Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA. KUTA CANE, 19 April 2026 – Proyek penanganan longsor bernilai hampir Rp18 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi sorotan publik. Aktivitas alat berat yang masuk langsung ke badan sungai di Kecamatan Ketambe memicu dugaan pengambilan material batu tanpa izin untuk kebutuhan konstruksi bronjong.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Pekerjaan Umum, proyek tersebut tercatat dengan nama paket “Penanganan Longsoran BTS. Gayo Lues/Aceh Tenggara – Kota Kutacane” dengan pagu anggaran sebesar Rp17.982.507.000 yang bersumber dari APBN 2026 dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Aceh.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan ekskavator beroperasi di aliran sungai wilayah Ketambe, mengeruk batu yang diduga langsung digunakan sebagai material proyek. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi apakah material tersebut berasal dari sumber berizin atau diambil langsung dari sungai.

Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, meminta aparat penegak hukum pusat segera turun tangan.

 

“Ini proyek negara, bukan tambang liar. Kami meminta aparat penegak hukum pusat segera turun ke lokasi untuk menghentikan pekerjaan sementara sampai ada kejelasan hukum,” tegas Saidul.

 

Potensi Pelanggaran Hukum Berat. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: penambangan tanpa izin terancam 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021

Mengatur kewajiban memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

Baca Juga:  Panggung yang Menghidupkan Jalan Diponegoro

Pasal 98–99: perusakan lingkungan dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Melarang aktivitas yang merusak sungai dan mengganggu fungsi aliran air.

Warga Resah, Risiko Lingkungan Mengintai. Sejumlah warga di Kecamatan Ketambe mengaku khawatir dengan aktivitas alat berat di sungai. Mereka menilai pengerukan batu dapat berdampak serius, terutama saat musim hujan.

“Setiap hari alat berat masuk ke sungai. Kami takut banjir atau longsor,” ujar seorang warga.

Pakar lingkungan mengingatkan, pengerukan di badan sungai berpotensi menyebabkan:

Erosi dan longsor tebing. Perubahan alur sungai. Kerusakan ekosistem. Risiko banjir.

 

Semua Pihak Berpotensi Terseret. Dalam perspektif hukum, tanggung jawab tidak hanya berada pada operator di lapangan. Pihak kontraktor, manajemen perusahaan, hingga pengguna jasa proyek berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut.

Bahkan, korporasi dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga penghentian proyek.

 

Desakan Investigasi Menguat. LKGSAI menilai, jika dugaan ini benar, maka proyek yang seharusnya melindungi masyarakat dari longsor justru berpotensi menjadi sumber kerusakan baru.

“Jangan sampai proyek negara malah merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ini harus diusut tuntas,” tegas Saidul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pelaksana terkait sumber material yang digunakan.

Dengan nilai proyek yang besar dan indikasi pelanggaran yang serius, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum: menindak atau membiarkan. ***

Berita Terkait

Pemerintah Kota Bitung Perkuat Kepastian Hukum Warga Lewat Sinergi Istbat Nikah Terpadu
Bertahan Pasca Pandemi, Swiss-Belexpress Kuta Apresiasi 180 Travel Agent Lewat “Sunset & Connections Gathering 2026
Lintasan yang Mencari Pelari
Kolam, Data, dan Jalan Panjang Menuju Prestasi
Panggung yang Menghidupkan Jalan Diponegoro
Wakili Wali Kota Bitung, Plt Kaban Kesbangpol Apresiasi Peran LDII dalam Pembinaan Karakter Sejak Dini
Semangat Turun ke Sawah, Camat Teupah Tengah Ajak Petani Wujudkan Simeulue Bermartabat
Skandal Pembuangan Limbah Ilegal Lintas Wilayah Guncang Bitung dan Minahasa Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:25

​Bobol Rumah Lewat Jendela Kamar, Remaja di Bitung Digelandang Polsek Matuari

Senin, 27 Juli 2026 - 08:28

Polantas Bireuen Gelar Police Goes To School, Ciptakan Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Senin, 27 Juli 2026 - 08:23

Ditbinmas Polda Aceh Tingkatkan Kemampuan Polisi RW/Dusun Polres Bireuen Dalam Pelaksanaan Tugas

Senin, 27 Juli 2026 - 07:35

Bakti TNI, Babinsa Koramil 05/Juli Gotong Royong Bangun Rumah Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 07:30

Dandim 0111/Bireuen Beri Penekanan Tegas: Jauhi Pelanggaran, Jaga Nama Baik Satuan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:28

Kasdim 0111/Bireuen Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:44

Intip Kesiapan KRI Pandrong-801, Dankodaeral VIII Tegaskan Pentingnya Mutu Perbaikan Alutsista

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:34

Konferensi Pers Polda Aceh, Situasi Bireuen terpantau aman

Berita Terbaru

‎Wlikota Bitung Hengky Honandar, S.E, saat menyerahkan Buku Nikah kepada Pasutri di dampingi Kakan Kemenag Bitung, H. Yahya W. Pasiak, S.Ag., M.M (Ft. Ist)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemerintah Kota Bitung Perkuat Kepastian Hukum Warga Lewat Sinergi Istbat Nikah Terpadu

Senin, 27 Jul 2026 - 11:52