Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Lubuk Pakam- Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang telah masuk dalam mekanisme pengawasan lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Permintaan klarifikasi itu tertuang dalam surat resmi Bawas MA RI Nomor 3204/BP/PW.1.1/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua PN Lubuk Pakam.

dalam surat tersebut, Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim telah diterima dan diproses melalui laporan Nomor 1305/BP.A/SIWAS/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

Bawas MA RI menyatakan telah melakukan penelitian serta mempelajari materi pengaduan yang disampaikan pelapor. Selanjutnya, Ketua PN Lubuk Pakam diminta memberikan penjelasan terkait kebenaran isi laporan tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan awal.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama pengaduan tersebut, maka dengan ini diminta agar Saudara memberikan klarifikasi mengenai kebenaran isi pengaduan dimaksud,” demikian tertulis dalam surat Bawas MA RI.

Baca Juga:  Wartawan Korban Pemukulan Preman PT. UG Diperiksa di Polsek Patumbak

Klarifikasi dari Ketua PN Lubuk Pakam diminta untuk disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) serta melalui surat elektronik Inspektorat Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam batas waktu paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.

Permintaan klarifikasi tersebut menunjukkan proses pengawasan internal terhadap aparatur peradilan tetap berjalan ketika terdapat laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Permasalahan ini bermula saat Abdul Hadi diwakili oleh Penasehat Hukum atas nama Indra SBW SH mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum di PN Lubuk Pakam yang teregistrasi dengan No.:123/Pdt.G/2026/PN Lbp,Namun dalam persidangan Diduga ketua majelis hakim melakukan pelanggaran etik ,dan berbuat arogan terhadap pihak penggugat,dan sebagai bentuk kekecewaan,penggugat melaporkan peristiwa tersebut ke mahkamah agung RI.

Proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku (Ilham Gondrong)

Berita Terkait

Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:12

Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:53

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Polda Bali Tingkatkan Layanan SKCK: Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Bisa Diakses Online

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Pantau Situasi Perairan Sat Polairud Polresta Denpasar Laksanakan Kegiatan Patroli

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:50

Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:06

Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:58

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

Berita Terbaru

Sosial

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:13