Batang Kuis I TribuneIndonesia.com–Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terus digelorakan hingga ke tingkat desa. Pemerintah Desa Mesjid, Kecamatan Batang Kuis, pada Jumat, 24 April 2025, menggandeng unsur Muspika menggelar sosialisasi hukum yang menyasar langsung masyarakat sebagai langkah konkret menekan angka kejahatan di lingkungan sekitar.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kepolisian Sektor Batang Kuis, IPTU Walson Sihaloho, S.H., yang menyampaikan pemaparan komprehensif terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan, konsekuensi hukum yang menyertainya, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara bersama.
turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Batang Kuis Beni Haryanto Tambunan, S.STP., M.SP., Danramil 05/Batang Kuis Kapten Inf Yudi Chandra, serta jajaran Muspika Batang Kuis. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bukti nyata sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan.
dalam pemaparannya, IPTU Walson Sihaloho menegaskan bahwa negara telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. hal tersebut diatur dalam pembaruan KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi internasional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya memahami hukum, tetapi juga berani melapor jika terjadi tindak kekerasan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Batang Kuis Beni Haryanto Tambunan mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Desa Mesjid dalam menghadirkan edukasi hukum bagi warganya. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan kejahatan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan komunitas.
kita ingin masyarakat memiliki kesadaran hukum yang kuat, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Danramil 05/Batang Kuis Kapten Inf Yudi Chandra turut menambahkan pentingnya kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial. Menurutnya, keamanan tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan pendekatan persuasif.
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Mesjid. warga tampak aktif mengikuti sesi tanya jawab, mencerminkan tingginya kepedulian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak di lingkungan mereka.
dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Mesjid, Herman Felani, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap warganya.
Sosialisasi ini kami laksanakan agar masyarakat mendapatkan manfaat dan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ini menjadi langkah awal untuk membangun lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan,” ungkapnya.
dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan mengatasi berbagai bentuk kejahatan, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Langkah kecil dari Desa Mesjid ini menjadi cerminan bahwa perlindungan hak asasi manusia dapat dimulai dari lingkungan terdekat, melalui kolaborasi, kepedulian, dan keberanian untuk bertindak.
Ilham Gondrong
















