TribuneIndonesia.Com | Aceh Tamiang – – Setelah mencermati secara seksama dokumen LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA. 2025 dan melakukan pembahasan bersama perangkat daerah terkait.
Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pemerintahan berkesimpulan bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah
selama Tahun Anggaran 2025 telah menunjukkan berbagai
capaian yang patut diapresiasi.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perhatian serius guna memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.
Adapun hal itu disampaikan oleh Erawati Is,SH sebagai juru bicara Pansus dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR-K Aceh Tamiang Fadlon,SH di ruang sidang utama. Senin,08/06/2026.
Lebih lanjut hasil pembahasan, pendalaman materi, klarifikasi dengan perangkat daerah, serta hasil peninjauan lapangan, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi,yaitu antara lain :
Pansus mencatat berdasarkan laporan masyarakat adanya dugaan perilaku tidak beretika, kurang responsif dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik yang semestinya dari oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait hal itu, Pansus merekomendasikan agar BKPSDM bersama
seluruh perangkat daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, disiplin, dan etika pelayanan ASN. Khususnya bagi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Selain itu,Pansus mencatat adanya kelemahan dalam aspek sosialisasi dan pembaruan data kependudukan, khususnya terkait pelaporan kematian penduduk.
Ketidaktertiban pelaporan tersebut berimplikasi pada masih berlangsungnya pembayaran iuran BPJS bagi warga yang telah
meninggal dunia, sehingga berpotensi menimbulkan inefisiensi
penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Pansus merekomendasikan pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem integrasi data kematian dengan layanan BPJS dan instansi terkait, guna mencegah terjadinya pembayaran iuran bagi warga yang sudah tidak
memenuhi syarat kepesertaannya.
Pansus Bidang Pemerintahan berharap. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkewajiban untuk melaksanakan rekomendasi
tersebut agar pelaksanaan pemerintahan ke depan menjadi lebih
baik.(AR)















