Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA. KUTA CANE, 19 April 2026 – Proyek penanganan longsor bernilai hampir Rp18 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi sorotan publik. Aktivitas alat berat yang masuk langsung ke badan sungai di Kecamatan Ketambe memicu dugaan pengambilan material batu tanpa izin untuk kebutuhan konstruksi bronjong.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Pekerjaan Umum, proyek tersebut tercatat dengan nama paket “Penanganan Longsoran BTS. Gayo Lues/Aceh Tenggara – Kota Kutacane” dengan pagu anggaran sebesar Rp17.982.507.000 yang bersumber dari APBN 2026 dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Aceh.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan ekskavator beroperasi di aliran sungai wilayah Ketambe, mengeruk batu yang diduga langsung digunakan sebagai material proyek. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi apakah material tersebut berasal dari sumber berizin atau diambil langsung dari sungai.

Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, meminta aparat penegak hukum pusat segera turun tangan.

 

“Ini proyek negara, bukan tambang liar. Kami meminta aparat penegak hukum pusat segera turun ke lokasi untuk menghentikan pekerjaan sementara sampai ada kejelasan hukum,” tegas Saidul.

 

Potensi Pelanggaran Hukum Berat. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: penambangan tanpa izin terancam 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021

Mengatur kewajiban memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

Baca Juga:  Sejarah Baru! Pawai Obor Perdana di Pante Bidari Disambut Meriah

Pasal 98–99: perusakan lingkungan dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Melarang aktivitas yang merusak sungai dan mengganggu fungsi aliran air.

Warga Resah, Risiko Lingkungan Mengintai. Sejumlah warga di Kecamatan Ketambe mengaku khawatir dengan aktivitas alat berat di sungai. Mereka menilai pengerukan batu dapat berdampak serius, terutama saat musim hujan.

“Setiap hari alat berat masuk ke sungai. Kami takut banjir atau longsor,” ujar seorang warga.

Pakar lingkungan mengingatkan, pengerukan di badan sungai berpotensi menyebabkan:

Erosi dan longsor tebing. Perubahan alur sungai. Kerusakan ekosistem. Risiko banjir.

 

Semua Pihak Berpotensi Terseret. Dalam perspektif hukum, tanggung jawab tidak hanya berada pada operator di lapangan. Pihak kontraktor, manajemen perusahaan, hingga pengguna jasa proyek berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut.

Bahkan, korporasi dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga penghentian proyek.

 

Desakan Investigasi Menguat. LKGSAI menilai, jika dugaan ini benar, maka proyek yang seharusnya melindungi masyarakat dari longsor justru berpotensi menjadi sumber kerusakan baru.

“Jangan sampai proyek negara malah merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ini harus diusut tuntas,” tegas Saidul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pelaksana terkait sumber material yang digunakan.

Dengan nilai proyek yang besar dan indikasi pelanggaran yang serius, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum: menindak atau membiarkan. ***

Berita Terkait

Solidaritas Tanpa Batas: Paguyuban Teupah Timur Pulangkan Jenazah Warga Simeulue yang Tertahan di Banda Aceh
Kedepankan Dialog Humanis, AKBP Arie Sulistyo Berhasil Damai Pertikaian Warga di Pasar Tua
Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar
Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manado, Jogja dan Manokwari  segera di bayar Pertengahan September
Pesisir 65 Km Jadi Jalur Rawan, Pengamanan Laut Diperkuat
ASN Gugur di Jayawi jaya, Apel Kesadaran Soroti Integritas Aparatur
Sinergi Pemkot Bitung dan TP PKK: Sekolah Lansia Laskar Bintang Hadir Wujudkan Lansia Tangguh
GRPK Soroti Progres Penanganan 1.677 Batang Kayu, Gakkum Kehutanan Diminta Ungkap Aktor Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:39

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 September 2026 - 11:21

ASN Gugur di Jayawi jaya, Apel Kesadaran Soroti Integritas Aparatur

Selasa, 15 September 2026 - 11:06

Sinergi Pemkot Bitung dan TP PKK: Sekolah Lansia Laskar Bintang Hadir Wujudkan Lansia Tangguh

Selasa, 15 September 2026 - 08:03

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening

Selasa, 15 September 2026 - 07:58

Gembleng Mental Juara PORA 2026, Taekwondo Simeulue Tuntaskan TC 10 Hari di Dojang Kodim 0115

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Senin, 14 September 2026 - 11:09

Lima Pegawai Dihukum Berat, Disiplin ASN Disorot

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:39