Manggar, Belitung Timur | TribuneIndonesia.com – – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penataan Kegiatan Usaha Pengelolaan Mineral terus mematangkan langkah strategis untuk merelokasi seluruh aktivitas meja goyang dari kawasan pemukiman penduduk. Kebijakan radikal ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat dan dinas kesehatan terkait dampak polusi udara serta potensi paparan radiasi lingkungan dari material radioaktif alami (Naturally Occurring Radioactive Material/NORM). Dan adanya surat petisi yang dikeluarkan oleh Desa Mekarjaya.
Sebagai langkah konkret, PT Timah Tbk secara resmi telah memaparkan kesiapan infrastruktur pendukung guna menampung para pelaku usaha yang terdampak kebijakan sterilisasi di acara Rakor Tindaklanjut Rencana Lokalisasi Meja Goyang di Ruang Rapat Bupati. Selasa (19/5/2026) pukul 09.30 WIB.
Terkait lokalisasi total ke Area IUP resmi, Department Head Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk Wilayah Belitung Timur, Okta Pratomo menegaskan komitmen penuh perusahaan untuk menyediakan zona aman operasional.
” Berdasarkan hasil validasi data dan pemetaan koordinat terkini di lapangan, tercatat sebanyak 64 unit meja goyang yg berada di luar IUP PT Timah, yang diharapkan kedepannya, dengan koordinasi bersama bisa di relokasi kedalam IUP, secara bertahap. Terlebih jika ada regulasi sebagai dasar hukum yang jelas dari Pemerintah Daerah, sehingga penataan dan penertiban usaha meja goyang ini dapat berjalan lebih cepat,” terang Okta.
Okta katakan juga, Seluruh fasilitas penampungan ini dipastikan berdiri di atas kawasan yang berstatus Clear and Clean (CnC) di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, jauh dari batas zona hunian warga. Kawasan di Desa Selinsing dan Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, menjadi dua titik prioritas awal yang dinilai paling siap secara teknis.
Menjawab tantangan regulasi di lapangan, Ia menjelaskan bahwa operasional meja goyang ke depan wajib tunduk pada sistem administrasi yang ketat. Perusahaan tidak akan mengikat kontrak kerja sama secara perorangan (individu), melainkan wajib melalui badan usaha resmi berupa CV Mitra yang sah. Skema ini diterapkan guna mempermudah rantai komando, pengawasan volume produksi, serta transparansi asal-usul bijih timah yang diolah.
Sementara itu Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar menyambut baik pemaparan tersebut dan langsung menginstruksikan jajarannya serta Satgas untuk bergerak cepat.
” Kami meminta PT Timah tidak hanya memprioritaskan unit yang sudah bermitra, tetapi juga aktif merangkul dan mengintegrasikan pelaku usaha meja goyang non-mitra (mandiri) agar segera beralih ke ekosistem legal sebelum batas tenggat evaluasi berakhir,” ujar Khairil.
Dan, langkah lokalisasi terpusat ini diharapkan mampu memulihkan kualitas lingkungan hidup di Belitung Timur tanpa mengorbankan mata pencaharian ekonomi lokal, sekaligus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan mineral ikutan secara aman dan berkelanjutan.
















