GRPK Soroti Revitalisasi SDN 101865 Bintang Meriah Bernilai Rp872 Juta, Kepala Sekolah Diminta Bertanggung Jawab

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Batang Kuis-Program revitalisasi SD Negeri 101865 Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang menelan anggaran Rp872.119.624 dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK). Lembaga tersebut mempertanyakan besaran nilai proyek rehabilitasi sekolah dan mendesak adanya pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Farida, yang juga menjabat sebagai kepala sekolah.

Program revitalisasi itu merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana Tahun 2026. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, rehabilitasi ruang administrasi, rehabilitasi ruang perpustakaan, pengadaan mebel untuk tiga ruang kelas, serta penataan lingkungan sekolah.

Pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berdasarkan kontrak Nomor 4124.10/C3.3/BP2.01/II/PKS/2026 dengan masa pekerjaan 150 hari kalender, terhitung sejak 15 Juni 2026 sampai 5 November 2026.

 

Kadiv Investigasi DPP LSM GRPK, Sopiyan, S.H., menyampaikan bahwa tim investigasi telah melakukan peninjauan lapangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil pengamatan awal, pihaknya menilai volume pekerjaan yang terlihat belum mencerminkan besaran anggaran proyek yang mencapai hampir Rp1 miliar.

menurut Sopiyan, hasil pengamatan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kewajaran penggunaan anggaran. Atas dasar itu, GRPK meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut guna memastikan penggunaan dana negara sesuai ketentuan.

GRPK juga menyebut telah berupaya meminta penjelasan kepada Farida melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. namun, menurut keterangan lembaga tersebut, upaya konfirmasi tidak memperoleh tanggapan, bahkan nomor telepon tim investigasi disebut telah diblokir. Kondisi itu, menurut GRPK, semakin memperkuat alasan perlunya pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Baca Juga:  MPK PB HMI Tegaskan Aksi Damai Konstitusional, Negara Harus Lindungi Hak Warga

Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, menilai sikap tersebut tidak mencerminkan keterbukaan terhadap fungsi pengawasan sosial. Ia menegaskan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara harus dipergunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdul Hadi menyatakan GRPK berencana melaporkan persoalan revitalisasi SDN 101865 Bintang Meriah kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Selain mempersoalkan penggunaan anggaran revitalisasi, GRPK juga menyoroti pemasangan selebaran di gerbang sekolah yang mencantumkan institusi Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komite SD Negeri 101865 Bintang Meriah, Mudatsir (60), membenarkan adanya proyek revitalisasi sekolah dengan nilai Rp872.119.624.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan aparat nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan pekerjaan fisik, maka pihaknya mendukung proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kalau memang hasil pemeriksaan menunjukkan anggaran tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan, saya sebagai Ketua Komite akan mendukung penegakan hukum. Uang negara harus kembali apabila terbukti ada penyimpangan dan dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan pendidikan di sekolah lain,” ujar Mudatsir.

GRPK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 101865 Bintang Meriah serta mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar penggunaan anggaran negara berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.(Ilham Gondrong)

 

 

Berita Terkait

GRPK Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke MA dan Komisi Yudisial
SK BBHAR PDI Perjuangan Deli Serdang Resmi Terbit, Posko Bantuan Hukum Siap Jangkau 22 Kecamatan dan 380 Desa Kelurahan
Khitanan Massal 55 Anak Perkuat Kepedulian Sosial Pesantren
GRPK Soroti Pemberitaan Sentilan Bupati Deli Serdang, Tegaskan Pemahaman Anggaran Daerah Harus Utuh
ASPRUMNAS Sumut Kawal 3 Juta Rumah, Bongkar Modus “Lab di Balik Meja” Proyek MBR
Rumah Datok Ong Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Tiga Lembaga Apresiasi Bupati Deli Serdang
PC HIMMAH Medan Minta Isu Rico Waas Disikapi Objektif
KONI Batu Bara Matangkan Kekuatan Atlet Menuju PORPROVSU 2026, Targetkan Prestasi Kompetitif di Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:45

Air Mata Orang Tua di Ruang Sidang dan Laporan yang Tak Kunjung Tuntas: Ketika Rakyat Kecil Terus Menunggu Keadilan

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:32

Tangis Orang Tua Pecah di Ruang Sidang Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” Sengketa SHM Warga Eks Transmigrasi Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:11

Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:09

Pemda Simeulue: Melalui Dinsos Pentingnya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dalam Menangani Masalah Sosial Di Simeulue

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:08

Pemerintah Kabupaten Simeulue Melalui Dishub, Pelabuhan Sibigo Serta 5 Program Prioritas Berkelanjutan”

Senin, 6 Juli 2026 - 20:40

KEBAKARAN HANGUSKAN 5 RUMAH DI SIMPANG LIMA DESA SINABANG KABUPATEN SIMEULUE

Senin, 6 Juli 2026 - 09:20

Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera ‘Segel’ Kantor PLN Pusat

Senin, 6 Juli 2026 - 02:27

Terkait Kasus Silmy Karim Nyoman Parta Minta Sistem Visa Diperketat, Desak Oknum Imigrasi di Bali Dibersihkan

Berita Terbaru