Belitung Timur, Tribuneindonesia.com – Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan hutan serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, personel Polres Belitung Timur, dan Satgas Tricakti melaksanakan kegiatan patroli dan pengawasan kehutanan terpadu di beberapa titik wilayah Kabupaten Belitung Timur. Jumat (05/0602026).
Kegiatan diawali dengan melakukan monitoring dan verifikasi lapangan atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan di wilayah kerja LPHD Suak Ning, Kecamatan Gantung. Tim gabungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil monitoring tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, petugas menemukan sejumlah bekas aktivitas tambang berupa tumpukan material dan jejak kegiatan yang diduga telah dilakukan sebelumnya. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bahan pengawasan lanjutan guna memastikan tidak terjadi kembali aktivitas serupa di kawasan hutan.
Kepala KPHP Gunong Duren mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, terlebih di dalam kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan sumber daya air.
“Pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa perizinan di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi hutan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” tegas Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan maupun pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Usai melaksanakan monitoring di wilayah LPHD Suak Ning, tim gabungan melanjutkan patroli ke kawasan Aik Itam, Desa Batu Penyu, yang berada jauh di dalam hutan. Di lokasi tersebut petugas menemukan delapan unit ponton yang berada di sekitar wilayah perbatasan kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu.
Setelah dilakukan pengecekan menggunakan data dan penentuan posisi lapangan, diketahui bahwa keberadaan ponton tersebut berada sangat dekat dengan batas kawasan hutan sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila aktivitas bergeser masuk ke dalam kawasan hutan.
Sebagai langkah preventif, seluruh pemilik dan operator ponton yang berada di lokasi dikumpulkan untuk diberikan pembinaan, sosialisasi, serta peringatan mengenai batas-batas kawasan hutan dan konsekuensi hukum apabila melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Komandan Pos Satgas Tricakti, Letda Dirgantara, menyampaikan imbauan kepada para penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan dan senantiasa mematuhi batas-batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami meminta seluruh penambang untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu kami mengarahkan agar ponton dipindahkan ke area yang berada dalam rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lokasinya tidak jauh dari titik pengawasan, sekitar 50 meter dari lokasi saat ini,” ujar Letda Dirgantara.
Selain memberikan arahan dan pembinaan, petugas juga membuat berita acara dan pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan.
Kegiatan patroli terpadu ini merupakan bentuk sinergi antara instansi kehutanan, kepolisian, dan aparat pengamanan dalam menjaga kelestarian hutan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan persuasif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kawasan hutan.
Ke depan, patroli dan pengawasan terpadu akan terus dilaksanakan secara berkala pada titik-titik rawan gangguan kawasan hutan sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hutan yang terjaga hari ini adalah warisan yang akan dinikmati generasi mendatang. Oleh karena itu, menjaga kawasan hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.”


















