
TRIBUNEINDONESIA| KUTA CANE – Lambannya tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka terus menuai sorotan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu dinilai seolah tidak dianggap serius oleh pemerintah daerah meski dokumennya telah berada di Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara.
Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, akhirnya angkat bicara secara lantang. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun institusi pemerintah yang boleh mengabaikan putusan Mahkamah Agung karena putusan tersebut merupakan perintah hukum negara yang wajib dilaksanakan.
“Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Tidak ada alasan untuk menunda, apalagi mengabaikan. Jangan permainkan hukum negara,” tegas Lamsin.
Menurutnya, sikap Pemkab Aceh Tenggara yang terus berdalih masih menunggu arahan pimpinan justru menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap supremasi hukum. Padahal, secara aturan, putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dijalankan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.
Lamsin menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 195 HIR yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan, dan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan secara sukarela, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa.
“Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah daerah justru memberi contoh buruk dalam ketaatan hukum. Kalau rakyat kecil tidak taat hukum ditindak, lalu bagaimana kalau pemerintah sendiri yang mengabaikan putusan pengadilan?” ujarnya tajam.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tidak mematuhi perintah pengadilan dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHP tentang pembangkangan terhadap perintah pejabat atau pengadilan.
“Undang-undang sudah jelas. Ada konsekuensi hukum bagi pihak yang membangkang terhadap putusan pengadilan. Jadi jangan anggap persoalan ini bisa didiamkan terus,” katanya.
Menurut Lamsin, Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara seharusnya memahami tanggung jawab konstitusional mereka sebagai pengawal kepatuhan hukum pemerintah daerah, bukan hanya menjadi penonton sambil menunggu arahan politik.
“Bagian Hukum itu dibentuk untuk memberi pertimbangan hukum kepada kepala daerah, bukan sekadar menunggu perintah. Kalau putusan MA saja tidak segera ditindaklanjuti, lalu apa fungsi mereka?” kritiknya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung hingga benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal sengketa lahan, tapi soal wibawa hukum negara. Jangan sampai Mahkamah Agung dilecehkan dengan sikap pembiaran,” tutup Lamsin dengan nada keras.
Kini tekanan publik semakin mengarah kepada Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, beserta seluruh jajaran pemerintah daerah. Sebab semakin lama putusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan, semakin besar pula kecurigaan publik bahwa ada upaya tarik-ulur dan pembangkangan terhadap hukum yang sedang dipertontonkan secara terang-terangan.***














