​Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara Jamin Tak Ada Alokasi Dana Tunai dalam Penyertaan Modal

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comDirektur Perumda Air Minum Dua Saudara Bitung, Alfred Salindeho memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang berkembang mengenai usulan penyertaan modal pemerintah daerah, Rabu (29/04/26).

Langkah ini diambil guna meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait kondisi keuangan daerah saat ini.


Pihak manajemen menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan Perumda PDAM meminta kucuran dana segar dari APBD adalah sebuah kekeliruan.


Fokus utama saat ini bukanlah pada permintaan likuiditas, melainkan pada aspek legalitas pengelolaan aset daerah.

​”Saya tegaskan sekali lagi, saya memberikan jaminan bahwa di bawah kepemimpinan saya, kami tidak akan pernah mengajukan permohonan dana tunai sebagai penyertaan modal kepada Pemerintah Kota Bitung,”

ujar Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara secara diplomatis.

​Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan realitas fiskal Kota Bitung.

Alih-alih membebani anggaran belanja, pihak Perumda justru berkomitmen untuk membantu pemerintah kota dalam mencari solusi peningkatan pendapatan daerah melalui mekanisme dividen yang lebih sehat.

​Kinerja operasional perusahaan diklaim menunjukkan tren positif dari waktu ke waktu.

Direktur optimistis bahwa dengan dukungan masyarakat, Perumda mampu terus berinovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah tanpa harus menyedot anggaran publik secara tunai.

​Menyangkut proses legislasi yang berlangsung di DPRD, pihak Perumda menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) murni memenuhi undangan kedewanan. Hal ini dilakukan untuk memberikan data teknis serta keterangan yang diperlukan para legislator.

Perumda juga meluruskan persepsi bahwa pihaknya “ngotot” mengejar perubahan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:  HRD dan Irmawan Temui Dirjen SDA, Ini yang Dibahas

Faktanya, usulan perubahan regulasi ini datang dari pihak eksekutif, khususnya Bagian Ekonomi, guna menyesuaikan kebutuhan administratif pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

​Perlu diketahui bahwa landasan hukum penyertaan modal ini merujuk pada Perda tahun 2021 dengan nilai nominal sebesar Rp30,7 miliar.

Pembahasan yang kini tengah berjalan adalah upaya melakukan revisi atau perubahan terhadap payung hukum tersebut agar lebih relevan dengan kondisi lapangan.

​Jika pembahasan Perda perubahan ini menemui jalan buntu, maka aturan akan dikembalikan pada skema Perda 2021.

Dalam konteks tersebut, penyertaan modal ditekankan tidak harus berupa uang tunai, melainkan bisa melalui penyerahan barang atau aset infrastruktur.

​Aset yang dimaksud merupakan hasil pembangunan infrastruktur SPAM yang sebelumnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Berdasarkan regulasi terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mekanisme penyerahan aset dari dinas terkait kini tidak lagi melalui skema hibah sederhana.

​”Sekarang oleh BPK, penyerahan aset harus melalui skema penyertaan modal. Pemerintah ingin menyerahkan hasil pekerjaan mereka, namun terbentur payung hukum. Inilah alasan mengapa Perda tersebut sangat mendesak untuk segera disahkan,”

tambahnya.

​Sebagai penutup, Direktur menekankan bahwa Perda ini adalah instrumen penting demi terciptanya tertib administrasi.

Tanpa payung hukum yang jelas, Perumda Air Minum Dua Saudara tidak memiliki legalitas untuk menerima dan mengelola aset dari Dinas PU guna melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kota Bitung. (kiti)

Berita Terkait

​Wujudkan Kemanunggalan, Kodaeral VIII Kawal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Sulawesi Utara
Gandeng Insan Pers, Polres Bitung Komitmen Jamin Keterbukaan Informasi dan Keamanan Publik
Wali Kota Hengky Honandar Matangkan Program Koperasi Merah Putih Bersama Kemendagri
Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV Sesi 1 dan 2 di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Sukses dan Kondusif
Kepala Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude dan Lau Tawar Kec Louser Kab Aceh Tenggara Tantang UU No: 14 Tahun 2008, Tidak Hadir Pada Sidang Gugatan di KIA
​Peringati May Day, Ratusan Sopir Dump Truk Sulut Bakal Segel Kantor Pertamina Manado
Respon Cepat Layanan 110: Polres Bitung Ungguli Lahat dan Pekanbaru di Level Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Selasa, 28 April 2026 - 13:46

*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*

Selasa, 28 April 2026 - 05:57

BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga

Senin, 27 April 2026 - 12:09

Banda Aceh Rayakan HUT ke-821, Momentum Sinergi di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran

Minggu, 26 April 2026 - 05:45

Tunggu Ada Korban Jiwa? Jalan Rusak Pascabanjir Picu Kecelakaan di Aceh Tamiang

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 13:29

Napi Korupsi Diduga Lulus ASN Kementan, Distan Aceh Tenggara Mengaku Tidak Terlibat

Berita Terbaru