Bitung | Tribuneindonesia.com –Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara Bitung, Alfred Salindeho memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang berkembang mengenai usulan penyertaan modal pemerintah daerah, Rabu (29/04/26).
Langkah ini diambil guna meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait kondisi keuangan daerah saat ini.
Pihak manajemen menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan Perumda PDAM meminta kucuran dana segar dari APBD adalah sebuah kekeliruan.
Fokus utama saat ini bukanlah pada permintaan likuiditas, melainkan pada aspek legalitas pengelolaan aset daerah.
”Saya tegaskan sekali lagi, saya memberikan jaminan bahwa di bawah kepemimpinan saya, kami tidak akan pernah mengajukan permohonan dana tunai sebagai penyertaan modal kepada Pemerintah Kota Bitung,”
ujar Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara secara diplomatis.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan realitas fiskal Kota Bitung.
Alih-alih membebani anggaran belanja, pihak Perumda justru berkomitmen untuk membantu pemerintah kota dalam mencari solusi peningkatan pendapatan daerah melalui mekanisme dividen yang lebih sehat.
Kinerja operasional perusahaan diklaim menunjukkan tren positif dari waktu ke waktu.
Direktur optimistis bahwa dengan dukungan masyarakat, Perumda mampu terus berinovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah tanpa harus menyedot anggaran publik secara tunai.
Menyangkut proses legislasi yang berlangsung di DPRD, pihak Perumda menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) murni memenuhi undangan kedewanan. Hal ini dilakukan untuk memberikan data teknis serta keterangan yang diperlukan para legislator.
Perumda juga meluruskan persepsi bahwa pihaknya “ngotot” mengejar perubahan Peraturan Daerah (Perda).
Faktanya, usulan perubahan regulasi ini datang dari pihak eksekutif, khususnya Bagian Ekonomi, guna menyesuaikan kebutuhan administratif pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Perlu diketahui bahwa landasan hukum penyertaan modal ini merujuk pada Perda tahun 2021 dengan nilai nominal sebesar Rp30,7 miliar.
Pembahasan yang kini tengah berjalan adalah upaya melakukan revisi atau perubahan terhadap payung hukum tersebut agar lebih relevan dengan kondisi lapangan.
Jika pembahasan Perda perubahan ini menemui jalan buntu, maka aturan akan dikembalikan pada skema Perda 2021.
Dalam konteks tersebut, penyertaan modal ditekankan tidak harus berupa uang tunai, melainkan bisa melalui penyerahan barang atau aset infrastruktur.
Aset yang dimaksud merupakan hasil pembangunan infrastruktur SPAM yang sebelumnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Berdasarkan regulasi terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mekanisme penyerahan aset dari dinas terkait kini tidak lagi melalui skema hibah sederhana.
”Sekarang oleh BPK, penyerahan aset harus melalui skema penyertaan modal. Pemerintah ingin menyerahkan hasil pekerjaan mereka, namun terbentur payung hukum. Inilah alasan mengapa Perda tersebut sangat mendesak untuk segera disahkan,”
tambahnya.
Sebagai penutup, Direktur menekankan bahwa Perda ini adalah instrumen penting demi terciptanya tertib administrasi.
Tanpa payung hukum yang jelas, Perumda Air Minum Dua Saudara tidak memiliki legalitas untuk menerima dan mengelola aset dari Dinas PU guna melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kota Bitung. (kiti)

















