Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

- Editor

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE –tribuneindonesia.com.  Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang menjerat Jesse Togatorop dan Manto Nababan terus bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, yang diterima Satreskrim Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa telah melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung tanpa izin, termasuk dugaan penebangan pohon serta pemanfaatan hasil hutan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan perubahannya.

Selama persidangan, Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari anggota kepolisian, aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.

Dalam persidangan terungkap keterangan bahwa aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Kayu hasil penebangan disebut diangkut menggunakan kendaraan dan alat chainsaw, sementara sebagian kawasan diduga telah diolah menjadi lahan pertanian.

Ahli kehutanan yang dihadirkan Jaksa juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta resmi kawasan hutan, lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu yang status hukumnya tidak pernah berubah. Ahli juga menyatakan tidak ditemukan izin yang memperbolehkan kedua terdakwa melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Selain menghadirkan saksi dan ahli, Jaksa Penuntut Umum turut mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  Spanduk suara Masyarakat Yogya, tolak Aliasiansi Mahasiswa Papua buat resah kota pelajar

Persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan saksi meringankan serta tambahan saksi dari Penuntut Umum.

Jaksa Bantah Isu Kayu Ditebang untuk Pembangunan Gereja Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan para terdakwa diperintahkan oleh seorang pendeta untuk menebang kayu demi pembangunan gereja.

Sebaliknya, menurut Jaksa, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kayu hasil penebangan justru diperjualbelikan, termasuk kepada seorang pendeta sebanyak dua ton dengan nilai sekitar Rp9.722.000, sementara sebagian lainnya dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp5.000.000 per ton.

Roy juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak pernah memperoleh izin dari Kepala Desa sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat. Bahkan, menurut keterangan para saksi, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama telah berulang kali mengingatkan agar aktivitas penebangan dihentikan karena lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung.

> “Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa menjual kayu kepada pendeta. Bagaimana mungkin Kepala Desa memberikan izin, sementara lokasi berada di kawasan hutan lindung. Seluruh dalil tersebut telah dibantah oleh para saksi maupun ahli di persidangan,” ujar Roy Andalan Pelawi.

Kejaksaan Negeri Karo kembali menegaskan bahwa perkara ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu, melainkan proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di kawasan hutan lindung yang didasarkan pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Di sisi lain, Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah bencana lingkungan, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Redaksi: >Syahbudin Padang]

Berita Terkait

Didukung Kemensos RI, Simeulue Kuatkan Ketangguhan Masyarakat Lewat KSB dan TAGANA Masuk Sekolah
Presiden Butuh Sosok Potensial dalam Tata Kelola Perdagangan Tanah Air, Reshuffle Mendag Jadi Langkah Strategis
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
*PEMKAB SIMEULUE BAGIKAN BANTUAN FREEZER DAN ALAT OLAH IKAN UNTUK PELAKU USAHA RUMAH TANGGA*
Wakili Wali Kota Bitung, Plt Kaban Kesbangpol Apresiasi Peran LDII dalam Pembinaan Karakter Sejak Dini
Semangat Turun ke Sawah, Camat Teupah Tengah Ajak Petani Wujudkan Simeulue Bermartabat
Skandal Pembuangan Limbah Ilegal Lintas Wilayah Guncang Bitung dan Minahasa Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:03

​Wakili APKASI di Rakor Kemendagri, Sekjen Joune Ganda Tekankan Belanja Berkualitas dan Inovatif

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:16

​Jamin Akuntabilitas Aset, Perumda Duasudara Dampingi Pansus DPRD Bitung Verifikasi Lapangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:29

Dorong Pelayanan Cepat, Wawali Randito Maringka Buka Rakor Pemerintahan Digital Kota Bitung

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:48

Jembatan dan Pesan Menjaganya

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:50

Diduga Teror Jalanan Berakhir! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Terduga Pelaku Curas, Mengaku Beraksi di Tujuh TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:45

Gizi Tak Berhenti di Meja Makan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:04

​Bukan Larang Merokok, Pemkot Bitung Atur Zona Bebas Asap Demi Udara Bersih

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:35

​Perkuat Ekonomi Maritim, Hengky Honandar Hadiri Audiensi Strategis ASPEKSINDO-KKP di Jakarta

Berita Terbaru