Tribuneindonesia.com | Kutacane– Penanganan dugaan kepemilikan kartu keluarga (KK) ganda yang dilaporkan masyarakat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan. Lambannya kejelasan penanganan kasus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan administrasi bagi warga yang merasa dirugikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Desa Sabilulussalam, Kecamatan Lawe Sigala-gala, telah dipanggil oleh pihak Disdukcapil Aceh Tenggara beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan terkait adanya warga yang diduga memiliki dua kartu keluarga dengan data yang berbeda. Namun hingga kini Selasa (23/6/26), hasil dari pemanggilan tersebut belum diketahui secara pasti dan belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.
Data yang diperoleh menunjukkan adanya dua dokumen kartu keluarga yang memuat nama anak yang sama, yakni Hariono Sembiring, namun dengan identitas kepala keluarga yang berbeda.
Kartu keluarga pertama diterbitkan pada 23 Januari 2017 saat Disdukcapil Aceh Tenggara dipimpin oleh Ahmad Husin, S.Sos. Dalam dokumen tersebut tercantum:
- Ayah: Gayo Sembiring
- Ibu: Herlina Br Harahap
- Anak: Hariono Sembiring
Sementara itu, kartu keluarga lainnya diterbitkan pada tahun 2026 saat Disdukcapil Aceh Tenggara dipimpin oleh Abri BR, S.Pd., M.Pd. dengan data sebagai berikut:
- Ayah: Malem Sembiring
- Ibu: Herlina Br Harahap
- Anak: Hariono Sembiring
Perbedaan identitas ayah dalam dua dokumen resmi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi dan validasi data kependudukan yang dilakukan oleh instansi terkait. Terlebih, persoalan administrasi kependudukan tidak hanya berdampak pada dokumen keluarga, tetapi juga dapat berimplikasi pada hak-hak keperdataan seseorang.
Sejumlah pihak menilai keberadaan KK ganda dengan data yang berbeda dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, termasuk dalam urusan pewarisan. Pasalnya, data kependudukan sering menjadi salah satu dasar dalam pembuktian hubungan keluarga dan penetapan ahli waris.
Menurut pihak yang merasa dirugikan, apabila terdapat dua dokumen kependudukan yang memuat identitas anak yang sama namun dengan data orang tua yang berbeda, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai status hubungan keluarga yang sah. Dalam kondisi tertentu, hal itu dikhawatirkan dapat memicu sengketa waris dan merugikan pihak yang memiliki hak sebenarnya.
“Kalau data kependudukan tidak segera dibenahi, yang berhak bisa dirugikan. Urusan warisan bisa menjadi rumit karena muncul dua versi data keluarga yang berbeda. Ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujar pihak yang melaporkan persoalan tersebut.
Lebih lanjut, pihak yang dirugikan mengaku telah menjelaskan kepada Disdukcapil Aceh Tenggara mengenai kronologi munculnya KK ganda tersebut, termasuk menunjukkan dokumen yang diyakini sebagai data yang benar dan sesuai dengan akta kelahiran. Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum memperoleh kepastian terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Atas dasar itu, pihak yang dirugikan meminta Disdukcapil Aceh Tenggara segera mengambil langkah konkret, di antaranya melakukan pemblokiran terhadap data yang diduga bermasalah, melakukan verifikasi menyeluruh terhadap NIK yang digunakan, serta menetapkan data kependudukan yang sah dan sesuai dengan dokumen dasar berupa akta kelahiran.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Aceh Tenggara. Sebagai instansi yang bertanggung jawab menjaga validitas data kependudukan, Disdukcapil dituntut untuk lebih cermat dan responsif dalam menangani laporan masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas di kemudian hari.
Masyarakat berharap Disdukcapil Aceh Tenggara segera memberikan penjelasan terbuka terkait hasil pemeriksaan dan langkah penyelesaian yang dilakukan, sehingga tidak muncul spekulasi maupun ketidakpastian yang berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdukcapil Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas dugaan adanya kartu keluarga ganda tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara, Abri BR, S.Pd., M.Pd., telah dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan adanya data kartu keluarga ganda tersebut. Namun, meskipun pesan yang dikirimkan telah berstatus terbaca, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi.
Media ini tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta berkomitmen untuk memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Disdukcapil Aceh Tenggara maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Apabila terdapat klarifikasi, penjelasan, atau data tambahan dari pihak terkait, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme dalam pemberitaan.
(Bersambung…)















