Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA. KUTA CANE, 19 April 2026 – Proyek penanganan longsor bernilai hampir Rp18 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi sorotan publik. Aktivitas alat berat yang masuk langsung ke badan sungai di Kecamatan Ketambe memicu dugaan pengambilan material batu tanpa izin untuk kebutuhan konstruksi bronjong.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Pekerjaan Umum, proyek tersebut tercatat dengan nama paket “Penanganan Longsoran BTS. Gayo Lues/Aceh Tenggara – Kota Kutacane” dengan pagu anggaran sebesar Rp17.982.507.000 yang bersumber dari APBN 2026 dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Aceh.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan ekskavator beroperasi di aliran sungai wilayah Ketambe, mengeruk batu yang diduga langsung digunakan sebagai material proyek. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi apakah material tersebut berasal dari sumber berizin atau diambil langsung dari sungai.

Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, meminta aparat penegak hukum pusat segera turun tangan.

 

“Ini proyek negara, bukan tambang liar. Kami meminta aparat penegak hukum pusat segera turun ke lokasi untuk menghentikan pekerjaan sementara sampai ada kejelasan hukum,” tegas Saidul.

 

Potensi Pelanggaran Hukum Berat. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: penambangan tanpa izin terancam 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021

Mengatur kewajiban memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

Baca Juga:  Deli Serdang Dari Dua Kesultanan Menuju Kabupaten Modern yang Maju, Mandiri, dan Bermartabat

Pasal 98–99: perusakan lingkungan dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Melarang aktivitas yang merusak sungai dan mengganggu fungsi aliran air.

Warga Resah, Risiko Lingkungan Mengintai. Sejumlah warga di Kecamatan Ketambe mengaku khawatir dengan aktivitas alat berat di sungai. Mereka menilai pengerukan batu dapat berdampak serius, terutama saat musim hujan.

“Setiap hari alat berat masuk ke sungai. Kami takut banjir atau longsor,” ujar seorang warga.

Pakar lingkungan mengingatkan, pengerukan di badan sungai berpotensi menyebabkan:

Erosi dan longsor tebing. Perubahan alur sungai. Kerusakan ekosistem. Risiko banjir.

 

Semua Pihak Berpotensi Terseret. Dalam perspektif hukum, tanggung jawab tidak hanya berada pada operator di lapangan. Pihak kontraktor, manajemen perusahaan, hingga pengguna jasa proyek berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut.

Bahkan, korporasi dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga penghentian proyek.

 

Desakan Investigasi Menguat. LKGSAI menilai, jika dugaan ini benar, maka proyek yang seharusnya melindungi masyarakat dari longsor justru berpotensi menjadi sumber kerusakan baru.

“Jangan sampai proyek negara malah merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ini harus diusut tuntas,” tegas Saidul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pelaksana terkait sumber material yang digunakan.

Dengan nilai proyek yang besar dan indikasi pelanggaran yang serius, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum: menindak atau membiarkan. ***

Berita Terkait

Kantor Kemenag Perkuat Pusat Layanan Terpadu Deli Serdang
Mobile IVA Test Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks di Deli Serdang
Gotong Royong Bangun Kantor Desa, Marindal II Tunjukkan Kemandirian
MBG Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Deli Serdang, Bupati Dorong Rantai Pasok Pangan Dikuasai Pelaku Usaha Lokal
Bali Wellness and Beauty Expo 2026 Mendukung Strategi Indonesia Membangun Economy yang Berkelanjutan
Kejari Bidik Dugaan Penyalahgunaan Aset ! Alsintan Dikembalikan, Pengusutan Berlanjut
Pengadaan di Deli Serdang Harus Bersaing Secara Terbuka, Bupati Tolak Intervensi Penentuan Pemenang
Pengendara di Beltim Wajib Tahu! Operasi Patuh Menumbing 2026 Dimulai Pekan Depan, Ini Sasarannya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:12

Kantor Kemenag Perkuat Pusat Layanan Terpadu Deli Serdang

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:45

Gotong Royong Bangun Kantor Desa, Marindal II Tunjukkan Kemandirian

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:28

MBG Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Deli Serdang, Bupati Dorong Rantai Pasok Pangan Dikuasai Pelaku Usaha Lokal

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:43

Pengadaan di Deli Serdang Harus Bersaing Secara Terbuka, Bupati Tolak Intervensi Penentuan Pemenang

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:21

Kementerian HAM Turun Tangan, Aset Publik di Lahan HGU Deli Serdang Didorong Dapat Kepastian Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:43

Asri Ludin Lantik 20 Pejabat, Perkuat Sektor Strategis Deli Serdang

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:01

Bupati Asri Ludin Buru Bibit Atlet Masa Depan, O2SN SD Deli Serdang Diikuti 281 Talenta Muda

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:54

Angkat Bicara, Anggota LSM KPK RI Saidul Amran: “Kalau Dugaan Penyimpangan Terus Bermunculan Tapi Tak Ada Respons, Publik Berhak Curiga Ada yang Salah”

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kantor Kemenag Perkuat Pusat Layanan Terpadu Deli Serdang

Kamis, 4 Jun 2026 - 16:12