Warga Alur Selebu Desak Pemkab Cabut Izin Pabrik Sawit, Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Ketenangan Warga

- Editor

Jumat, 7 November 2025 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com

Suara penolakan warga terhadap keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) milik PT Sinar Tani Raya di Desa Kampung Pasar Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, kian memanas. Warga mendesak pemerintah daerah segera mencabut izin pendirian pabrik tersebut karena dianggap telah melanggar aturan tata ruang dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.

Menurut warga, pabrik yang sedang tahap pengerjaaan tersebut berjarak hanya sekitar 50 meter dari permukiman penduduk, padahal sesuai aturan industri seharusnya berjarak minimal 2 kilometer dari wilayah tempat tinggal warga. Tak hanya itu, parit desa yang menjadi saluran air warga juga ikut dipagari oleh pihak perusahaan, bahkan pagar pabrik dikabarkan terlalu rapat ke badan jalan lintas.

“Pabrik ini jelas-jelas mengancam kenyamanan dan keselamatan kami. Bau dari pengolahan berondolan sawit sudah pasti akan tercium, dan kebisingannya mengganggu aktivitas masyarakat. Kami minta pemerintah jangan tutup mata,” tegas Hamdani, salah seorang warga Alur Selebu, Kamis (6/11/2025), sebelum pabrik beroperasi.

Hamdani menambahkan, jika tidak dikelola dengan baik, pabrik PKS dapat menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan serius bagi warga sekitar. “Kami hanya ingin hidup tenang. Jangan sampai warga dijadikan korban dari kelalaian pengawasan pemerintah terhadap investasi yang tidak patuh aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Paguyuban Musara Gayo Kota Langsa Gelar Family Gathering di Pantai Lokop

Secara hukum, pendirian pabrik seperti ini harus tunduk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan setiap usaha berpotensi dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, Peraturan Menteri LHK No. P.80/MENLHK/2016 juga menegaskan pentingnya pengelolaan limbah, emisi, dan tata letak pabrik yang tidak boleh mencemari lingkungan.

Warga menilai keberadaan pabrik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Aceh Tamiang, yang mengatur zona industri agar tidak berdampingan langsung dengan permukiman.

“Kami khawatir nanti limbah cairnya mencemari parit dan sungai yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau pemerintah diam saja, kami siap menutup jalan menuju pabrik itu,” ancam salah seorang warga lainnya.

Desakan warga kini semakin kuat, dan mereka menuntut Pemkab Aceh Tamiang bersama Polres dan DLH turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Masyarakat berharap, izin pabrik dicabut sebelum dampaknya meluas.

“Negara ini negara hukum, bukan negara yang tunduk pada kepentingan pengusaha,” pungkas Hamdani dengan nada kesal.

Sumber : warga editor : Redaksi

Berita Terkait

​Kinerja Buruk, Pemkot Bitung Siap Copot Kepala Lingkungan Sewaktu-waktu
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
GELAR BIMTEK ANTI MALADMINISTRASI, PEMKAB SIMEULUE SIAP HADAPI PENILAIAN OMBUDSMAN RI 31 AGUSTUS – 4 SEPTEMBER 2026*
Aktivis Simeulue Minta Gubernur Aceh Rekomendasikan Panglima Age Pimpin PT PEMA
Soal 10 Tiang Listrik di Gresik Tumbang Hingga Lukai Warga dan Rusak Mobil, GM PLN UID Jatim Bungkam
Jejak Dugaan Makanan Busuk di Dapur MBG Sena, Surat GRPK Mengarah ke Badan Gizi Nasional
SIMEULUE BERSINAR “DIMULAI DARI SINI, GUNTING PITA TANDA POSKO ULT P4GN RESMI DIBUKA BUPATI MONAS
​Resmikan Hajatan FIFGROUP Bitung, Brastha Setya Riyantanto Serahkan Bantuan untuk Panti Asuhan
Berita ini 56 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:28

​Kawal Pembukaan Hajatan FIFGROUP 2026, Kapolsek Matuari AKP Feriantina Apresiasi Aksi CSR

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:50

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Gelar Karya Bhakti di MIN 27 Bireuen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:44

Babinsa Posramil Kuala Latih PBB Siswa SMAN 1 Kuala, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:39

Babinsa Koramil 10/Pandrah Dampingi Petani Siapkan Bibit Terong, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:29

Kapolda Bali Hadiri Apel Gelar Pasukan LKO Kogabwilhan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:23

Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Karya Bhakti dalam Rangka Menyambut HUT ke-81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:25

Transformasi Layanan Kependudukan Dimulai dari Desa, Babinsa Dampingi Warga Daftar KTP Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:21

​Perkuat Kemitraan Demokrasi, Kapolres Bitung dan KPU Bahas Potensi Kerawanan Pilkada

Berita Terbaru

Cerpen

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:27