Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.Com – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH menghadiri plus membuka Rapat Paripurna DPR-K Aceh Tamiang dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPR-K Aceh Tamiang, Senin 18/05/2026.
Dalam sambutannya, Drs Armia Pahmi,MH menyampaikan Apresiasi serta penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR-K Aceh Tamiang, atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang untuk menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai amanat peraturan perundang-undangan.
Adapun “Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah guna memperoleh masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun yang akan datang,” ujarnya.
Armia Pahmi menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025 difokuskan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi sektor pertanian,dan perikanan berbasis kawasan, penguatan UMKM dan koperasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
Terkait pengelolaan keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp.1,230.027.577.502 96 atau 105,18% dari target APBK Tahun Anggaran 2025. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp. 1.174.177.476.159,63 atau sekitar 89,76 % dari total anggaran belanja. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp145.030.909.594,33.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), stakeholder, dan masyarakat Aceh Tamiang yang telah bersama-sama menghadapi bencana hidrometeorologi yang melanda daerah itu pada akhir November 2025 lalu.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRK wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima. Pembahasan tersebut bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, serta kebijakan strategis pemerintah daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Adapun rapat Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda atau yang mewakili, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, para asisten, staf ahli bupati, kepala bagian di lingkungan Setdakab Aceh Tamiang, serta kepala perangkat daerah, camat, dan undangan lainnya. (AR)
















