Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”

- Editor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA| KUTA CANE – Lambannya tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka terus menuai sorotan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu dinilai seolah tidak dianggap serius oleh pemerintah daerah meski dokumennya telah berada di Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara.

Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, akhirnya angkat bicara secara lantang. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun institusi pemerintah yang boleh mengabaikan putusan Mahkamah Agung karena putusan tersebut merupakan perintah hukum negara yang wajib dilaksanakan.

“Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Tidak ada alasan untuk menunda, apalagi mengabaikan. Jangan permainkan hukum negara,” tegas Lamsin.

Menurutnya, sikap Pemkab Aceh Tenggara yang terus berdalih masih menunggu arahan pimpinan justru menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap supremasi hukum. Padahal, secara aturan, putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dijalankan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.

Lamsin menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 195 HIR yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan, dan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan secara sukarela, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa.

“Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah daerah justru memberi contoh buruk dalam ketaatan hukum. Kalau rakyat kecil tidak taat hukum ditindak, lalu bagaimana kalau pemerintah sendiri yang mengabaikan putusan pengadilan?” ujarnya tajam.

Baca Juga:  Khairul Arzani Bawa Pangan Murah untuk Warga Batang Kuis

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tidak mematuhi perintah pengadilan dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHP tentang pembangkangan terhadap perintah pejabat atau pengadilan.

“Undang-undang sudah jelas. Ada konsekuensi hukum bagi pihak yang membangkang terhadap putusan pengadilan. Jadi jangan anggap persoalan ini bisa didiamkan terus,” katanya.

Menurut Lamsin, Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara seharusnya memahami tanggung jawab konstitusional mereka sebagai pengawal kepatuhan hukum pemerintah daerah, bukan hanya menjadi penonton sambil menunggu arahan politik.

“Bagian Hukum itu dibentuk untuk memberi pertimbangan hukum kepada kepala daerah, bukan sekadar menunggu perintah. Kalau putusan MA saja tidak segera ditindaklanjuti, lalu apa fungsi mereka?” kritiknya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung hingga benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal sengketa lahan, tapi soal wibawa hukum negara. Jangan sampai Mahkamah Agung dilecehkan dengan sikap pembiaran,” tutup Lamsin dengan nada keras.

Kini tekanan publik semakin mengarah kepada Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, beserta seluruh jajaran pemerintah daerah. Sebab semakin lama putusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan, semakin besar pula kecurigaan publik bahwa ada upaya tarik-ulur dan pembangkangan terhadap hukum yang sedang dipertontonkan secara terang-terangan.***

Berita Terkait

​Hengky Honandar Komit Wujudkan Satu Data Kota Bitung Demi Presisi Pembangunan dan Kebijakan
Dana Desa Tanjung Selamat Rp2,46 Miliar Dipertanyakan, Kejatisu Diminta Telusuri Alirannya
Jalan Terusan Bandar Setia dan Tembung Akhirnya Digarap, Jejak Keterlambatan Mengarah ke Proses Lelang
​Hengky Honandar Hadiri Pisah Sambut Ketua BPMJ GMIM Eden Danowudu
Empat Kelas dan Seribu Bibit
PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:08

​Hengky Honandar Hadiri Pisah Sambut Ketua BPMJ GMIM Eden Danowudu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:31

Sabet Juara 1 Putri dan Top 1 Following, Kontingen Pramuka Bitung Borong Penghargaan di Jamnas 2026

Berita Terbaru