Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”

- Editor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA| KUTA CANE – Lambannya tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka terus menuai sorotan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu dinilai seolah tidak dianggap serius oleh pemerintah daerah meski dokumennya telah berada di Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara.

Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, akhirnya angkat bicara secara lantang. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun institusi pemerintah yang boleh mengabaikan putusan Mahkamah Agung karena putusan tersebut merupakan perintah hukum negara yang wajib dilaksanakan.

“Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Tidak ada alasan untuk menunda, apalagi mengabaikan. Jangan permainkan hukum negara,” tegas Lamsin.

Menurutnya, sikap Pemkab Aceh Tenggara yang terus berdalih masih menunggu arahan pimpinan justru menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap supremasi hukum. Padahal, secara aturan, putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dijalankan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.

Lamsin menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 195 HIR yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan, dan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan secara sukarela, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa.

“Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah daerah justru memberi contoh buruk dalam ketaatan hukum. Kalau rakyat kecil tidak taat hukum ditindak, lalu bagaimana kalau pemerintah sendiri yang mengabaikan putusan pengadilan?” ujarnya tajam.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang melantik sebanyak 73 Pejabat  petegas gas pol pelayanan publik

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tidak mematuhi perintah pengadilan dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHP tentang pembangkangan terhadap perintah pejabat atau pengadilan.

“Undang-undang sudah jelas. Ada konsekuensi hukum bagi pihak yang membangkang terhadap putusan pengadilan. Jadi jangan anggap persoalan ini bisa didiamkan terus,” katanya.

Menurut Lamsin, Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara seharusnya memahami tanggung jawab konstitusional mereka sebagai pengawal kepatuhan hukum pemerintah daerah, bukan hanya menjadi penonton sambil menunggu arahan politik.

“Bagian Hukum itu dibentuk untuk memberi pertimbangan hukum kepada kepala daerah, bukan sekadar menunggu perintah. Kalau putusan MA saja tidak segera ditindaklanjuti, lalu apa fungsi mereka?” kritiknya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung hingga benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal sengketa lahan, tapi soal wibawa hukum negara. Jangan sampai Mahkamah Agung dilecehkan dengan sikap pembiaran,” tutup Lamsin dengan nada keras.

Kini tekanan publik semakin mengarah kepada Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, beserta seluruh jajaran pemerintah daerah. Sebab semakin lama putusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan, semakin besar pula kecurigaan publik bahwa ada upaya tarik-ulur dan pembangkangan terhadap hukum yang sedang dipertontonkan secara terang-terangan.***

Berita Terkait

PT Bintang Sawit Cemerlang Perkuat Akses Warga Lewat Perbaikan Jalan Paya Itik
Dana Stimulan Banjir Menggerakkan Ekonomi Langsa, Daya Beli Warga Mulai Pulih
Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM
Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis
Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat
Bupati Asri Lepas 27 Atlet DSIL, Bidik Prestasi Nasional di Pariaman Open 2026
Deli Serdang Bidik Prestasi Nasional, Bupati Lepas Tim Pesparawi ke Papua Barat
Infrastruktur JTTS Permai Terjaga, Hutama Karya Beri Kenyamanan Bagi Pengendara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:21

Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:22

Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30

Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54

Deli Serdang Bidik Prestasi Nasional, Bupati Lepas Tim Pesparawi ke Papua Barat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:40

Tour de Deli Serdang Pecahkan Rekor, 1.300 Pesepeda Ramaikan HUT ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:09

57 Titik Irigasi Deli Serdang Dibangun, P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:36

KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang

Berita Terbaru

oplus_0

Pemerintahan dan Berita Daerah

Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM

Kamis, 25 Jun 2026 - 00:21

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:22

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:30