Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

- Editor

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | 19 Juni 2026. Mencuatnya nama Surya Darma dalam perkara sengketa lahan di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Surya Darma melakukan perbuatan melawan hukum ataupun terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang berkembang di ruang publik.

Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada saat itu, tugas Surya Darma pada prinsipnya adalah menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta sesuai dokumen dan persyaratan yang diajukan. PPAT bukan pihak yang menentukan kepemilikan tanah, melainkan menjalankan fungsi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan para pihak.

Dalam praktik pertanahan, apabila di kemudian hari muncul sengketa terkait objek tanah atau keabsahan dokumen yang diajukan para pihak, hal tersebut belum tentu menunjukkan adanya kesalahan dari PPAT yang membuat akta. Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu dokumen tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses pembuktian yang lengkap.

Baca Juga:  Aiyub NSS Grong-Grong Berikan Souvenir Jam Dinding, Jamu Nasabah Setia Asal Medan dengan Kuliner Khas Aceh

Karena itu, sejumlah kalangan mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi maupun membentuk opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya putusan hukum yang final.

Pengamat hukum menilai bahwa penyebutan nama seseorang secara terus-menerus dalam suatu perkara harus tetap disertai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan.

Perkara Lae Saga saat ini masih memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim masih memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Oleh sebab itu, publik diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan.

Sampai saat ini, belum ada putusan yang menyatakan Surya Darma bersalah ataupun terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang berkembang dalam berbagai spekulasi. Semua pihak diharapkan menahan diri dan mengedepankan fakta hukum daripada opini yang belum teruji.

Berita Terkait

Penghentian Penyelidikan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Herly Minta Gelar Perkara Khusus
GRPK dan P2BMI Apresiasi Propam Polda Sumut Terkait Perkembangan Dumas
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
Gema Kemanusiaan di GOR Dua Sudara: Pemkot Bitung Apresiasi Peran Vital PMI dan Pembina PMR
21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima
82 Titik Sumur Bor dan Instalasi Air Bersih Bhayangkari Peduli di Aceh Diresmikan
APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir
BNN Kota Denpasar Dorong Desa Sanur Kauh Wujudkan Desa Bersinar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:09

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe

Jumat, 25 September 2026 - 11:17

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Jumat, 25 September 2026 - 11:06

Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang

Jumat, 25 September 2026 - 07:44

Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 02:30

Kapolsubsektor Simpang Mamplam Ngopi Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Berita Terbaru

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58

Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E, saat memimpin Rapat Forkopimda dan  Forum Lintas Sektoral. (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rapat Forkopimda Bitung Gelar Forum Lintas Sektoral Bahas Hak Warga Terdampak Tol

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:26