KPK Tahan 8 Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA di Kementerian Imigrasi

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Sabtu (06/06/26).

Penindakan tegas ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar oknum di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lembaga yang pada periode 2022–2026 sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Hukum dan HAM.

​Praktik rasuah di sektor pelayanan publik ini dinilai menjadi hantaman keras bagi komitmen negara dalam menggenjot roda perekonomian nasional.

Ketika birokrasi izin tinggal asing sengaja dipersulit demi keuntungan pribadi, daya tarik investasi dan iklim kerja sama internasional Indonesia dipertaruhkan.

Jika dibiarkan, tindakan koruptif semacam ini diyakini bakal memicu efek domino yang merugikan iklim bisnis secara makro.

Baca Juga:  HRD Desak APH Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Warga Aceh Singkil Hingga Tewas di Sumut

​Merespons urgensi tersebut, lembaga antirasuah mendesak adanya perombakan total pada tata kelola pelayanan di instansi terkait, khususnya yang membidangi urusan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

KPK menekankan bahwa ego sektoral harus dipangkas guna menutup celah pungutan liar (pungli) yang kerap menyasar para pemohon izin tinggal.

​Sebagai langkah preventif ke depan, KPK mendorong percepatan pembangunan sistem perizinan yang terintegrasi secara utuh dari hulu hingga ke hilir.

Melalui digitalisasi dan integrasi sistem ini, diharapkan lahir mekanisme pelayanan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memiliki sistem peringatan dini (early warning system) yang mampu mendeteksi segala bentuk penyimpangan sejak awal. (talia)

Berita Terkait

Selamat Hari Veteran Nasional, Arief Martha Rahadyan: Menghormati Pejuang, Menjaga Kemerdekaan
Perkuat Perlindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Sinergi Lintas Instansi
Sekolah Itu Fondasi: Di Situlah Identitas dan Masa Depan Bangsa Dibentuk
Finishing: Tim Teknisi Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Pasang Instalasi Listrik di Lokasi MCK
P3-TGAI Dinilai Perkuat Irigasi dan Ketahanan Pangan di Aceh Tenggara
Aceh Tenggara Butuh Proyek Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Festival Kakao dan Pasar Tani, Dorong Penguatan Ekonomi Petani
Polsek Jagong Jeget Bersama Damkar dan Masyarakat Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Pasar Jagong Jeget
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:48

LAPAS KLAS III SIMEULUE OPTIMALKAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PERKUAT PROGRAM KEROHANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:29

Al Amin, S.Pd., M.Si Kepala UPTD KPH Wilayah X Aceh Mengucapkan DIRGAHAYU HUT RI KE-81 BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU🇮🇩

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:18

HUT IWO ke-14, IWO Bali Perkuat Komitmen: Pers Merdeka, Organisasi Makin Solid

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:06

Trofi, Hujan, dan Perburuan Bibit Muda di Pancur Batu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:22

Jejak Panjang Shri Mariamman.Tradisi Hindu yang Bangkit dari Puluhan Tahu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:58

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:01

Antisipasi Dampak El Nino, Polres dan Pemkot Bitung Sinergi Padamkan Kebakaran Lahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:58

Janji Menyelamatkan Permainan Tradisional dari Layar Gawai

Berita Terbaru