TribuneIndonesia.com I Medan-Dugaan adanya siswa SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester akibat tunggakan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menuai sorotan. Pihak sekolah diminta memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan tersebut.
Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, meminta pihak terkait segera melakukan penelusuran dan memastikan persoalan tersebut tidak merugikan hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan.
Adi Warman Lubis mengatakan, informasi mengenai dugaan larangan mengikuti ujian tersebut diterimanya dari salah seorang wali kelas melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan itu disebutkan adanya kewajiban pelunasan SPP sebelum siswa diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester.
Sebagai orang tua siswa, Adi mengaku langsung memberikan tanggapan dan menyatakan kesediaannya menyelesaikan kewajiban pembayaran. Namun setelah kembali ke Medan, ia memilih mendatangi pihak sekolah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah saya datang dan mempertanyakan hal itu, saya mendapat penjelasan bahwa siswa yang belum melunasi SPP disebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian,” ujar Adi Warman Lubis, Selasa (16/6/2026).
Menurut Adi, persoalan utama bukan hanya terkait tunggakan pembayaran, melainkan adanya dugaan kebijakan yang dapat menghambat siswa mengikuti proses evaluasi pembelajaran.
Ia mempertanyakan dasar aturan yang digunakan pihak sekolah serta siapa yang memberikan instruksi terkait kebijakan tersebut.
Saya tanyakan, arahan itu berasal dari siapa. Dari keterangan yang saya terima, disebut berasal dari salah seorang pejabat sekolah berinisial SK,” katanya.
Adi kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan. Namun setelah menunggu cukup lama, kepala sekolah maupun pihak humas belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut hak siswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan.
Sekolah harus menjadi tempat memberikan pelayanan pendidikan. Persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan yang menghalangi siswa mengikuti ujian,” tegasnya.
Adi berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut agar terdapat kejelasan dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan siswa maupun orang tua.
Ia juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk meminta penanganan lebih lanjut.
Kami akan menyurati pihak terkait agar persoalan ini diperiksa. Pendidikan harus berjalan sesuai aturan dengan tetap mengutamakan kepentingan peserta didik,” ungkapnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan SMS. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Adi Warman Lubis menyayangkan belum adanya respons dari pihak sekolah. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang jelas.
Kami berharap pihak sekolah memberikan keterangan resmi agar tidak muncul berbagai dugaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan mengenai dugaan larangan siswa mengikuti ujian akibat tunggakan SPP (Ilham Gondrong)
















