Diduga Ada Upaya Penghambatan Penanganan Kasus, Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Editor

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA – Mandeknya penanganan dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, sejak tahun 2025 hingga 2026 mulai memicu kemarahan publik. Berkas perkara dan data pendukung yang hingga kini masih tertahan di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dinilai menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan indikasi penghambatan proses penegakan hukum.

 

Ketua Lembaga Elhan-RI Aceh, Abd. Wahab, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap lambannya proses pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Menurutnya, alasan tidak jelas dan berlarut-larutnya proses pemeriksaan justru memperkuat dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya melindungi oknum yang terlibat.

 

“Kalau memang tidak ada permainan, kenapa berkas itu sampai sekarang belum juga dilimpahkan? Kasus ini sudah berjalan sejak 2025, bukan hitungan minggu atau bulan lagi. Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya sengaja memperlambat bahkan mengaburkan proses hukum,” tegas Abd. Wahab.

 

Ia menilai, apabila suatu perkara yang telah memiliki data pendukung dan hasil pemeriksaan terus ditahan tanpa kepastian, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penghambatan penegakan hukum. Menurutnya, tindakan demikian tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

 

Sekwil Lembaga Elhan-RI Aceh, Samsur Rizal, S.T., juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan dan mengawal perkara tersebut hingga benar-benar masuk ke ranah penegakan hukum. Ia menyebut keterlambatan yang terlalu lama tanpa alasan resmi dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan daerah.

 

“Kami menduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi jika perkara ini terus dibiarkan mengendap. Inspektorat jangan bermain-main dengan kasus dugaan korupsi. Publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya dan kenapa sampai hari ini belum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Akhirnya Tunduk pada Tekanan Rakyat, Bupati Aceh Tengah Tanda Tangani Petisi AMG di Depan DPRK

 

Pihak Lembaga Elhan-RI Aceh juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat, memperlambat, atau melindungi pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum.

 

Hal itu dapat mengarah pada Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalangi atau mempersulit proses penegakan hukum, termasuk menyembunyikan pelaku atau membantu pelaku menghindari proses hukum. Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk menghambat proses penanganan perkara, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merugikan kepentingan publik dan negara.

 

Abd. Wahab juga meminta aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan dan aparat pengawasan internal pemerintah, untuk tidak tutup mata terhadap mandeknya proses tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus dana desa bukan persoalan kecil karena menyangkut hak masyarakat dan pembangunan desa.

 

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada dugaan korupsi, proses secara terbuka dan profesional. Tetapi jika ada pihak yang sengaja menahan perkara tanpa alasan jelas, itu juga harus diperiksa,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilimpahkannya berkas dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. [Lamsin skd].

Berita Terkait

WTP Kedelapan Tegaskan Disiplin Fiskal Deli Serdang
Lom Lom Turun Langsung, Penanganan Korban Puting Beliung Patumbak Dipercepat
RSUD Bangun Purba Naik Kelas
Maknai Hari Raya Iedul Adha 1447 H,Pos TNI AL Manggar Potong Hewan Kurban
Dana Desa Rp2,4 Miliar Disorot, Kejatisu Didesak Bongkar Dugaan Kejanggalan di Desa Tanjung Selamat
TAMPERAK dan LHI Soroti Blackout Listrik, Ribuan Ayam Mati dan UMKM di Aceh-Sumatra Merugi
Bali CEB dan Pemprov Bali Dorong MICE Internasional Berbasis Budaya dan Keberlanjutan
LDII Bali Terima Seekor Kambing Dari Tokoh Puri Grendeng, Pertahankan Kerukunan Umat Beragama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19

PT SWP Padukan Berkah Idul Adha Dengan Digitalisasi Petani Kopi Mentawak ji

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:24

Hutama Karya Pastikan Operasional Jalan Tol di Sumatra Tetap Normal Saat Pemadaman Listrik PLN

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:45

Bio-fighter su-re.co Percepat Pengomposan dan Hilangkan Bau Sampah Organik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:42

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:36

JTTS Hidupkan Ratusan UMKM di Sumatra, Hutama Karya Perkuat Peran Rest Area sebagai Pusat Ekonomi Lokal

Sabtu, 18 April 2026 - 09:01

Perluas Jangkauan, NSC Siapkan Empat Cabang Baru di Pidie dan Pidie Jaya

Minggu, 12 April 2026 - 10:09

Pemerintah Dukung Hutama Karya Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera

Rabu, 8 April 2026 - 08:28

Jalan Tol Paltung Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Arus Mudik-Balik Nataru Hingga Lebaran 2027 Semakin Lancar

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

WTP Kedelapan Tegaskan Disiplin Fiskal Deli Serdang

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:46

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lom Lom Turun Langsung, Penanganan Korban Puting Beliung Patumbak Dipercepat

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:31

Pemerintahan dan Berita Daerah

RSUD Bangun Purba Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:09