​Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara Jamin Tak Ada Alokasi Dana Tunai dalam Penyertaan Modal

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comDirektur Perumda Air Minum Dua Saudara Bitung, Alfred Salindeho memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang berkembang mengenai usulan penyertaan modal pemerintah daerah, Rabu (29/04/26).

Langkah ini diambil guna meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait kondisi keuangan daerah saat ini.


Pihak manajemen menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan Perumda PDAM meminta kucuran dana segar dari APBD adalah sebuah kekeliruan.


Fokus utama saat ini bukanlah pada permintaan likuiditas, melainkan pada aspek legalitas pengelolaan aset daerah.

​”Saya tegaskan sekali lagi, saya memberikan jaminan bahwa di bawah kepemimpinan saya, kami tidak akan pernah mengajukan permohonan dana tunai sebagai penyertaan modal kepada Pemerintah Kota Bitung,”

ujar Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara secara diplomatis.

​Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan realitas fiskal Kota Bitung.

Alih-alih membebani anggaran belanja, pihak Perumda justru berkomitmen untuk membantu pemerintah kota dalam mencari solusi peningkatan pendapatan daerah melalui mekanisme dividen yang lebih sehat.

​Kinerja operasional perusahaan diklaim menunjukkan tren positif dari waktu ke waktu.

Direktur optimistis bahwa dengan dukungan masyarakat, Perumda mampu terus berinovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah tanpa harus menyedot anggaran publik secara tunai.

​Menyangkut proses legislasi yang berlangsung di DPRD, pihak Perumda menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) murni memenuhi undangan kedewanan. Hal ini dilakukan untuk memberikan data teknis serta keterangan yang diperlukan para legislator.

Perumda juga meluruskan persepsi bahwa pihaknya “ngotot” mengejar perubahan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:  Peringatan maulid nabi besar Muhammad SAW,SMAN 2 Peusangan lancar dan santuni anak yatim

Faktanya, usulan perubahan regulasi ini datang dari pihak eksekutif, khususnya Bagian Ekonomi, guna menyesuaikan kebutuhan administratif pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

​Perlu diketahui bahwa landasan hukum penyertaan modal ini merujuk pada Perda tahun 2021 dengan nilai nominal sebesar Rp30,7 miliar.

Pembahasan yang kini tengah berjalan adalah upaya melakukan revisi atau perubahan terhadap payung hukum tersebut agar lebih relevan dengan kondisi lapangan.

​Jika pembahasan Perda perubahan ini menemui jalan buntu, maka aturan akan dikembalikan pada skema Perda 2021.

Dalam konteks tersebut, penyertaan modal ditekankan tidak harus berupa uang tunai, melainkan bisa melalui penyerahan barang atau aset infrastruktur.

​Aset yang dimaksud merupakan hasil pembangunan infrastruktur SPAM yang sebelumnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Berdasarkan regulasi terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mekanisme penyerahan aset dari dinas terkait kini tidak lagi melalui skema hibah sederhana.

​”Sekarang oleh BPK, penyerahan aset harus melalui skema penyertaan modal. Pemerintah ingin menyerahkan hasil pekerjaan mereka, namun terbentur payung hukum. Inilah alasan mengapa Perda tersebut sangat mendesak untuk segera disahkan,”

tambahnya.

​Sebagai penutup, Direktur menekankan bahwa Perda ini adalah instrumen penting demi terciptanya tertib administrasi.

Tanpa payung hukum yang jelas, Perumda Air Minum Dua Saudara tidak memiliki legalitas untuk menerima dan mengelola aset dari Dinas PU guna melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kota Bitung. (kiti)

Berita Terkait

HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:14

Perkuat Sinergi Syariah, Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp400 Juta Melalui Baitul Mal Simeulue

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38

Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:41

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Simeulue Hebat, Indonesia Kuat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:27

​Tekan Angka TBC, Pemkot Bitung Gencarkan Gerakan Terintegrasi “Ketuk Pintu” Hingga ke Rumah Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:09

Desa Kute Buluh Juara Evaluasi Desa Cantik Aceh Tenggara, Pengelolaan Data Jadi Fondasi Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37

KINERJA PEMKAB SIMEULUE DAPAT PENGAKUAN NASIONAL TAHUN 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:59

Selamat Jalan Kak, Semoga Husnul Khatimah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:00

Satuan Lantas Polres Simeulue Semarakkan HUT RI ke 81 Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Jalan Raya

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

45 Paskibraka dan Amanah Merah Putih

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:35

Feature dan Opini

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:18