdampingan langsung dengan permukiman.

“Kami khawatir nanti limbah cairnya mencemari parit dan sungai yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau pemerintah diam saja, kami siap menutup jalan menuju pabrik itu,” ancam salah seorang warga lainnya.

Desakan warga kini semakin kuat, dan mereka menuntut Pemkab Aceh Tamiang bersama Polres dan DLH turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Masyarakat berharap, izin pabrik dicabut sebelum dampaknya meluas.

“Negara ini negara hukum, bukan negara yang tunduk pada kepentingan pengusaha,” pungkas Hamdani dengan nada kesal.

Sumber : warga editor : Redaksi

Berita Terkait

FPRMI Aceh Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh
Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi, Polsek KPS Bitung ‘Ngopi Bareng’ Insan Pers
Infrastruktur Lemah dan Kemiskinan Ganjal Ekonomi Biru di Simeulue, Denfinal Dorong Reorientasi Kebijakan
Donni Dituduh Mencuri, Diseret dan Diusir, GRPK Soroti Aksi Main Hakim di Tanah Karo
Hadiri Upacara HUT Provinsi di Manado, Hengky Honandar dan Randito Maringka Siap Kawal Visi Sulut MELAJU
Peringati HUT ke-62 Sulut di Bitung, Pemkot Dorong Evaluasi Pembangunan dan Semangat Mapalus
Padi 15 Ton dan Tawaran Teknologi dari Negeri Tirai Bambu
Sipostes Perluas Peran Posyandu Deli Serdang dalam Layanan Dasar Masyarakat
Berita ini 56 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:30

FPRMI Aceh Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 12:29

Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi, Polsek KPS Bitung ‘Ngopi Bareng’ Insan Pers

Rabu, 23 September 2026 - 07:35

Donni Dituduh Mencuri, Diseret dan Diusir, GRPK Soroti Aksi Main Hakim di Tanah Karo

Rabu, 23 September 2026 - 07:20

Hadiri Upacara HUT Provinsi di Manado, Hengky Honandar dan Randito Maringka Siap Kawal Visi Sulut MELAJU

Rabu, 23 September 2026 - 05:25

Peringati HUT ke-62 Sulut di Bitung, Pemkot Dorong Evaluasi Pembangunan dan Semangat Mapalus

Rabu, 23 September 2026 - 00:01

Padi 15 Ton dan Tawaran Teknologi dari Negeri Tirai Bambu

Selasa, 22 September 2026 - 14:52

Sipostes Perluas Peran Posyandu Deli Serdang dalam Layanan Dasar Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 12:55

BNN Kota Denpasar Hadiri Perpanjangan MoU BNN RI dan Australian Federal Police

Berita Terbaru