Diduga Menggunakan Material Ilegal Humas DPC GBNN Agara Minta PT. Hutama Karya Jangan Bayarkan Proyek Bronjong

- Editor

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara/tribuneIndonesia.com

Humas DPC Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Ahmad Hasyimi atau yang akrab disapa Mimi Petir meminta kepada pihak PT Hutama Karya, supaya sebaiknya tidak membayarkan seluruh paket pekerjaan proyek bronjong yang sedang dikerjakan maupun yang sudah siap dikerjakan oleh pihak vendor.

Pasalnya seluruh material batu yang digunakan untuk kebutuhan proyek tersebut diduga kuat ilegal atau berasal dari galian tanpa izin Minggu 3 Mei 2026.

“Kita meminta kepada pihak PT Hutama Karya untuk menunda dulu pembayaran terhadap rekanan (vendor) mereka menerima sub kontrak dari PT HK. Bukan tidak ada alasan untuk memberikan kritikan ini. Lantaran adanya indikasi dugaan ilegal batu material untuk semua pekerjaan proyek bronjong tersebut. Jelas Mimi Petir.

Diberitakan sebelumnya: terendus pengerjaan proyek bronjong di wilayah Kecamatan Ketambe Kecamatan Babussalam dan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh diduga menggunakan material batu ilegal atau tanpa izin.

Kemudian Mimi Petir menuding adapun modus operandi seluruh vendor, mereka hanya mengambil surat dukungan dari Perusahaan galian C untuk kelengkapan administrasi proyek tersebut. Sehingga hal ini sedang menjadi sorotan media maupun masyarakat umum di wilayah itu.

Pasalnya sejumlah titik lokasi pekerjaan proyek bronjong di Kabupaten Aceh Tengga, seperti di lokasi Naga Kesiangan desa Bener Bepapah , Simpur Jaya, Balai Lutu saat ini sedang dikerjakan oleh vendor dan sebagian sudah siap pengerjaannya. Makanya pihak GBNN Aceh Tenggara mendesak kepada PT Hutama Karya untuk menunda dulu pembayaran setiap ternemen pekerjaan proyek tersebut.

Warga setempat pun berharap, keseriusan pihak PT Hutama Karya, untuk mendengarkan apa yang menjadi permasalahan dilapangan saat ini. Jangan mereka atau pihak PT Hutama Karya hanya menerima progres pekerjaan saja. Akan tetapi tidak menganalisa hasil temuan atau pun keluhan warga setempat.

Baca Juga:  Tim Itjen TNI Tinjau Jembatan dan Progres Pembangunan KDKMP di Wilayah Bireuen.

Seharusnya pihak vendor dalam mengerjakan proyek tersebut, mereka membeli atau mendatangkan material batu dari galian C yang mempunyai izin, bukan dari di ambil dari lokasi sekitar.

Berikut beberapa poin-poin dugaan pelanggaran proyek bronjong di Aceh Tenggara:Pelanggaran UU Pertambangan (UU Minerba).

Padahal untuk membuktikan kebenaran itu sangatlah mudah, aparat penegak hukum yang berwenang cukup memanggil seluruh pengusaha Galian C berapa kubik per hari batu yang dibeli oleh pihak Vendor proyek tersebut dari mereka, tentu ini nanti akan terungkap semua. Harap warga setempat.

Dijelaskan jika terbukti material batu yang digunakan dalam pengerjaan proyek bronjong itu tanpa izin resmi maka pihak rekanan diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Penggunaan Material Ilegal.

Proyek yang sedang dikerjakan maupun sebagian sudah siap itu merupakan subkontrak dari PT HK (Hutama Karya) , seharusnya setiap item pekerjaan material tidak terlepas dari pengawasan dari pihak mereka PT Hutama Karya.

Jika pihak PT Hutama Karya terus membiarkan hal ini maka sungai wilayah kecamatan nanti akan cepat abrasi pantai. Karena diduga menggunakan material galian C ilegal. Sebab

Sebab aktivitas pengerukan batu di badan sungai sekitar proyek selain terjadinya abrasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dapat merusak ekosistem.

Selain itu pihak pekerja juga terlihat jarang menggunakan APD, ini jelas Pelanggaran K3: Pekerja proyek bronjong di sekitar wilayah Ketambe dan sekitarnya mereka banyak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain itu pengerjaan proyek bronjong tersebut juga tidak transparan, karena tidak ditemukan papan informasi proyek, seharusnya setiap pekerjaan proyek yang bersumber dari keuangan negara APBD maupun APBN wajib diketahui publik tuturnya.(Perls~abdgn)

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44

Sambut HUT Ke-81 RI, Polres Bireuen Gelar Bakti Sosial di Masjid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:52

​Perkuat Sinergi Maritim, Dankodaeral VIII dan Gubernur Sulut Tinjau Masyarakat Pesisir Lewat Joy Sailing

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:25

Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Rumah Sekolah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00

Kapolda Aceh Hadiri Secara Virtual Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:41

Wujud Nyata Pengabdian TNI AD untuk Masyarakat Buleleng, Pangdam IX/Udayana Resmikan Jembatan Garuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:15

​Raih Nilai IKPA 100 Sempurna, Polres Bitung Borong Penghargaan KPPN Treasury Award 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:31

Polda Bali Ungkap Peredaran Ganja 1,6 Kg dan Sabu 102 Gram di Jimbaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:11

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

45 Paskibraka dan Amanah Merah Putih

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:35

Feature dan Opini

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:18