BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 05:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Tribuneindonesia.com

Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan pemilihan geuchik bagi Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) tingkat gampong yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat, dipastikan batal digelar.

Kegiatan yang sedianya diselenggarakan oleh Global Edukasi Prospek tersebut sebelumnya telah menyebarkan undangan ke seluruh gampong (desa). Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi terkait penyebab pembatalan kegiatan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu faktor yang memicu batalnya kegiatan adalah persoalan pembiayaan. Biaya Bimtek disebut-sebut akan dibebankan kepada masing-masing gampong, sehingga menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah yang tengah mendorong efisiensi anggaran juga dinilai menjadi faktor yang turut mempengaruhi. Koordinator Solidaritas Masyarakat Sipil Kota Langsa (SOMASI) menilai, pelaksanaan kegiatan melalui pihak ketiga justru berpotensi menimbulkan pemborosan.

“Kalau memang ini penting, seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah kota Langsa sendiri, bukan melalui pihak ketiga. Apalagi jika dibebankan ke gampong, ini jelas tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran,” ujarnya kepada tribuneindonesia.com, Selasa (28/04).

Baca Juga:  Ketua FPI Langsa Desak Pemko Bentuk Tim Investigasi Penyebab Banjir Bandang

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana desa saat ini telah diatur secara ketat oleh pemerintah, sehingga tidak semua kegiatan dapat dibiayai, termasuk kegiatan Bimtek yang tidak bersentuhan langsung dengan prioritas pembangunan desa.

Regulasi tersebut tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang menitikberatkan penggunaan dana desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta program prioritas lainnya. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran desa harus efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Dengan adanya aturan tersebut, kegiatan yang dinilai tidak mendesak atau tidak berdampak langsung bagi masyarakat desa berpotensi tidak dapat dibiayai melalui dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun pemerintah Kota Langsa terkait pembatalan kegiatan tersebut.

Berita Terkait

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55

Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:11

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:51

Padam Berkali-kali & Manipulasi Data: Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Terburuk dalam 20 Tahun Terakhir

Berita Terbaru